BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Penginapan Sibolangit, Sita Timbangan dan Buku Catatan
Dibaca : 61 Kali
Pengedar Sabu di Medan Tuntungan Diciduk Saat Layani Pembeli, 9 Paket Disita
Dibaca : 59 Kali
Polisi Gerebek Rumah di Sibolangit, Pria Pengangguran Ditangkap Saat Transaksi Sabu
Dibaca : 58 Kali
Bangun 20 Gedung Layanan dan Fasilitas Olahraga Gratis, Kapolda Sumut Raih Penghargaan Polda Terbaik
Dibaca : 78 Kali
Resahkan Warga Bakaran Batu, Tiga Pencuri Sawit Diciduk Polsek Torgamba Saat Angkut Hasil Curian
Dibaca : 82 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Rohul

Indra Ramos SH : Putusan Majelis Hakim Terkesan Terburu-buru.

Terdakwa Yenni Irmayati Dan Juraidi Alias Ibung Divonis Lebih Ringan Oleh Majelis Hakim Atas Perkara Pemalsuan Surat

Redaksi

Ahad, 13 Juni 2021 - 13:00:48 WIB Di Baca : 1959 Kali
Cetak
Terdakwa Yenni Irmayati Dan Juraidi Alias Ibung Divonis Lebih Ringan Oleh Majelis Hakim Atas Perkara Pemalsuan Surat

 

Rohul (Riau), Lineperistiwa.com

Putusan perkara pidana Pemalsuan Surat (SKGR) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian pada hari Selasa (08/06/2021) siang yang dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Lusiana Amping SH MH didampingi Hakim anggota Gerri Caniggia SH  dan Gilar Amrizal SH lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian kabupaten Rokan Hulu Propinsi Riau.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendar Rasyid Nasution SH MH pada sidang sebelumnya telah menuntut kedua terdakwa Yeni Irmayati dan Juraidi alias Ibung dengan tuntutan pidana penjara selama 4 (empat) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Vonis Majelis Hakim kepada kedua terdakwa Yeni Irmayati dan Juraidi alias Ibung itu disampaikan langsung oleh Humas PN Pasir Pengaraian Rudi Cahyadi SH kepada awak media lineperistiwa.com (Kamis, 10/06/2022).

"Terdakwa Yeni Irmayati dan Juraidi alias Ibung masing-masing dengan hukuman 2 (dua) bulan penjara. Namun kedua terdakwa tidak lagi menjalani penjara karena terdakwa status tahanan rumah dan hukuman penjara dua bulan itu sudah dianggap selesai dalam istilah potong masa tahanan, hanya ada tambahan masa percobaan selama 4 (empat) bulan," ungkap Rudi.

Rudi memaparkan, mengacu pada Keputusan Mahkamah Agung nomor 1234 tahun 2015 Kasasi, kepada pembeli yang beriktikad baik wajib dilindungi. Jadi terhadap terdakwa Yeni Irmayati dan Juraidi, Majelis Hakim mengkategorikan masuk dalam pembeli yang beriktikad baik maka kedua terdakwa tidak harus menjalani penjara sekalipun terdakwa dinyatakan bersalah. "Kesalahan mereka tergolong kelalaian, pemeran utamanya bukan kedua terdakwa, melainkan saudari iblu Joko yang hingga sekarang status Daftar Pencarian Orang (DPO) itu," terangnya.

"Terkait barang bukti akan kita kembalikan kepada pemiliknya. Fotocopy SKGR atas nama Damrizal akan kita kembalikan ke kantor camat Ujung Batu. SKGR atas nama Yeni Irmayati juga akan kita kembalikan kepada yang bersangkutan. Masalah sengketa kepemilikan tanah itu, bila perlu silakan ajukan gugatan perdata dengan data putusan perkara pidana ini agar supaya sengketa antara kedua belah pihak bisa disudahi," jelas Rudi.

Rudi kembali melanjutkan, bila Jaksa tidak terima dan mengajukan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) di Pekan Baru dan bila gugatan banding itu diterima maka putusan hukuman dua bulan penjara ini akan diakumulasikan dengan putusan PT dan itu pun bila PT menjatuhkan hukuman penjara. Namun bila PT menolak gugatan banding, maka putusan PN ini sudah selesai sampai disini, imbuhnya.

Adapun tambahan  Hukuman Percobaan empat bulan, bila kedua terdakwa dalam masa empat bulan kedepan terhitung sejak tanggal putusan melakukan pelanggaran hukum pidana lain selanjutnya Pengadilan Negeri menjatuhi mereka hukuman penjara, maka akan ditambahkan hukumannya dengan putusan  perkara ini, tutur Rudi.

Rudi berharap, dengan bergulirnya perkara Pemalsuan Surat ini, masyarakat pembeli tanah bisa mengambil pelajaran penting dari perkara ini. Bila hendak membeli tanah harus lebih dulu mengecek pihak pemilik dan sepadannya. Bila perlu gunakan notaris demi memperkuat akad jual belinya. Dan juga kepada perangkat desa sebagai pelayan masyarakat untuk lebih berhati-hati melaksanakan tugas," pinta Rudi.

