Prabowo Teken Perpres 82/2026, Manajer Kopdes Merah Putih Siap Ditempatkan

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.
Penulis: Fajar
Kamis, 24 September 2026 | 06:02:11 WIB

LINEPERISTIWA.COM — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyatakan surat keputusan manajer koperasi sudah terbit dan sistem penggajian telah disiapkan Kementerian Keuangan. Penempatan manajer kini menunggu langkah PT Agrinas Pangan.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengungkapkan bahwa Perpres tersebut menjadi dasar hukum bagi semua pihak untuk mempercepat persiapan dan operasional Koperasi Desa secara tertib dan terkoordinasi.

"Peraturan Presiden yang selama ini ditunggu-tunggu, ini telah ditandatangani oleh bapak presiden dengan nomor Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih," ujar Dudung di kantornya, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).

SK Manajer Terbit, Penggajian Disiapkan Kemenkeu

Dudung menyatakan Surat Keputusan manajer Koperasi Desa Merah Putih sudah terbit. Seluruh manajer Kopdes kini siap bekerja dan tinggal menunggu penempatan.

Selain SK manajer, sistem penggajian para manajer koperasi juga sudah disiapkan Kementerian Keuangan. Tahap berikutnya, PT Agrinas Pangan menempatkan manajer Kopdes ke lokasi yang sudah siap.

"SK dari manajer koperasi ini hari ini sudah terbit, sistem penggajian juga dari Kementerian Keuangan juga sudah ada, sehingga nanti Agrinas segera, mungkin nanti Pak Jo akan mendistribusikan kepada KDKMP yang sudah siap," terang Dudung.

Pasokan Barang Jadi Fokus Setelah Manajer Ditempatkan

Pemerintah juga telah menggelar rapat koordinasi untuk memastikan setiap gerai koperasi yang beroperasi mendapat pasokan barang secara berkelanjutan. Perhatian utama diberikan pada komoditas subsidi.

Dudung menyebut sejumlah komoditas yang dibahas dalam rapat tersebut, mulai dari beras SPHP, LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, MinyaKita, hingga kebutuhan pokok lainnya.

"Tadi sudah saya komunikasikan dengan beberapa kelembagaan, dan komoditas yang kami bahas meliputi beras SPHP, LPG 3 kg, pupuk bersubsidi, MinyaKita, dan kebutuhan pokok lainnya seperti beras dan sebagainya," papar Dudung.

Apa Artinya bagi Pelaku Usaha Desa dan Pasokan Pangan

Bagi pelaku usaha di tingkat desa, terbitnya Perpres 82/2026 memberi kepastian tata kelola koperasi yang sebelumnya menunggu payung hukum. Kejelasan ini membuka jalan bagi gerai koperasi untuk mulai beroperasi dan menyerap pasokan dari pemasok lokal.

Dari sisi pasokan pangan, fokus pada beras SPHP, LPG 3 kg, dan pupuk bersubsidi menandakan koperasi desa diposisikan sebagai salah satu saluran distribusi barang subsidi. Kelancaran pasokan ke gerai akan menentukan seberapa cepat manfaat koperasi dirasakan warga desa.

Penempatan manajer oleh PT Agrinas Pangan menjadi kunci berikutnya. Selama manajer belum ditempatkan, gerai koperasi belum bisa menjalankan fungsi operasional meski SK dan sistem penggajian sudah tersedia.

Reporter: Fajar