BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PWP PT KPI Santuni Anak Yatim dan Gelar Wirid Akbar, Wujud Syukur dan Kepedulian Sosial untuk Masyarakat
Dibaca : 104 Kali
Semarak HUT ke-80 Korps Brimob Polri, 24 Tim Pelajar Se-Pematangsiantar dan Simalungun Adu Taktik di Turnamen Bola Voli
Dibaca : 120 Kali
Kapolres Tapteng Imbau Ratusan Pelajar SMKN 3 Sibolga : Jauhi Narkoba dan Taati Hukum di Sekolah dan Jalan Raya
Dibaca : 99 Kali
UKW Perdana PJS Sukses Digelar di Medan, Ini Jadwal Tujuh Kota Berikutnya
Dibaca : 112 Kali
SMA Negeri 1 Rambah Hilir Berbenah, Laksanakan Pembangunan Sesuai Juklak dan Juknis
Dibaca : 123 Kali

  • Home
  • Galeri Foto
  • Rohul

Kuasa Hukum Pelapor Indra Ramos SH Pinta Jaksa Banding Atas Putusan Hakim Perkara Pidana Pemalsuan Surat

Redaksi

Senin, 14 Juni 2021 - 12:22:51 WIB Di Baca : 1275 Kali
Cetak
Kuasa Hukum Pelapor Indra Ramos SH Pinta Jaksa Banding Atas Putusan Hakim Perkara Pidana Pemalsuan Surat

 

Rohul (Riau), Lineperistiwa.com

Putusan perkara pidana 2 (dua) bulan penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian kepada terdakwa Yeni Irmayati dan Juraidi alias Ibung atas perkara Pemalsuan Surat (SKGR) menjadi preseden buruk terhadap peradilan Rokan Hulu.

Hal itu disampaikan Indra Ramos SH sebagai kuasa hukum pelapor kepada awak media Lineperistiwa.com pada hari Jum'at (11/06/2021) lalu di ruang rapat kantor Hukum Indra Ramos jalan Sudirman kelurahan Ujung Batu kecamatan Ujung Batu kabupaten Rokan Hulu propinsi Riau.

Indra Ramos menuturkan, sejak awal pihaknya sudah menduga (ancar-ancar.red) arah putusan yang akan dijatuhkan Majelis Hakim kepada kedua terdakwa karena dalam setiap persidangan kelihatan Majelis Hakim selalu bersikap manis terhadap kedua terdakwa. 

Sebaliknya terhadap saksi, Majelis Hakim terus mencecar pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan dan menyalahkan sehingga keterangan saksi tidak berkembang karena saksi- saksi merasa terintimidasi dan tertekan, terangnya.

Lanjut Ramos, selama masa persidangan Hendar Rasyid Nasution sebagai JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak pro aktif berkomunikasi dengan pihaknya dan terkesan tertutup. Padahal posisi JPU adalah satu hal yang tidak terpisahkan dengan pelapor. Gelagat itu terlihat saat agenda sidang Pembacaan Tuntutan kepada kedua terdakwa (Kamis, 03/06/2021) lalu dimana pihak pelapor sulit menghubungi JPU dari siang hingga sore hari untuk menanyakan dan memastikan jadwal persidangan.

"Kami sudah beberapa kali menelpon, mengirim pesan SMS dan WhatsApp kepada JPU, namun tidak diangkat dan dibalas. Pihak kita sudah stand by untuk mengikuti sidang dari siang hari, namun hingga sore hari kita tidak melihat kehadiran Hendar Rasyid di pengadilan. Barulah hari Senin (07/06/2021) kita mendapat informasi dari rekan wartawan bahwa sidang tuntutan sudah digelar pada hari Kamis (03/06/2021) lalu sehingga kami patut menduga proses sidang perkara pidana nomor 77/Pid.B/ 2021/ PN Psp terkesan tidak transparan," ungkap Ramos.

Terhadap penafsiran majelis hakim yang mengkategorikan terdakwa sebagai pembeli yang beriktikad baik, hal ini bertolak belakang dengan keterangan Ahli Hukum Pidana Dr Kardiansyah dalam keterangannya dipersidangan yang mengatakan terdakwa terbukti secara melawan hukum menyuruh orang lain memalsukan surat SKGR serta menggunakannya dan membeli sebidang tanah tanpa mengecek (survey.red) dan mengukur, tanpa mencari tahu siapa pemilik tanah sebenarnya bahkan membayar ganti rugi bukan kepada pemiliknya. "Sudah tahu ada yang salah pada SKGR masih juga ditanda tangani. Seperti inikah yang dimaksud majelis hakim pembeli yang beriktikad baik ?,,." tanya Indra Ramos lirih.

Selain itu, Indra Ramos juga menanggapi terkait penerapan vonis terhadap terdakwa II Juraidi alias Ibung.

"Sebenarnya antara kedua terdakwa jelas sekali

melakukan perbuatan melawan hukum yang berbeda. Namun dalam hal ini kita sudah paham, namanya satu paket tentu diseragamkan," sambungnya. 

Indra Ramos yang juga tokoh masyarakat Rokan Hulu juga membeberkan, ditengah masa persidangan pihaknya sudah melihat gelagat putusan hakim. Pihaknya menduga putusan 2 (dua) bulan penjara kepada terdakwa sebelumnya sudah dihitung berdasarkan kalender dan kalkulator. 

