BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
KPPBC Dumai Umumkan Lelang Eksekusi Pajak Terhadap Barang Bergerak
Dibaca : 68 Kali
Libur Panjang Maulid Nabi, Kilang Pertamina Tetap Andal Penuhi Pasokan Energi Nasional
Dibaca : 78 Kali
Doa Bersama Polda Sumut di Hari Maulid Nabi : Meneladani Akhlak Rasulullah, Membangun Polri Presisi
Dibaca : 98 Kali
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
Dibaca : 127 Kali
Musrenbang RPJMD Rohul 2025 - 2029 Dihadiri Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian
Dibaca : 129 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Rohul

Indra Ramos SH : Putusan Majelis Hakim Terkesan Terburu-buru.

Terdakwa Yenni Irmayati Dan Juraidi Alias Ibung Divonis Lebih Ringan Oleh Majelis Hakim Atas Perkara Pemalsuan Surat

Redaksi

Ahad, 13 Juni 2021 - 13:00:48 WIB Di Baca : 1588 Kali
Cetak
Terdakwa Yenni Irmayati Dan Juraidi Alias Ibung Divonis Lebih Ringan Oleh Majelis Hakim Atas Perkara Pemalsuan Surat

 

Rohul (Riau), Lineperistiwa.com

Putusan perkara pidana Pemalsuan Surat (SKGR) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian pada hari Selasa (08/06/2021) siang yang dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Lusiana Amping SH MH didampingi Hakim anggota Gerri Caniggia SH  dan Gilar Amrizal SH lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian kabupaten Rokan Hulu Propinsi Riau.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendar Rasyid Nasution SH MH pada sidang sebelumnya telah menuntut kedua terdakwa Yeni Irmayati dan Juraidi alias Ibung dengan tuntutan pidana penjara selama 4 (empat) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Vonis Majelis Hakim kepada kedua terdakwa Yeni Irmayati dan Juraidi alias Ibung itu disampaikan langsung oleh Humas PN Pasir Pengaraian Rudi Cahyadi SH kepada awak media lineperistiwa.com (Kamis, 10/06/2022).

"Terdakwa Yeni Irmayati dan Juraidi alias Ibung masing-masing dengan hukuman 2 (dua) bulan penjara. Namun kedua terdakwa tidak lagi menjalani penjara karena terdakwa status tahanan rumah dan hukuman penjara dua bulan itu sudah dianggap selesai dalam istilah potong masa tahanan, hanya ada tambahan masa percobaan selama 4 (empat) bulan," ungkap Rudi.

Rudi memaparkan, mengacu pada Keputusan Mahkamah Agung nomor 1234 tahun 2015 Kasasi, kepada pembeli yang beriktikad baik wajib dilindungi. Jadi terhadap terdakwa Yeni Irmayati dan Juraidi, Majelis Hakim mengkategorikan masuk dalam pembeli yang beriktikad baik maka kedua terdakwa tidak harus menjalani penjara sekalipun terdakwa dinyatakan bersalah. "Kesalahan mereka tergolong kelalaian, pemeran utamanya bukan kedua terdakwa, melainkan saudari iblu Joko yang hingga sekarang status Daftar Pencarian Orang (DPO) itu," terangnya.

"Terkait barang bukti akan kita kembalikan kepada pemiliknya. Fotocopy SKGR atas nama Damrizal akan kita kembalikan ke kantor camat Ujung Batu. SKGR atas nama Yeni Irmayati juga akan kita kembalikan kepada yang bersangkutan. Masalah sengketa kepemilikan tanah itu, bila perlu silakan ajukan gugatan perdata dengan data putusan perkara pidana ini agar supaya sengketa antara kedua belah pihak bisa disudahi," jelas Rudi.

Rudi kembali melanjutkan, bila Jaksa tidak terima dan mengajukan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) di Pekan Baru dan bila gugatan banding itu diterima maka putusan hukuman dua bulan penjara ini akan diakumulasikan dengan putusan PT dan itu pun bila PT menjatuhkan hukuman penjara. Namun bila PT menolak gugatan banding, maka putusan PN ini sudah selesai sampai disini, imbuhnya.

Adapun tambahan  Hukuman Percobaan empat bulan, bila kedua terdakwa dalam masa empat bulan kedepan terhitung sejak tanggal putusan melakukan pelanggaran hukum pidana lain selanjutnya Pengadilan Negeri menjatuhi mereka hukuman penjara, maka akan ditambahkan hukumannya dengan putusan  perkara ini, tutur Rudi.

Rudi berharap, dengan bergulirnya perkara Pemalsuan Surat ini, masyarakat pembeli tanah bisa mengambil pelajaran penting dari perkara ini. Bila hendak membeli tanah harus lebih dulu mengecek pihak pemilik dan sepadannya. Bila perlu gunakan notaris demi memperkuat akad jual belinya. Dan juga kepada perangkat desa sebagai pelayan masyarakat untuk lebih berhati-hati melaksanakan tugas," pinta Rudi.

