BI Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga 31 Desember 2027
LINEPERISTIWA.COM — Bank Indonesia memperpanjang kebijakan uang muka 0% untuk kredit properti dan kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2027. Keputusan diambil dalam Rapat Dewan Gubernur BI pada Rabu (21/10/2026) sebagai upaya menjaga momentum permintaan di sektor riil.
Gubernur BI Destry Damayanti menyatakan pelonggaran rasio loan to value (LTV) atau financing to value (FTV) untuk kredit dan pembiayaan properti berlaku efektif 1 Januari 2027 sampai 31 Desember 2027. Ketentuan sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2026.
Lewat kebijakan ini, bank dapat menyalurkan kredit properti dengan rasio LTV/FTV hingga 100%, yang membuka jalan pengajuan kredit tanpa uang muka atau DP 0%. Fasilitas tersebut hanya berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria tertentu terkait rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) atau non-performing financing (NPF).
Cakupan Semua Jenis Properti dan Kendaraan Baru
Kebijakan properti mencakup rumah tapak, rumah susun, hingga ruko atau rukan. Sementara untuk kendaraan bermotor, BI menetapkan uang muka paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru, berlaku 1 Januari hingga 31 Desember 2027.
"Kredit pembiayaan kendaraan bermotor paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru yang semula berakhir 31 Desember 2026 menjadi berlaku efektif 1 Januari 2027 hingga 31 Desember 2027," kata Destry dalam konferensi pers hasil RDG di kantor BI, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Untuk sektor properti, Destry merinci cakupan kebijakan dalam pernyataan terpisah pada forum yang sama.
"Memperpanjang masa berlaku ketentuan rasio LTV, FTV, kredit pembiayaan properti sebesar 100% untuk semua jenis properti, baik itu rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan bagi bank yang memenuhi kriteria non-performing loan atau non-performing financing tertentu, dari semula berakhir 31 Desember 2026 menjadi berlaku efektif mulai 1 Januari 2027 sampai dengan 31 Desember 2027," terang Destry.
Mengapa BI Memilih Memperpanjang, Bukan Mengakhiri
Perpanjangan selama satu tahun penuh memberi kepastian bagi pelaku industri properti dan otomotif yang selama ini bergantung pada insentif uang muka untuk menjaga volume penjualan. Tanpa perpanjangan, pengembang dan dealer berpotensi menghadapi penurunan permintaan mulai awal 2027.
Syarat kriteria NPL/NPF tertentu menunjukkan BI tidak membuka keran secara buta. Bank dengan kualitas kredit yang memburuk tetap dibatasi, sehingga pelonggaran LTV tidak menambah risiko sistem keuangan secara berlebihan.
Apa Artinya bagi Konsumen dan Pelaku Bisnis
Bagi konsumen, masa berlaku yang lebih panjang berarti ruang lebih lebar untuk merencanakan pembelian rumah pertama atau kendaraan baru tanpa harus mengejar tenggat akhir 2026. Namun, DP 0% tetap bergantung pada kebijakan masing-masing bank, tidak otomatis berlaku di semua penyalur kredit.
Bagi pengembang properti dan Agen Pemegang Merek (APM) otomotif, kepastian ini memungkinkan penyusunan strategi penjualan dan stok untuk tahun depan. Bank yang memenuhi kriteria dapat kembali menggenjot kredit properti dan kendaraan sebagai motor pertumbuhan kredit konsumsi.
Bagi investor saham sektor properti dan otomotif, kebijakan ini menjadi sentimen positif untuk prospek pendapatan 2027. Perlu dicatat, dampaknya tidak seragam: emiten dengan eksposur kredit konsumsi besar dan kualitas aset sehat akan lebih diuntungkan dibanding yang rasio NPL-nya mendekati batas kriteria BI.