Gratis BBNKB II Kendaraan Bekas 2026, Ini Rincian Biaya yang Masih Wajib Dibayar

Warga mengamati proses pengurusan balik nama kendaraan bermotor di kantor Samsat.
Penulis: Saiful
Senin, 31 Agustus 2026 | 12:04:31 WIB

LINEPERISTIWA.COM — Penghapusan BBNKB II membuat pengurusan balik nama kendaraan bekas di kantor Samsat menjadi lebih ringan. Dalam aturan HKPD, objek pajak BBNKB kini hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan, atau saat unit masih berstatus baru dari dealer. Artinya, peralihan kepemilikan kedua dan seterusnya sudah tidak lagi masuk objek pajak ini.

Kebijakan ini berdampak langsung pada penghematan yang cukup signifikan. Korlantas Polri melalui situs resminya juga mengimbau masyarakat yang baru membeli kendaraan bekas untuk segera melakukan balik nama, agar data kepemilikan tercatat sah dan memudahkan pengurusan administrasi kepolisian di kemudian hari.

Penghematan hingga Rp2 Juta untuk Mobil Bekas

Sebelum aturan ini berlaku, pemilik kendaraan bekas wajib membayar BBNKB II sekitar 1 persen dari harga beli, tergantung merek dan tipe. Semakin mahal kendaraan, semakin besar pajak yang harus ditanggung.

Sebagai gambaran, mobil bekas dengan harga Rp200 juta sebelumnya dikenakan BBNKB II sekitar Rp2 juta. Dengan penghapusan ini, dana tersebut bisa dialihkan untuk kebutuhan lain, seperti perbaikan atau perawatan kendaraan. Besaran penghematan tentu berbeda-beda, menyesuaikan nilai transaksi kendaraan yang dibeli.

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas yang Masih Berlaku di 2026

Meski BBNKB II gratis, pemilik tetap harus menyiapkan dana untuk penerbitan dokumen kendaraan yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sejumlah komponen biaya ini wajib dibayarkan saat proses balik nama di Samsat:

  • Penerbitan STNK: Rp200 ribu untuk mobil, Rp100 ribu untuk sepeda motor
  • Penerbitan TNKB atau pelat nomor: Rp100 ribu untuk mobil, Rp60 ribu untuk sepeda motor
  • Penerbitan BPKB baru: Rp375 ribu untuk mobil, Rp225 ribu untuk sepeda motor
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp143 ribu untuk mobil, Rp35 ribu untuk sepeda motor

Jika kendaraan berpindah wilayah administrasi, pemilik juga dikenakan biaya mutasi keluar daerah sebesar Rp250 ribu untuk roda empat atau lebih, dan Rp150 ribu untuk roda dua.

Kewajiban Pajak Tahunan dan Tunggakan Tetap Jalan

Perlu dicatat, penghapusan BBNKB II tidak menghapus kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok beserta opsen untuk tahun berikutnya. Apabila kendaraan memiliki tunggakan atau denda pajak dari pemilik sebelumnya, seluruh kewajiban tersebut harus dilunasi terlebih dahulu sebelum proses balik nama selesai.

Setelah data kepemilikan berpindah, pemilik baru juga otomatis bertanggung jawab atas pembayaran PKB tahunan agar STNK tetap berlaku dan tidak terkena denda saat perpanjangan.

Reporter: Saiful