Danantara Larang Direksi BUMN Main Golf di Hari Kerja, Fasilitas Perusahaan Tak Boleh Dipakai

BPI Danantara menerbitkan surat edaran yang melarang direksi dan dewan komisaris BUMN menggunakan fasilitas perusahaan untuk kegiatan pribadi, termasuk golf, pada hari kerja.
Penulis: Fajar
Selasa, 27 Oktober 2026 | 06:43:21 WIB

LINEPERISTIWA.COM — BPI Danantara menerbitkan surat edaran SE/002/DI-DAM/DO/2025 yang melarang direksi dan dewan komisaris BUMN memakai anggaran maupun fasilitas perusahaan untuk hobi dan kegiatan pribadi, termasuk golf, di hari kerja. Aturan berlaku sejak ditetapkan 31 Oktober 2025 dan menyasar penggunaan penginapan, pesawat, hingga aktivitas di media sosial.

Surat edaran bernomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 tentang Pedoman Perilaku dan Profesionalisme Direksi dan Dewan Komisaris itu menjadi bagian dari transformasi pembenahan sumber daya manusia dan budaya perusahaan di lingkungan BUMN. Ketentuan ditetapkan pada 31 Oktober 2025 dan mulai berlaku bagi seluruh jajaran manajemen perusahaan pelat merah.

Golf dan Hobi Pribadi Hanya Boleh di Luar Jam Kerja

Bagian yang paling banyak disorot adalah pengaturan kegiatan pribadi. Hobi, olahraga, atau aktivitas yang tidak terkait langsung dengan kedinasan tidak boleh memakai anggaran maupun fasilitas perusahaan.

"Kegiatan pribadi hanya dapat dilakukan di luar jam kerja, serta tidak mengganggu kegiatan operasional dan kinerja perusahaan," demikian bunyi pedoman dalam surat edaran tersebut.

Ketentuan itu secara tidak langsung menutup kebiasaan bermain golf di hari kerja yang selama ini lekat dengan citra pejabat BUMN. Golf disebut eksplisit sebagai salah satu contoh kegiatan yang dilarang menggunakan fasilitas perusahaan jika tidak berkaitan dengan tugas.

Penginapan, Pesawat, sampai Media Sosial Ikut Diatur

Surat edaran tidak hanya membatasi aktivitas olahraga. Penggunaan fasilitas perusahaan seperti penginapan dan pesawat juga diatur secara rinci, termasuk standar penerbangan yang boleh dipakai jajaran manajemen.

Aturan bersosial media turut masuk dalam pedoman. Belum ada rincian teknis soal sanksi bagi pelanggar dalam ringkasan surat edaran yang beredar.

Pembatasan ini menyasar level direksi dan dewan komisaris, dua organ yang selama ini menjadi sorotan publik soal gaya hidup dan penggunaan fasilitas jabatan.

Alasan Danantara: Manajemen BUMN Adalah Pegawai Pemerintah

Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria mengatakan pembatasan fasilitas bagi jajaran manajemen merupakan upaya membentuk profesionalisme di lingkungan perusahaan pelat merah. Menurutnya, manajemen BUMN pada dasarnya adalah pegawai pemerintah sehingga tidak seharusnya menikmati fasilitas jabatan secara berlebihan.

"Sekarang kalau teman-teman mungkin tidak menyadari, kita mengeluarkan, saya mengeluarkan itu aturan," ujarnya di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Dony menegaskan pengaturan itu bertujuan memastikan jajaran manajemen menjalankan tugas secara profesional. Jabatan, kata dia, tidak boleh menjadi alasan menikmati fasilitas secara berlebihan.

"Mana yang boleh, mana yang nggak, termasuk juga penerbangan yang harus seperti apa, sampai kepada ajudan, sampai kepada patwal. Ini kita maunya seluruh manajemen BUMN itu nanti ya betul-betul profesional. Nah jadi ini tahapan-tahapan yang kita lakukan," tutupnya.

Apa Artinya bagi Pemegang Saham dan Publik

Bagi investor, aturan ini menyentuh langsung tata kelola perusahaan (GCG) emiten pelat merah. Efisiensi biaya fasilitas jabatan berpotensi memperbaiki struktur biaya operasional, meski dampaknya ke laba kemungkinan kecil karena porsinya relatif terbatas dibanding beban pokok.

Yang lebih penting, pedoman ini menjadi sinyal arah Danantara dalam menstandarkan praktik tata kelola di seluruh BUMN di bawah pengelolaannya. Publik selama ini menyoroti penggunaan jet pribadi, ajudan, dan pengawalan (patwal) oleh pejabat BUMN sebagai bentuk pemborosan.

Sejumlah emiten pelat merah dengan kapitalisasi pasar besar, dari sektor perbankan hingga energi, akan menjadi objek pertama penerapan aturan ini. Kepatuhan direksi dan komisaris terhadap pedoman tersebut bakal menjadi salah satu ukuran evaluasi kinerja manajemen ke depan.

Reporter: Fajar