Danantara Larang Bos BUMN Pamer Harta dan Pakai Patwal Berlebihan

COO BPI Danantara Dony Oskaria menyatakan penggunaan fasilitas ajudan dan pengawalan oleh manajemen BUMN kini dibatasi melalui aturan resmi.
Penulis: Fajar
Selasa, 27 Oktober 2026 | 06:24:01 WIB

LINEPERISTIWA.COM — Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memperketat aturan perilaku direksi dan dewan komisaris BUMN, termasuk larangan memamerkan gaya hidup mewah di media sosial dan pembatasan fasilitas ajudan serta pengawalan. Kebijakan ini menandai babak baru pembenahan tata kelola BUMN yang menyasar sampai ke lingkaran keluarga pejabat.

Paragraf pembuka: Chief Operating Officer BPI Danantara Indonesia Dony Oskaria menyatakan bahwa penggunaan fasilitas berlebihan oleh manajemen BUMN, seperti ajudan dan pengawalan, kini dibatasi melalui aturan resmi. Menurut Dony, pembenahan ini merupakan tahapan untuk membangun manajemen BUMN yang lebih profesional dan tidak menonjolkan posisi jabatan.

Aturan Baru soal Fasilitas Pejabat BUMN

Danantara telah mengeluarkan ketentuan yang mengatur berbagai aspek penggunaan fasilitas oleh manajemen BUMN. Cakupannya meliputi fasilitas penerbangan hingga penggunaan ajudan dan pengawalan.

"Itu aturan mana yang boleh, mana yang nggak, termasuk juga penerbangannya mesti seperti apa, sampai kepada ajudan, sampai kepada patwal," kata Dony, dikutip Selasa (27/10/26).

Ia menegaskan bahwa pejabat BUMN pada dasarnya adalah pegawai pemerintah, bukan posisi yang harus dibanggakan dan dinikmati secara berlebihan. Karena itu, penggunaan ajudan dan patwal yang sebelumnya lazim kini dibatasi.

"Sekarang BUMN sudah mulai kurang ajudan-ajudan yang berlebihan, patwal-patwal, kan kita sudah mengeluarkan larangan tidak boleh lagi pakai itu karena pada dasarnya kita ini pegawai pemerintah, bukan satu posisi yang harus dibangga-banggakan dan dinikmati dengan berlebihan," ujar dia.

Media Sosial Direksi dan Keluarga Ikut Diatur

Pembenahan tidak berhenti pada fasilitas fisik. Danantara juga mengatur perilaku direksi dan dewan komisaris BUMN di media sosial melalui Surat Edaran Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 tentang Pedoman Perilaku dan Profesionalisme Direksi dan Dewan Komisaris, yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025.

Dalam poin 7 tentang Ketentuan Aktivitas Media Sosial, direksi dan komisaris diwajibkan menggunakan media sosial secara bijak dan profesional. Mereka juga diminta menjaga etika, norma, serta reputasi pribadi maupun perusahaan.

Salah satu larangan yang ditegaskan adalah memamerkan gaya hidup mewah atau berlebihan yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap perusahaan dan pejabat bersangkutan. Aturan ini bahkan mencakup pasangan serta anggota keluarga yang terdaftar sebagai tanggungan, terutama jika aktivitas media sosial mereka berpotensi memengaruhi reputasi pejabat maupun perusahaan.

Politik dan Komentar Partisan Dibatasi

Selain soal gaya hidup, Danantara membatasi keterlibatan pejabat BUMN dalam perdebatan politik dan komentar partisan. Pembatasan ini melengkapi rangkaian aturan yang menyasar profesionalisme manajemen BUMN secara menyeluruh.

Menurut Dony, seluruh rangkaian ketentuan tersebut merupakan tahapan yang tengah dijalankan Danantara untuk membentuk manajemen BUMN yang betul-betul profesional. Ia menyebut pembenahan dilakukan bertahap, mencakup fasilitas, perilaku, hingga aktivitas di ruang publik.

Penutup: Langkah Danantara memperketat aturan fasilitas dan perilaku pejabat BUMN memperluas cakupan reformasi tata kelola yang sebelumnya lebih banyak menyoroti kinerja keuangan dan investasi. Dengan aturan ini, gaya hidup direksi dan komisaris, termasuk lingkaran keluarganya, resmi masuk dalam pengawasan.

Reporter: Fajar