Polsek Kabun Berhasil Gagalkan Transaksi Sabu di Aliantan, Sita 1,73 Gram Barang Bukti
Rohul (Riau), LPC
Polsek Kabun berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial R (39) berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat kotor 1,73 gram.
Penindakan dilakukan pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Pasar Baru Desa Aliantan. Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kabun IPDA Rezi Fahmi, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Setibanya di lokasi, petugas mencurigai seorang pria yang tengah duduk di atas sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat hendak diperiksa, pria tersebut mencoba melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan.
Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket kecil sabu di kantong celana pelaku. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke sepeda motor miliknya, di mana ditemukan satu paket sabu lainnya yang disimpan dalam kotak rokok, bersama alat pendukung seperti kaca pirex dan satu unit telepon genggam.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Kabun untuk pemeriksaan intensif. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui masih menyimpan sabu di kediamannya. Pada Selasa (28/4/2026) pagi, petugas melakukan pengembangan ke rumah pelaku dan menemukan dua paket sabu tambahan yang disembunyikan di bawah kasur, serta alat hisap (bong) dan plastik klip kosong.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan empat paket sabu dengan berat kotor 1,73 gram, satu unit sepeda motor, satu unit handphone, uang tunai Rp300 ribu, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna. Ia juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial C yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kabun guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Rokan Hulu.***Bsf
(Humas Polres Rohul)
Kembangkan Kasus, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pengedar dan 5 Pengguna Shabu
Belawan (Sumut), LPCSatuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan.
Tak Berkutik, Spesialis Curanmor Diamankan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi
Tebing Tinggi (Sumut), LPCAksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Kot.
Simpan Sabu, Ekstasi Hingga Ganja, Warga Parbuluan Diringkus Polres Dairi
Dairi (Sumut), LPCSat Narkoba Polres Dairi menangkap tersangka berinisial.
Terbongkar..! Sabu 22 Kg Jaringan Malaysia–Aceh Disamarkan dalam Tangki Mobil, Kurir Ditangkap di Parkiran Mal Medan
Terbongkar! Sabu 22 Kg Jaringan Malaysia–Aceh Disamarkan dalam Tangki Mobil, Kurir Ditangkap di.
Selamatkan 813 Ribu Jiwa, Polda Sumut Gagalkan Peredaran 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja
Medan (Sumut), LPCKepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali .
Kejari Rohul Periksa Dugaan Korupsi Dana Bimtex Desa Tahun 2025
Rohul (Riau), LPCKejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) tengah meny.








