BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Bandara Tuanku Tambusai Siap Lepas 377 Jemaah Haji Rohul, Keberangkatan Dimulai 28 April
Dibaca : 29 Kali
Komisi II DPRD Provinsi Riau Minta Tinjau Ulang Perpanjangan HGU Perusahaan Sawit Astra Grup di Rohul.
Dibaca : 25 Kali
Sempat Diamuk Warga, Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak di Kunto Darussalam Akhirnya Diamankan Polres Rokan Hulu
Dibaca : 22 Kali
Polda Sumut Gelar Simulasi Sispam Mako, Tekankan Kesiapsiagaan dan Respons Terukur
Dibaca : 27 Kali
Digerebek Tengah Malam di Kebun Sawit, Pengedar Sabu di Kota Lama Dibekuk Polres Rokan Hulu
Dibaca : 22 Kali

  • Home
  • Hukrim

Kejari Belawan Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan KA

Redaksi

Rabu, 08 April 2026 - 19:59:24 WIB Di Baca : 139 Kali
Cetak
Kejari Belawan Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan KA

Belawan (Sumut), LPC

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan jalan kereta api (KA) Paket Mela 3 lintas Titi Papan – Medan Labuhan, Selasa (7/4/2026).

Keempat tersangka masing-masing berinisial JHP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2022, GW selaku PPK Tahun 2023, ZYI selaku konsultan pengawas yang juga Direktur PT KAU, serta MYF selaku penyedia barang dan jasa.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejari Belawan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Selanjutnya, para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026. Mereka ditahan di Rutan Kelas I Medan dan Rutan Perempuan Kelas II.

Penyidik menyebutkan, penahanan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (5) UU No. 20 Tahun 2025. Di antaranya karena para tersangka dinilai tidak kooperatif, seperti mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali tanpa alasan sah, memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta, hingga berupaya menghambat proses pemeriksaan.

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan adanya potensi tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan pidana, hingga mempengaruhi saksi.

Kasus ini terkait proyek peningkatan jalan KA berupa penggantian bantalan beton dan rel R.33/42 menjadi rel R.54 sepanjang 4.500 meter jalur antara KM 13+000 hingga KM 17+500 pada lintas Titi Papan – Medan Labuhan tahun anggaran 2022–2023.

Dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga melakukan penyimpangan yang mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, mereka juga dikenakan pasal subsidair yakni Pasal 604 KUHP dengan juncto pasal-pasal yang sama.

Kejari Belawan menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.***Yanti


Sumber : Rilis /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Sempat Diamuk Warga, Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak di Kunto Darussalam Akhirnya Diamankan Polres Rokan Hulu

Jumat, 10 April 2026 - 03:55:38 WIB

Rohul (Riau), LPCAparat kepolisian dari Polres Rokan Hulu berhasil mengam.

Hukrim

Digerebek Tengah Malam di Kebun Sawit, Pengedar Sabu di Kota Lama Dibekuk Polres Rokan Hulu

Jumat, 10 April 2026 - 03:49:21 WIB

Rohul (Riau), LPCSatuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali mengung.

Hukrim

Polres Langkat Tegaskan Kasus Viral Ditangani Profesional, Upaya Mediasi Berulang Tak Capai Kesepakatan

Jumat, 10 April 2026 - 03:46:25 WIB

Langkat (Sumut), LPCPolres Langkat mengklarifikasi informasi yang beredar.

Hukrim

Polres Sibolga Ungkap Dua Kasus Curat, Enam Tersangka Diamankan

Rabu, 08 April 2026 - 13:26:02 WIB

Sibolga (Sumut), LPCPolres Sibolga menggelar konferensi pers terkait peng.

Hukrim

Polsek Bosar Maligas Nyatakan Perang Narkoba: Lapak Haram Di Perladangan Nagori Boluk Digerebek Dan Dibakar Rata Dengan Tanah!

Rabu, 08 April 2026 - 09:15:03 WIB

Simalungun (Sumut), LPCPerang terhadap narkoba bukan sekadar slogan bagi .

Hukrim

Tersembunyi di Balik Tumpukan Tanah, Ancaman Mematikan Ini Berhasil di Urai : Gerak Cepat Tim Jibom Gegana Brimob Sumut dan Polres Labuhanbatu

Rabu, 08 April 2026 - 09:11:44 WIB

Labuhanbatu (Sumut), LPCTak ada yang menyangka, dari aktivitas sederhana .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Bandara Tuanku Tambusai Siap Lepas 377 Jemaah Haji Rohul, Keberangkatan Dimulai 28 April
10 April 2026
Komisi II DPRD Provinsi Riau Minta Tinjau Ulang Perpanjangan HGU Perusahaan Sawit Astra Grup di Rohul.
10 April 2026
Sempat Diamuk Warga, Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak di Kunto Darussalam Akhirnya Diamankan Polres Rokan Hulu
10 April 2026
Polda Sumut Gelar Simulasi Sispam Mako, Tekankan Kesiapsiagaan dan Respons Terukur
10 April 2026
Digerebek Tengah Malam di Kebun Sawit, Pengedar Sabu di Kota Lama Dibekuk Polres Rokan Hulu
10 April 2026
Polres Langkat Tegaskan Kasus Viral Ditangani Profesional, Upaya Mediasi Berulang Tak Capai Kesepakatan
10 April 2026
Kapolda Sumut resmikan empat SPPG Polres Karo dukung program MBG
09 April 2026
Kapolda Sumut Pimpin Perubahan Nomenklatur Polres Tanah Karo Menjadi Polres Karo
09 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan Kilang Sungai Pakning Sabet Penghargaan PROPER Hijau 2025
09 April 2026
Perkuat Silaturahmi, Babinsa Suyatno Sambangi Warga Kampung Pancasila
09 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 FAP-Tekal Dumai Desak Kejari Tuntaskan Kasus Dugaan di PT Pertamina RU II
  • 2 Babinsa Tinjau Langsung Pembagian Makan Sehat untuk Siswa dan Guru di Merbau
  • 3 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Produk Lolos Quality Control Laboratory
  • 4 Warga Binaan Nasrani Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Laksanakan Ibadah Melalui Aplikasi Zoom Nasional
  • 5 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Operasional Pasca Lebaran Aman, Senantiasa Terapkan Budaya K3
  • 6 Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Bongkar Sindikat Penjualan Bayi, Enam Tersangka Diamankan
  • 7 Polsek Torgamba Ungkap Pencurian di SPBU Pinang Awan, Dua Pelaku Diamankan, Uang Rp20 Juta Milik Sopir Raib

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com