Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur Gegerkan Desa Koto Tandun, Warga Minta APH Bertindak Tegas
Rohul (Riau), LPC
Dugaan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur menggegerkan masyarakat Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.
Seorang oknum yang disebut merupakan Wakil Ketua BPD Desa Koto Tandun diduga melakukan perbuatan pelecehan terhadap seorang pelajar SMP Negeri 05 Tandun.
Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi berulang kali. Kasus ini kini menjadi perhatian serius warga karena menyangkut perlindungan anak dan moral pejabat publik di tingkat desa.
Menurut keterangan sejumlah tokoh masyarakat Desa Koto Tandun, korban dikabarkan telah diungsikan keluar dari desa. Bahkan beredar informasi korban telah dikirim ke Pulau Jawa. Warga berharap kondisi tersebut tidak menghambat proses hukum dan perlindungan terhadap korban.
Kepala sekolah tempat korban menempuh pendidikan menyampaikan bahwa pihak sekolah akan menyerahkan penanganan lanjutan kepada pihak desa dan aparat terkait karena korban sudah tidak lagi aktif masuk sekolah.
“Karena korban merupakan anak didik kami, maka kami akan menyerahkan kelanjutan persoalan ini kepada pihak desa dan aparat terkait. Anak ini sudah tidak masuk sekolah lagi sehingga kami sulit melakukan pendalaman maupun investigasi internal. Informasi yang kami terima, korban kabarnya sudah dikirim ke Jawa. Dalam waktu dekat kami juga akan memanggil pihak orang tua korban untuk meminta penjelasan lebih lanjut,” ujar pihak sekolah.
Masyarakat meminta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rokan Hulu segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Kasus yang menyangkut anak harus menjadi prioritas penanganan aparat penegak hukum. Siapa pun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur dapat dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Apabila pelaku terbukti merupakan pejabat atau memiliki hubungan kuasa terhadap korban, hukuman dapat diperberat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terduga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Aparat penegak hukum juga masih melakukan pendalaman atas informasi yang berkembang di masyarakat.
Publik berharap korban mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, serta pemulihan trauma demi menjamin masa depan dan keselamatan anak.***
Respon Cepat CC 110, Polsek Siantar Marihat Pertemukan Anak 6 Tahun Terpisah Dengan Orangtuanya di Jalan Durian
Pematang Siantar (Sumut), LPCPolres Pematangsiantar melalui personil pike.
Diduga Tanpa Izin, Disinyalir Rit dan AR Bebas Menggarap Hutan di Sungai Sembilan
Kota Dumai (Riau), LPCMaraknya perambahan hutan di Kecamatan Sungai Sembi.
Bantah Isu Kabur, Kades Sinama Nenek Jelaskan Status Hukum dan Kepergiannya
Rohul (Riau), LPCMenanggapi pemberitaan yang beredar luas dengan judul "D.
Diduga Membangkang Kebijakan Negara, Miswan Minta Gerindra Evaluasi Anggota DPRD Rohul
Rohul (Riau), LPCKetua LSM KOREK Riau, Miswan, mendesak Partai Gerindra u.
Gerakan Pemuda Sosial (GPS-PALAS) Geruduk Kantor Kejari, Hentikan Seluruh Aktivitas PT DNS di Kawasan Hutan yang Sudah Ditertibkan
Palas (Sumut), LPCSejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda .
Polemik Desa Sei Kandis Terkait Kasus Viral Korupsi Dana Desa di Rokan Hulu
Rohul (Riau), LPCPolemik dugaan penyimpangan dana desa di Desa Sei Kandis.