"Lima bulan masa tahanan rumah akan dihitung sepertiga tahanan kurungan, maka pas, tidak lebih dan tidak kurang. Saar ketok palu putusan, masa tahanan terdakwa habis, sehingga diduga putusan ini bukan berdasarkan hati nurani melainkan hitung-hitungan kalkulator," imbuhnya.

Pihaknya sebagai masyarakat dan pribadi dan juga sebagai orang asli Negeri Seribu Suluk ini merasa sangat terlukai dengan proses dan putusan hukum ini. Apalagi hingga hari ini kutipan putusan belum juga kami terima dan tidak bisa diakses di website resmi PN Pasir Pengaraian sebagaimana biasanya, sebut Ramos.

"Kemungkinan besar kita akan meminta Jaksa mengajukan Banding. Dan setelah kutipan putusan kita terima, kita akan telaah dan pelajari untuk melaporkan para terkait ke Komisi Yudisial dan Dewan Etik Kejaksaan,"tutupnya.***(Dsp)


 Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Galeri Foto

Ketua DPRD Rohul Pimpin Rapat Paripurna Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih 2024

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:09:12 WIB

Rokan Hulu (Riau), LPC Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupat.

Galeri Foto

Letkol Inf Antony Triwibowo Melaksanakan Rangkaian Kegiatan Sempena HUT TNI ke 78

Ahad, 24 September 2023 - 19:28:36 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCDandim 0320/Dumai Letkol Inf Antony Triwibowo Melak.

Galeri Foto

Sebelum Kegiatan, Satgas TMMD ke 118 Bengkalis Laksanakan Briefing dan Doa Bersama

Ahad, 24 September 2023 - 12:41:03 WIB

Bengkalis (Riau), LPCSebelum memulai pekerjaan, seluruh personel yang ter.

Galeri Foto

Pengerjaan Sasaran di TMMD ke 118 Bengkalis Mulai Menampakkan Hasil

Ahad, 24 September 2023 - 12:36:36 WIB

Bengkalis (Riau), LPCProgres sejumlah pekerjaan fisik sempena program TNI.

Galeri Foto

Sertu Sugianto Laksanakan Komsos Guna Mencegah Karhutla

Ahad, 24 September 2023 - 11:34:20 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCBabinsa Kelurahan STDI, Sertu Sugianto, yang bertug.

Galeri Foto

Serka Aslim Lubis Berikan Sosialisasi Terkait Pencegahan Karhutla

Ahad, 24 September 2023 - 11:33:16 WIB

Kota Dumai (Riau), LPC Serka M. Aslim Lubis, seorang Babinsa yang be.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Lewat Komsos, Babinsa Hidupkan Kembali Semangat Pancasila di Kampung Pancasila Merbau
22 Oktober 2025
Cegah Sebelum Terbakar, Babinsa Ingatkan Warga Pulau Merbau Waspadai Api Kecil yang Mematikan
22 Oktober 2025
PWP PT KPI Santuni Anak Yatim dan Gelar Wirid Akbar, Wujud Syukur dan Kepedulian Sosial untuk Masyarakat
21 Oktober 2025
Semarak HUT ke-80 Korps Brimob Polri, 24 Tim Pelajar Se-Pematangsiantar dan Simalungun Adu Taktik di Turnamen Bola Voli
21 Oktober 2025
Kapolres Tapteng Imbau Ratusan Pelajar SMKN 3 Sibolga : Jauhi Narkoba dan Taati Hukum di Sekolah dan Jalan Raya
21 Oktober 2025
UKW Perdana PJS Sukses Digelar di Medan, Ini Jadwal Tujuh Kota Berikutnya
21 Oktober 2025
SMA Negeri 1 Rambah Hilir Berbenah, Laksanakan Pembangunan Sesuai Juklak dan Juknis
21 Oktober 2025
Patroli Karhutla Jadi Upaya Babinsa Bangkitkan Kesadaran Masyarakat Tasik Putri Puyu
21 Oktober 2025
Kampung Pancasila Jadi Contoh Sinergi Babinsa dan Warga Teluk Belitung
21 Oktober 2025
LSM KOREK RIAU Klarifikasi dan Bantah Pemberitaan Dugaan Korupsi Dana BOS di SMA Negeri Rohul
21 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kilang Pertamina Rutinkan Beri Pengobatan Gratis, Wujud Kepedulian untuk Kesehatan Masyarakat Sekitar Kilang
  • 2 Patroli Rutin Babinsa di Mengkirau Tekan Risiko Karhutla
  • 3 Lewat Patroli dan Komsos, Babinsa Ingatkan Warga Bahaya Buka Lahan dengan Cara Membakar
  • 4 Babinsa Ajak Warga Kampung Pancasila Hidup Sesuai Nilai Luhur Bangsa
  • 5 Polres Simalungun Salurkan 10 Ton Beras Murah untuk Masyarakat, Harga Cuma Rp 58 Ribu per 5 Kg
  • 6 Disperindag Rohul Bidang Metrologi Tera Ulang Timbangan dan Ram Sawit Bersertifikat Untuk Mencegah Kecurangan dan Melindungi Konsumen
  • 7 Bangun Kesadaran Bersama: Polsek Medan Tembung Ajak Masyarakat Wujudkan Kota Medan Bebas Macet

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com