Bahlil Larang Ekspor SDA Lewat Singapura, Negara Berpotensi Kantongi Rp 3 T
LINEPERISTIWA.COM — Menteri Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi yang juga Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melarang ekspor sumber daya alam Indonesia melalui negara perantara seperti Singapura. Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet memperkirakan kebijakan itu berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp 3 triliun per tahun dari pajak dan royalti.
Kebijakan itu mencuat dalam acara Minerba Convex 2026 di Jakarta, Senin (2/11/2026). Bahlil meminta seluruh ekspor komoditas energi, mulai dari batu bara hingga minyak dan gas bumi, dikirim langsung ke negara tujuan tanpa singgah di negara perantara. Ia mencontohkan pengiriman ke China yang selama ini kerap tercatat lewat pihak ketiga.
"Kalau kita mau kirim barang ke China, ya dari Jakarta langsung ke China. Tidak boleh dari negara yang itu ya, hanya stempel baru dia bilang ini ekspor negara dia," kata Bahlil dalam forum tersebut.
Persoalan Bukan Rute, tapi Lokasi Pencatatan Laba
Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai arah kebijakan itu masuk akal karena ada persoalan nyata dalam pencatatan nilai perdagangan komoditas Indonesia. Dalam perdagangan batu bara, Singapura umumnya bukan lokasi transit fisik. Kapal tetap berlayar langsung dari Indonesia ke negara pembeli seperti China dan India.
Yang bermasalah adalah kontrak, faktur, dan margin perdagangan yang kerap tercatat melalui perusahaan berkantor di Singapura. "Jadi, persoalan utamanya bukan rute pengiriman, melainkan lokasi pencatatan laba dan nilai tambah," ujar Yusuf saat dihubungi, Selasa (3/11/2026).
Jika transaksi dilakukan langsung dari Indonesia, sebagian margin yang selama ini tercatat di luar negeri berpeluang masuk ke dalam negeri. Basis penerimaan pajak ikut melebar dan manfaat ekonominya tinggal di dalam negeri.
Hitung-hitungan Rp 3 Triliun per Tahun
Yusuf memberi gambaran kasar. Dengan asumsi volume perdagangan sekitar 55 juta ton batu bara dan harga rata-rata 75 dollar AS per ton, nilai transaksinya mencapai hampir 4 miliar dollar AS atau sekitar Rp 75 triliun. Dari angka itu, tambahan nilai perdagangan yang berpotensi tercatat di Indonesia berkisar Rp 1 triliun hingga Rp 7 triliun per tahun.
"Tambahan penerimaan negara dari pajak dan royalti kemungkinan sekitar Rp 0,5 triliun hingga Rp 3 triliun. Ini tetap berarti, tetapi tidak sampai puluhan triliun rupiah," jelasnya.
Yusuf mengingatkan perhitungan itu masih indikatif. Belum ada kepastian berapa seluruh volume komoditas Indonesia yang diperdagangkan lewat Singapura. Pemerintah perlu mencocokkan data ekspor Indonesia dengan data impor negara tujuan agar potensi manfaatnya terukur.
Dorongan agar Kebijakan Dijalankan Konsisten
Pengamat komunikasi Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menilai langkah Bahlil sebagai kebijakan nasionalis yang layak didukung. Menurut dia, pemerintah perlu menunjukkan keberanian membenahi tata kelola ekspor SDA agar kekayaan alam tidak lebih banyak menguntungkan pihak lain.
"Ya, kalau menurut saya bagus kebijakan itu. Itu kebijakan yang nasionalis. Jangan sampai kebijakan yang salah di masa lalu dibiarkan, kebijakan yang merugikan bangsa Indonesia juga dibiarkan," kata Ujang.
Praktik perdagangan lewat negara perantara, kata Ujang, selama ini menimbulkan persoalan bagi Indonesia. Mulai dari potensi kehilangan penerimaan pajak hingga lemahnya kendali terhadap perdagangan komoditas nasional. "Saya melihat ini sebagai upaya untuk menjaga harga diri, kedaulatan, dan marwah bangsa Indonesia. Itu harus betul-betul kita dukung dan kita dorong," tegasnya.
Ujang menilai keberanian Bahlil sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat kemandirian ekonomi. Para menteri, menurut dia, perlu menunjukkan ketegasan serupa. "Ya, harus berani. Presidennya saja, Prabowo, berani. Menteri-menterinya juga harus berani. Karena tidak ada visi-misi menteri, yang ada adalah visi-misi presiden," ujarnya.
Ia mengingatkan agar pembenahan tata kelola ekspor SDA disertai pengawasan terhadap potensi penyimpangan. Praktik kongkalikong antara oknum pejabat, pengusaha, dan pihak luar negeri harus dicegah. "Kalau kebijakan ini dilakukan secara konsisten, Indonesia akan menjadi negara yang kuat, negara yang berdikari, mandiri, dan dihargai oleh negara lain," katanya.
Dari sisi data, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkap dugaan perdagangan sekitar 50 juta hingga 60 juta ton batu bara yang selama ini tercatat lewat perantara. Angka itu menjadi salah satu dasar pemerintah menertibkan alur ekspor SDA.
Bagi Indonesia, penertiban ini menyangkut dua hal sekaligus: tambahan penerimaan negara yang tidak kecil dan kendali atas harga komoditas yang selama ini lepas ke tangan pedagang di luar negeri. Jika konsisten dijalankan, alur ekspor SDA langsung berpotensi mengubah peta perdagangan energi Indonesia di kawasan.