Dana Daerah Rp100 Triliun Mengendap di Bank Akan Ditarik Menkeu, Ini Rencananya

Menteri Keuangan merencanakan penarikan dana daerah senilai Rp100 triliun yang mengendap di perbankan untuk disalurkan kembali pada awal tahun.
Penulis: Yasir
Rabu, 09 September 2026 | 11:41:31 WIB

LINEPERISTIWA.COM — "Yang Rp100 triliun? Rencananya saya mau ambil," ujarnya kepada awak media, dikutip Rabu, 9 September.

Mengapa Dana Daerah Menumpuk di Bank

Penarikan ini direncanakan setelah mekanisme transfer ke daerah (TKD) berjalan lebih cepat dan tertata. Purbaya menilai, dana yang telah disalurkan dari pusat semestinya langsung dipakai untuk membiayai kebutuhan daerah, bukan disimpan sebagai cadangan dalam jumlah besar.

"Itu dihabisin saja dulu, jangan banyak-banyak ditumpuk," katanya.

Langkah ini juga bertujuan mengurangi penumpukan dana di perbankan sekaligus mendorong pemanfaatan anggaran lebih optimal. Purbaya menargetkan, tahun depan tidak akan ada lagi sisa dana yang mengendap setelah sistem penyaluran berjalan rapi.

Daerah Tidak Akan Kekurangan Anggaran

Purbaya menegaskan, kebijakan ini tidak akan membuat pemerintah daerah mengalami kekurangan uang. Dana yang ditarik pusat akan kembali disalurkan pada awal tahun ketika kebutuhan daerah meningkat.

"Kita ambil itu, nanti kita salurin lagi Januari agar mereka nggak kekurangan uang. Tapi nggak perlu build up cadangan sebesar itu, itu hanya membebani saya yang Rp100 triliun," tuturnya.

Pemerintah juga telah menyiapkan alokasi TKD untuk 2027 sebesar Rp735 triliun, meningkat 5,5 persen dibandingkan outlook TKD 2026. Meski demikian, kondisi fiskal masing-masing daerah akan tetap dipantau agar operasional pemerintah daerah yang membutuhkan dukungan anggaran tidak terganggu.

"Jadi, enggak akan ada daerah yang nggak bisa beroperasi karena kekurangan uang," ujarnya.

Dukungan untuk Daerah dengan Tekanan Keuangan

Sebelumnya, pemerintah pusat telah menambah anggaran sekitar Rp20,5 triliun bagi 490 pemerintah daerah yang mengalami tekanan keuangan. Tambahan dana ini antara lain ditujukan untuk memastikan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap berjalan.

Di sisi lain, Purbaya mengakui penyaluran dana bagi hasil kepada daerah belum seluruhnya dapat memenuhi permintaan karena kebijakan ini mempertimbangkan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara keseluruhan. Total TKD pada 2026 memang lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, namun hal itu diimbangi dengan peningkatan belanja pusat yang berdampak langsung ke perekonomian daerah.

"Sementara kita belanjakan tambahan dari permintaan pesat yang di program-program di belanja daerah, naiknya Rp400 triliun. Jadi impact-nya sebenarnya lebih banyak di daerah dibanding sebelumnya. Cuman uangnya nggak dipegang para pimpinan daerah itu," jelasnya.

Reporter: Yasir