Tentang kelalalian yang dilakukan terdakwa Yeni Irmayati sebagai seorang kepala Sekolah  Menengah Pertama ( SMP) 3 Ujung Batu, Humas PN itu berujar, seorang Tenaga Pengajar yang hebat tidak serta merta menguasai segala bidang ilmu termasuk bidang Ilmu Hukum. Banyak kalangan guru sekolah yang kurang paham, tukas Rudi.

Ditempat terpisah, Kuasa Hukum pelapor Indra Ramos SH sangat menyesalkan putusan Majelis Hakim yang terkesan terburu-buru. 

"Agenda sidang Pembelaan terdakwa dengan sidang Putusan Majelis Hakim langsung dihari berikutnya, tanggal 7/6 sidang pembelaan, besoknya tgl 8/6 langsung putusan, kelihatan Majelis tidak butuh waktu untuk berpikir", tuturnya lirih.

Terhadap putusan perkara ini saya belum menerima naskahnya dari PN termasuk kutipannya juga belum bisa di buka di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Mahkamah Agung Republik Indonesia sehingga kita masih butuh waktu sambil kompromi dengan pelapor untuk langkah selanjutnya, tutup Indra.
***( Dsp).


 Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Amankan Kapal Pengangkut Kayu Teki Ilegal dan PMI, Bea Cukai Dumai Tetapkan Dua Orang Tersangka

Rabu, 03 September 2025 - 14:29:11 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai terus berkomitmen menjalankan peran.

Hukrim

Polda Sumut Terbitkan DPO Terhadap Pemilik Dragon KTV Medan Terkait Peredaran Ekstasi

Selasa, 02 September 2025 - 21:04:29 WIB

Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .

Hukrim

Polda Sumut Tetapkan Gempar Selamat Alias Gompar sebagai Tersangka Narkotika, Kini Buron dan Masuk DPO

Selasa, 02 September 2025 - 20:53:54 WIB

Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .

Hukrim

Perangi Narkoba di Sumut: 429 Kasus Terungkap, Ratusan Tersangka Dibekuk Polda Sumut

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:31:39 WIB

Langkat (Sumu), LPC Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara .

Hukrim

Bandar di Kawasan Sibolangit Diringkus, Belasan Paket Sabu Disita

Senin, 11 Agustus 2025 - 11:45:14 WIB

Medan (Sumut), LPC Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek satu.

Hukrim

Polda Sumut Bongkar Sindikat Antar Provinsi Modus Ganjal ATM, Korban di Medan Rugi Rp 706 Juta

Senin, 11 Agustus 2025 - 09:32:07 WIB

Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) P.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kampung Pancasila Jadi Wadah Babinsa Edukasi Warga Soal Toleransi
06 September 2025
Patroli Rutin Babinsa di Mekar Sari Fokuskan Pencegahan Karhutla
06 September 2025
KPPBC Dumai Umumkan Lelang Eksekusi Pajak Terhadap Barang Bergerak
06 September 2025
Libur Panjang Maulid Nabi, Kilang Pertamina Tetap Andal Penuhi Pasokan Energi Nasional
05 September 2025
Doa Bersama Polda Sumut di Hari Maulid Nabi : Meneladani Akhlak Rasulullah, Membangun Polri Presisi
05 September 2025
Kembali ke Masyarakat, Praka Rahmad Tekankan Pentingnya Toleransi
05 September 2025
Babinsa di Merbau Ajak Masyarakat Aktif Berperan dalam Pencegahan Karhutla
05 September 2025
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
04 September 2025
Musrenbang RPJMD Rohul 2025 - 2029 Dihadiri Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian
04 September 2025
Raih Prestasi Gemilang, PT KPI Dumai - Sungai Pakning Sabet Dua Penghargaan di EPSA 2025
04 September 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Amankan Kapal Pengangkut Kayu Teki Ilegal dan PMI, Bea Cukai Dumai Tetapkan Dua Orang Tersangka
  • 2 DPD MACAN ASIA INDONESIA PROVINSI RIAU HADIR DALAM DEKLARASI DAMAI YANG DIGELAR POLRES DUMAI
  • 3 Peduli Sesama, Polres Rohul Gelar Shalat Ghaib dan Do"a Bersama Untuk Alm Affan Kurniawan
  • 4 Laporan LSM Korek Riau ke Kejari Rohul Sudah Disposisi ke Kasi Intel
  • 5 Bukti Kekuatan Ekspor Sawit RI, Bea Cukai Dumai Bukukan Rp 3,59 Triliun
  • 6 Kilang Pertamina Dumai Serahkan Beasiswa Pendidikan 150 Juta untuk Keluarga Almarhum
  • 7 Lewat Program CSR Kilang Pertamina Dumai, Bapak - Bapak Nelayan Mampu Kelola Green Laundry

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com