Simpan 25 Gram Sabu di Kloset, Pria di Rokan IV Koto Dibekuk Polsek Rokan IV Koto
Rohul (Riau), LPC
Satuan Reserse Kriminal Polsek Rokan IV Koto berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar. Dalam operasi tersebut, polisi menyita enam paket sabu dengan berat kotor sekitar 25 gram, dua unit telepon genggam, timbangan digital, uang tunai jutaan rupiah, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di RT 004 RW 002, Desa Lubuk Betung, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.
Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Rokan IV Koto pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Betung. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Rokan IV Koto AIPTU Hedriyanto, S.Pd.I. melaporkan informasi kepada Kapolsek Rokan IV Koto IPTU Dodi Ripo Saputra, S.H., M.H. Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan dilakukannya penyelidikan dan pembentukan tim untuk melakukan penindakan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.A (21). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna hitam dan disembunyikan di dalam kloset kamar mandi. Barang haram tersebut memiliki berat kotor sekitar 25 gram dan diakui sebagai milik tersangka.
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam masing-masing merek Samsung Galaxy A56 dan Oppo A78, uang tunai sebesar Rp5.550.000, satu dompet kecil berwarna hitam, satu skop pipet berwarna hitam, serta empat bungkus plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rokan IV Koto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***Bsf
Humas Polres Rohul
Simpan Sabu dan Ganja di Dua Lokasi, Petani di Karo Ditangkap Satresnarkoba
Karo (Sumut), LPCUpaya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo kemb.
Kapolda Sumut Komitmen Bersih-Bersih Internal, Anggota Terlibat Narkoba Ditindak Tegas
Medan (Sumut), LPCKapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Febru.
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Medan (Sumut), LPCPolda Sumatera Utara mengungkap sebanyak 3.865 kasus ti.
Polres Batu Bara Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Batubara (Sumut), LPCSatreskrim Polres Batu Bara mengamankan seorang pria.
Ditressiber Polda Sumut Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil, Empat Pelaku Ditangkap
Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera U.
Ditressiber Polda Sumut Bongkar Modus Pornografi Digital, Pelaku Gunakan AI Manipulasi Foto Korban
Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera U.








