Kanal

Korupsi Di Kantor Camat Bukit Kapur, Jaksa Dumai Tuntut Dua Orang Terdakwa

 

Kota Dumai, Lineperistiwa.com

Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai (Senin, 20/12/2021) kemarin dalam sidang perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah membacakan tuntutan terhadap dua orang terdakwa meskipun sebelumnya beberapa kali penundaan pembacaan tuntutan.

Informasi yang dikutip dari SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Pekanbaru, Penuntut Umum menyatakan terdakwa Bustamam selaku PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) dan terdakwa Zulfadli selaku Bendahara Pengeluaran di kantor Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai melalui Kepala Seksi Intelijen Devitra Romiza SH MH dalam keterangannya kepada awak media ini menyebutkan bahwa terdakwa secara bersama-sama telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Ya, agenda sidang pembacaan tuntutan perkara Tipikor kemarin sudah dibacakan oleh Penuntut Umum dimana kedua terdakwa masing-masing dituntut pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan dari masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan. Selain itu, kedua terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50.000.000,00,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan", terang Devitra.

Seperti diketahui sebelumnya, kedua terdakwa ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Dumai pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 lalu dimana akibat perbuatan kedua terdakwa memperkaya diri sendiri ataupun orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. 

Dan juga sesuai dengan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas pertanggungjawaban penggunaan dana SKPD kecamatan Bukit Kapur pada tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 terhadap 99 (Sembilan Puluh Sembilan) pengeluaran belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Inspektorat Kota Dumai dengan Surat Pengantar : 795/744/INSP-A 1 tanggal 14 Desember 2020 sebesar Rp.320.733.569,- (tiga ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah). ***LPC

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER