BI Sebut Koleksi Uang Rupiah Sah, Nilai Tetap Sesuai Nominal

Deputi Gubernur BI Ricky P Gozali menegaskan koleksi uang Rupiah tetap sah sebagai alat pembayaran.
Penulis: Saiful
Kamis, 24 September 2026 | 06:22:01 WIB

LINEPERISTIWA.COM — Bank Indonesia menegaskan kegiatan mengoleksi uang Rupiah, termasuk yang diburu karena memuat tanda tangan pejabat tertentu, tidak melanggar aturan dan tetap sah sebagai alat pembayaran. Deputi Gubernur BI Ricky P Gozali menyatakan praktik itu dikenal sebagai numismatik dan dihargai sebagai bagian dari minat masyarakat. Selama uang masih berlaku, nilainya tetap sesuai nominal yang tercantum.

Fenomena berburu uang Rupiah kertas dengan karakteristik khusus kembali mengemuka di media sosial. Pemicunya adalah tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa yang tercantum pada sejumlah uang kertas, menyusul pergantian posisinya dari Menteri Keuangan. Sebagian masyarakat mulai mengumpulkan lembaran tersebut sebagai barang koleksi.

Bank Indonesia menilai kegiatan itu tidak menyalahi ketentuan. Deputi Gubernur BI Ricky P Gozali menjelaskan numismatik adalah kegiatan mengoleksi uang yang dilakukan masyarakat dengan beragam alasan, mulai dari tahun emisi, tahun cetak yang bertepatan dengan tahun kelahiran, desain, nomor seri, hingga tanda tangan pejabat yang tertera pada uang.

"Jadi kegiatan mengoleksi uang seperti ini, kita kenal secara luas dengan nama numismatik. Ini tidak salah," kata Ricky dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur BI, Rabu (23/9).

Numismatik dan Notafilia: Dua Istilah yang Sering Tertukar

Ricky menyebut numismatik merupakan bagian dari notafilia, yakni kegiatan yang berkaitan dengan koleksi uang kertas. BI menghargai minat masyarakat terhadap kedua kegiatan tersebut selama objek yang dikoleksi tetap Rupiah yang sah.

Praktik ini bukan hal baru. Kolektor uang di Indonesia sudah lama memburu lembaran dengan nomor seri cantik, tahun emisi tertentu, atau tanda tangan pejabat yang menjabat pada periode tertentu. Nilai jual di pasar kolektor bisa jauh di atas nominal, tergantung kelangkaan dan kondisi fisik uang.

Pergantian Pejabat Tidak Batalkan Keabsahan Uang

Ketentuan mengenai tanda tangan pada uang Rupiah diatur dalam Undang-Undang Mata Uang dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Uang Rupiah kertas paling sedikit memuat tanda tangan pihak Pemerintah dan BI.

Tanda tangan yang tercantum merupakan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur BI yang menjabat ketika proses penetapan dan produksi uang dilakukan. Karena itu, pergantian pejabat tidak membuat uang yang sudah dicetak dan diedarkan menjadi tidak berlaku.

"Sepanjang uang tersebut masih berlaku, nilainya tetap sesuai dengan nominal yang tercantum dan fungsinya tetap sebagai alat pembayaran yang sah," ujarnya.

Ricky menegaskan pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur BI tidak mempengaruhi keabsahan uang Rupiah yang telah dicetak dan diedarkan.

"Kita tegaskan, artinya adalah bahwa uangnya bisa digunakan sebagai alat pembayaran rasa untuk bertransaksi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," katanya.

Kolektor Dipersilakan, Asalkan Tidak Merusak Uang

Masyarakat yang ingin menyimpan uang tersebut sebagai koleksi juga diperbolehkan. BI menyebut kegiatan itu merupakan bagian dari minat masyarakat terhadap numismatik.

"Kegiatan yang menjadi koleksi, kolektor dari masyarakat silakan dilakukan. Itu merupakan salah satu kegiatan yang memang ada di masyarakat yang senang melakukan koleksi-koleksi terhadap sebuah uang," kata Ricky.

Bagi pelaku pasar dan kolektor, kejelasan ini menutup spekulasi bahwa uang bertanda tangan pejabat tertentu akan ditarik dari peredaran. Uang lama tetap berfungsi sebagai alat transaksi, sementara nilai kolektornya ditentukan oleh mekanisme pasar, bukan oleh status keabsahan.

Reporter: Saiful