Sinar Mas dan Salim Buka Suara soal Pemanggilan Pemerintah Singapura
LINEPERISTIWA.COM — Lima emiten afiliasi Sinar Mas dan tiga emiten Salim Group menyampaikan klarifikasi ke Bursa Efek Indonesia atas pemanggilan petinggi mereka oleh otoritas Singapura. Kedelapan perusahaan itu kompak menyatakan tidak menjadi subjek pemeriksaan, meski mengakui ada keterkaitan dengan entitas induk yang dipanggil.
Keterbukaan informasi yang disampaikan ke BEI menegaskan posisi masing-masing emiten dalam peristiwa yang menyeret nama APP Co Ltd dan Indofood Agri Resources (IFAR). Manajemen kelima perusahaan Sinar Mas menyatakan perseroan dan entitas anaknya tidak menjadi subjek pembahasan, permintaan informasi, pemanggilan, maupun penelusuran fakta oleh Pemerintah Singapura.
Pernyataan senada datang dari tiga emiten Salim Group. Mereka mengaku belum menerima informasi atau klarifikasi dari entitas induk soal pemanggilan CEO dan Direktur Eksekutif IFAR, Mark Julian Wakeford.
Lima Emiten Sinar Mas Kompak Membantah Jadi Subjek Pemeriksaan
Perusahaan yang melakukan klarifikasi adalah PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills (PIDL), PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (LPPI), PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP), PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM), dan PT OKI Pulp & Paper Mills (OPPM). Kelimanya merupakan anak usaha APP, yang dalam pertemuan tersebut diwakili Franky Oesman Widjaja.
Manajemen OPPM menyampaikan bantahan itu secara tertulis melalui Keterbukaan Informasi BEI. "Perseroan menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang tersedia pada Perseroan, Perseroan dan entitas anak Perseroan tidak menjadi subjek pembahasan, permintaan informasi, pemanggilan maupun penelusuran fakta yang dilakukan oleh Pemerintah Singapura sebagaimana dimaksud dalam pemberitaan terkait peristiwa peristiwa kebakaran hutan dan lahan tersebut," tulis manajemen OPPM.
Kelima emiten juga membeberkan posisi APP dalam struktur kepemilikan saham. Mengutip keterbukaan informasi TKIM, APP memiliki 0,04% saham di PT APP Purinusa Ekapersada, yang merupakan pemegang saham pengendali perseroan.
Meski ada keterkaitan kepemilikan, kelima perusahaan menegaskan APP merupakan badan hukum terpisah. Konsekuensinya, mereka mengklaim tidak punya kewenangan maupun informasi memadai untuk memberi keterangan lebih lanjut.
"Perseroan tidak memiliki kewenangan maupun informasi yang memadai untul yang memadai untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai proses yang melibatkan APP Co Ltd," tulis manajemen TKIM.
Tiga Emiten Salim Group Masih Menunggu Arahan Otoritas Singapura
Dari kubu Salim Group, ada tiga emiten yang buka suara: PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), dan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP). Ketiganya terkait dengan pemanggilan Mark Julian Wakeford sebagai CEO dan Direktur Eksekutif IFAR.
Manajemen INDF menyatakan IFAR telah menyampaikan akan bekerja sama dengan otoritas Singapura. Kerja sama itu tetap memperhatikan dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku di Singapura maupun Indonesia, mengingat kegiatan usaha perkebunan dijalankan entitas anak IFAR yakni PT Salim Ivomas Pratama Tbk, yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia.
SIMP dan LSIP menegaskan telah mengambil langkah mitigasi untuk menangani kebakaran hutan dan lahan. Salah satunya menerapkan kebijakan larangan pembakaran (zero burning policy) yang ketat.
Keduanya juga mengklaim memenuhi kewajiban pelaporan dampak lingkungan secara daring setiap bulan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia. Setiap kejadian kebakaran wajib dilaporkan kepada pihak berwenang setempat, termasuk kepolisian.
"Kegiatan usaha Perseroan tetap beroperasi normal seperti biasa, tidak terdapat gangguan dan/atau dampak material pada kegiatan usaha perkebunan, operasional pabrik dan produksi maupun kelangsungan usaha Perseroan," tulis manajemen SIMP.
Apa Artinya bagi Pemegang Saham INKP, TKIM, dan LSIP
Kedelapan emiten menegaskan operasional tidak terganggu oleh peristiwa ini. Bagi investor, poin yang perlu dicermati adalah seberapa jauh pemanggilan otoritas Singapura bisa merembet ke entitas yang tercatat di BEI.
Struktur kepemilikan menjadi kunci. APP hanya menggenggam 0,04% saham di APP Purinusa Ekapersada, pengendali TKIM. Posisi minoritas itu dipakai emiten Sinar Mas untuk menegaskan jarak antara perseroan tercatat dan entitas yang dipanggil.
Di kubu Salim, SIMP dan LSIP adalah entitas anak IFAR yang menjalankan kegiatan perkebunan di Indonesia. Keduanya menunggu arahan lebih lanjut dari otoritas Singapura, sambil menegaskan operasional pabrik dan produksi berjalan normal.
Sejauh mana dampak ke harga saham akan bergantung pada perkembangan pemeriksaan di Singapura. Selama tidak ada tindakan yang menyentuh entitas tercatat di BEI, tekanan jual bisa tetap terbatas. Namun sentimen negatif sektor sawit dan pulp biasanya cepat menjalar ke seluruh rantai pasok.