Tentang kelalalian yang dilakukan terdakwa Yeni Irmayati sebagai seorang kepala Sekolah  Menengah Pertama ( SMP) 3 Ujung Batu, Humas PN itu berujar, seorang Tenaga Pengajar yang hebat tidak serta merta menguasai segala bidang ilmu termasuk bidang Ilmu Hukum. Banyak kalangan guru sekolah yang kurang paham, tukas Rudi.

Ditempat terpisah, Kuasa Hukum pelapor Indra Ramos SH sangat menyesalkan putusan Majelis Hakim yang terkesan terburu-buru. 

"Agenda sidang Pembelaan terdakwa dengan sidang Putusan Majelis Hakim langsung dihari berikutnya, tanggal 7/6 sidang pembelaan, besoknya tgl 8/6 langsung putusan, kelihatan Majelis tidak butuh waktu untuk berpikir", tuturnya lirih.

Terhadap putusan perkara ini saya belum menerima naskahnya dari PN termasuk kutipannya juga belum bisa di buka di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Mahkamah Agung Republik Indonesia sehingga kita masih butuh waktu sambil kompromi dengan pelapor untuk langkah selanjutnya, tutup Indra.
***( Dsp).


 Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Penginapan Sibolangit, Sita Timbangan dan Buku Catatan

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:36:33 WIB

Deli Serdang (Sumut), LPCPersonel Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sum.

Hukrim

Pengedar Sabu di Medan Tuntungan Diciduk Saat Layani Pembeli, 9 Paket Disita

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:29:28 WIB

Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali mengungk.

Hukrim

Polisi Gerebek Rumah di Sibolangit, Pria Pengangguran Ditangkap Saat Transaksi Sabu

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:25:18 WIB

Deli Serdang (Sumut), LPCDirektorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap.

Hukrim

Bangun 20 Gedung Layanan dan Fasilitas Olahraga Gratis, Kapolda Sumut Raih Penghargaan Polda Terbaik

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:45:16 WIB

Medan (Sumut), LPCKapolda Sumatera Utara Whisnu Hermawan Februanto kembal.

Hukrim

Resahkan Warga Bakaran Batu, Tiga Pencuri Sawit Diciduk Polsek Torgamba Saat Angkut Hasil Curian

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:42:20 WIB

Labusel (Sumut), LPCPolsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil.

Hukrim

Bermodal CCTV dan Bantuan Warga, Polisi Bekuk Residivis Curanmor di Langkat Kurang dari 3 Jam

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:39:32 WIB

Langkat (Sumut), LPCPolsek Bahorok, Polres Langkat, berhasil mengungkap k.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Penginapan Sibolangit, Sita Timbangan dan Buku Catatan
14 Mei 2026
Pengedar Sabu di Medan Tuntungan Diciduk Saat Layani Pembeli, 9 Paket Disita
14 Mei 2026
Polisi Gerebek Rumah di Sibolangit, Pria Pengangguran Ditangkap Saat Transaksi Sabu
14 Mei 2026
Bangun 20 Gedung Layanan dan Fasilitas Olahraga Gratis, Kapolda Sumut Raih Penghargaan Polda Terbaik
13 Mei 2026
Resahkan Warga Bakaran Batu, Tiga Pencuri Sawit Diciduk Polsek Torgamba Saat Angkut Hasil Curian
13 Mei 2026
Bermodal CCTV dan Bantuan Warga, Polisi Bekuk Residivis Curanmor di Langkat Kurang dari 3 Jam
13 Mei 2026
Polres Batu Bara Ungkap 4 Kasus Narkoba, 5 Tersangka dan Puluhan Gram Sabu Diamankan
13 Mei 2026
Penerapan Budaya K3 Capai Level Generatif, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Penghargaan Platinum di WISCA 2026
13 Mei 2026
Bobol Gereja di Simalungun, Pria 32 Tahun Dibekuk Polsek Tanah Jawa
13 Mei 2026
Dukungan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Cek Pertanian Cabai Milik Warga
13 Mei 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur Gegerkan Desa Koto Tandun, Warga Minta APH Bertindak Tegas
  • 2 Aliansi Pemuda Riau Jakarta Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan di Dumai, Dhery Perdana Nugraha Akan Temui Menteri LH
  • 3 Bantah Isu Kabur, Kades Sinama Nenek Jelaskan Status Hukum dan Kepergiannya
  • 4 Dalam 1 Malam, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek 2 Lokasi Narkoba, 3 Pelaku Ditangkap
  • 5 Ungkap Jaringan Narkoba Simalungun-Batubara, Polisi Sita 142 Gram Sabu dan Airsoft Gun
  • 6 Serda Syahrul Gencarkan Patroli Karhutla dan Sosialisasi Bahaya Membakar Lahan
  • 7 Babinsa Koramil 06/Merbau Kawal Penyaluran Makan Bergizi di Puluhan Sekolah

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com