Kanal

Terlibat Jaringan Internasional, Jaksa Tuntut Para Terdakwa Pidana Penjara 'Seumur Hidup'

'

Kota Dumai (Riau), Lineperistiwa.com

Sidang lanjutan perkara Narkotika, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai kembali hadirkan 3 (tiga) orang terdakwa yang ditangkap tim BNN RI (Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia) dan Bea Cukai Dumai dalam sidang yang digelar secara online (video teleconference) di Pengadilan Negeri Dumai (Kamis, 18/11/2021) sore.

Ketiga terdakwa yang ditangkap di pesisir pantai/ perairan Dumai Provinsi Riau pada akhir bulan Maret 2021 lalu masing-masing dituntut pidana penjara selama 'Seumur Hidup'.

Kepala Seksi Pidana Umum melalui Penuntut Umum Agung Nugroho SH dalam persidangan menyatakan terdakwa Marto, M Arafat alias Uwak dan Mahader alias Atok merupakan orang yang turut serta melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika jaringan Internasional. 

Dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat lebih kurang 30 kilogram, ketiga terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketua Majelis Hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan SH MH bersama Hakim Anggota Abdul Wahab SH MH dan Relson Mulyadi Nababan SH yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memberikan kesempatan kepada para terdakwa yang di tahan di Rutan Kelas IIB Dumai melakukan koordinasi dengan Penasehat Hukum untuk melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya (Kamis, 25/11/2021).***LPC

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER