BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Semester I 2026, Polres Simalungun Ringkus 69 Tersangka Kejahatan 3C dan Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi
Dibaca : 69 Kali
Polsek Ujung Batu Olah TKP, Wanita 50 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Desa Ngaso
Dibaca : 58 Kali
Pemilik Ganja 12,36 Gram Berhasil Diamankan Polres Pematang Siantar di jalan Merbou
Dibaca : 56 Kali
Polda Sumut Sulap Car Free Day Jadi Pesta Rakyat HUT Bhayangkara ke-80, Ribuan Warga Padati Lapangan Merdeka
Dibaca : 146 Kali
Semarak Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Hadirkan Layanan Sosial dan Kepedulian Nyata untuk Masyarakat di CFD Medan
Dibaca : 148 Kali

  • Home
  • Hukrim

Semester I 2026, Polres Simalungun Ringkus 69 Tersangka Kejahatan 3C dan Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi

Redaksi

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:59:51 WIB Di Baca : 69 Kali
Cetak
Semester I 2026, Polres Simalungun Ringkus 69 Tersangka Kejahatan 3C dan Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi

Simalungun (Sumut), LPC

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang SH SIK MM menggelar press release keberhasilan Sat Reskrim Polres Simalungun dalam pengungkapan tindak pidana kejahatan 3C, yakni Curat (Pencurian dengan Pemberatan), Curas (Pencurian dengan Kekerasan), dan Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor), di Aula Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih No. 110, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, pada Senin (5/6/2026).

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 21.55 WIB menjelaskan bahwa press release ini merupakan bentuk nyata transparansi Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.

"Press release ini digelar mulai pukul 14.00 WIB dan dihadiri langsung oleh Kapolres, Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin SH MH, Kasat Reskrim AKP Wisnugraha Paramaartha, unsur pimpinan Polres, para tersangka, serta insan pers yang meliput. Ini adalah wujud keterbukaan kami kepada publik atas kinerja yang telah dicapai," ujar AKP Verry Purba.

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang memaparkan capaian pengungkapan yang signifikan. "Selama Semester I Tahun 2026, Polres Simalungun dan Polsek Sejajaran berhasil mengungkap 43 kasus kejahatan 3C dengan total 69 tersangka. Rinciannya adalah 30 kasus Curat dengan 50 tersangka, 1 kasus Curas dengan 1 tersangka, dan 12 kasus Curanmor dengan 18 tersangka," ungkap AKBP Marganda.

Kasat Reskrim AKP Wisnugraha Paramaartha STK SIK CPHR CBA menjelaskan distribusi kasus berdasarkan wilayah. "Untuk kasus Curat, Polsek Gunung Maligas mencatat kasus terbanyak dengan 10 kasus, diikuti Polsek Bandar Huluan 6 kasus, Polsek Dolok Batu Nanggar 5 kasus, serta beberapa polsek lainnya. Satu kasus Curas terjadi di wilayah Polsek Dolok Batu Nanggar. Untuk Curanmor, Polsek Gunung Maligas kembali tertinggi dengan 5 kasus," ucap AKP Wisnugraha.

AKP Wisnugraha merinci barang bukti kejahatan 3C yang berhasil diamankan. "Barang bukti yang kami sita sangat beragam, antara lain tujuh unit sepeda motor, sepuluh unit handphone, satu unit becak motor, satu unit laptop merek Acer, dua unit keyboard merek Yamaha, empat buah jam tangan merek Alexander Christie, dua unit TV LED, tiga unit tabung gas LPG, dua belas karton berisi berbagai jenis guci keramik, tiga karung boneka, satu unit kompor gas, serta berbagai alat yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan seperti martil, tojok, dan dua belas batang besi," tegas Kasat Reskrim.

Terkait ancaman hukuman, AKP Verry Purba menegaskan bahwa para pelaku dijerat pasal berlapis. "Pelaku Curat dan Curanmor dijerat Pasal 477 juncto Pasal 476 KUHPidana UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. Sementara pelaku Curas dijerat Pasal 479 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun," ungkap AKP Verry Purba.

Dalam press release yang sama, AKBP Marganda juga mengungkap keberhasilan pengungkapan perdagangan satwa dilindungi. "Pada 8 Mei 2026, Unit II Tipidter Sat Reskrim berhasil menangkap tiga tersangka berinisial JS (37), MT (34), dan RS (27) di pintu masuk Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei. Barang bukti yang disita antara lain sisik trenggiling sebanyak total 23 kilogram, dua ekor trenggiling yang sudah diawetkan, kulit dan tulang belulang beruang, paruh dan bulu burung rangkong, tulang kepala kijang, serta satu pucuk senapan angin jenis PCP yang dibeli secara online dari Kota Kediri," ujar AKBP Marganda.

AKP Wisnugraha menjelaskan modus operandi para pelaku perdagangan satwa. "Para tersangka menyimpan, memiliki, dan mengangkut spesimen serta bagian-bagian dari satwa yang dilindungi untuk diperdagangkan guna memperoleh keuntungan. Mereka dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf c juncto Pasal 40A ayat 1 huruf f UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda kategori VII," tegas Kasat Reskrim.

AKBP Marganda Aritonang menegaskan komitmen tegasnya dalam memberantas kejahatan. "Kejahatan 3C adalah tindak pidana konvensional yang paling meresahkan masyarakat. Kami tidak akan berhenti dan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum Polres Simalungun. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan serius," ucap Kapolres.

AKP Verry Purba menegaskan bahwa press release yang berlangsung hingga pukul 17.30 WIB itu berjalan aman dan terkendali. "Kegiatan berjalan lancar. Ini adalah bukti nyata Polres Simalungun yang transparan, profesional, dan berkomitmen melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan," ungkapnya.***Yanti


Sumber : Rilis /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Pemilik Ganja 12,36 Gram Berhasil Diamankan Polres Pematang Siantar di jalan Merbou

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:55:07 WIB

Pematang Siantar (Sumut), LPCSatuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianta.

Hukrim

Polres Simalungun Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 30 Kg Sisik Trenggiling hingga Kulit Beruang Madu Disita

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:49:56 WIB

Simalungun (Sumut), LPCPolda Sumatera Utara melalui Satreskrim Polres Sim.

Hukrim

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 PMI ke Malaysia, 5 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:14:34 WIB

Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak sert.

Hukrim

Polres Dairi Bongkar Rekayasa Begal Rp 297 Juta, Pelaku Diduga Terjerat Judi Online

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:25:20 WIB

Dairi (Sumut), LPCSat Reskrim Polres Dairi berhasil meng.

Hukrim

Gerak Cepat, Polsek Ujung Batu Ringkus Pelaku Pembobolan Rumah di Ujungbatu Timur

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:16:19 WIB

Rohul (Riau), LPCGerak cepat jajaran Polsek Ujung Batu dalam mengungkap k.

Hukrim

Ancam Sopir Truk di Tol Belmera, Dua Pelaku Curas Dibekuk Polres Pelabuhan Belawan dalam Hitungan Jam

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:13:20 WIB

.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pemantauan Intensif PMK di Merbau, Babinsa Temukan Sapi Warga dalam Kondisi Sehat
17 Juni 2026
Perkuat Nilai-Nilai Pancasila, Babinsa Pratu Hutagalung Gelar Silaturahmi Bersama Warga
17 Juni 2026
Semester I 2026, Polres Simalungun Ringkus 69 Tersangka Kejahatan 3C dan Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi
17 Juni 2026
Polsek Ujung Batu Olah TKP, Wanita 50 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Desa Ngaso
17 Juni 2026
Pemilik Ganja 12,36 Gram Berhasil Diamankan Polres Pematang Siantar di jalan Merbou
17 Juni 2026
Ketahanan Pangan dari Pekarangan Rumah, Bhabinkamtibmas Ratu Sima Gencarkan Pendampingan Petani Pepaya di Dumai Selatan
17 Juni 2026
Monitoring Ternak Rutin, Babinsa Koramil 06/Merbau Temukan Kondisi Sapi Sehat
16 Juni 2026
Lahan Kosong dan Gambut Jadi Sasaran Patroli Karhutla Babinsa di Kecamatan Merbau
16 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Mekar Sari Aktif Kawal Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Petani
16 Juni 2026
Polda Sumut Sulap Car Free Day Jadi Pesta Rakyat HUT Bhayangkara ke-80, Ribuan Warga Padati Lapangan Merdeka
16 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pengcab Karate Tako Dumai Adakan UKT Semester I Tahun 2026
  • 2 Sambut HUT Polri ke-80, Personel Kompi 4 Batalyon C Gelar Gerakan Indonesia Asri di Pantai Laharuga
  • 3 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Keamanan Lewat Sambung Rasa Humanis dengan WBP
  • 4 Patroli Karhutla dan Sosialisasi Gencar, Babinsa Ajak Warga Tolak Pembakaran Lahan
  • 5 Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi
  • 6 Babinsa Pantau Penyaluran 3.023 Porsi Makan Sehat Bergizi di Kepulauan Meranti
  • 7 Wilayah Rawan Karhutla Dipantau Ketat, Babinsa Pastikan Desa Mengkopot Bebas Titik Api dan Asap

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com