Pajero Sport dan Sepeda Motor Diamankan, Polisi Lengkapi Berkas Perkara Laka Maut di Dumai
Kota Dumai (Riau), LPC
Kasatlantas Polres Dumai AKP Elva Zilla, STK mewakili Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H., menyampaikan perkembangan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan Perumahan Bukit Datuk. Peristiwa kecelakaan tersebut sebelumnya mengakibatkan korban jiwa satu meninggal dan satu kritis.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa penanganan perkara kecelakaan maut tersebut telah memasuki tahap lanjutan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Penanganan kasus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kasatlantas Polres Dumai menjelaskan bahwa terduga pelaku kecelakaan telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum di Polres Dumai.
“Terduga sudah ditahan di Polres Dumai sejak sore hari, Rabu (11/2), dan penanganan perkara akan terus ditingkatkan ke proses lebih lanjut. Terduga merupakan seorang perempuan berinisial SN,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kecelakaan tersebut. Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam pengungkapan kronologi dan penyebab kecelakaan.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Pajero Sport warna hitam dengan nomor polisi BM 1177 CLA serta satu unit sepeda motor Supra Fit dengan nomor polisi BM 6476 RK,” katanya.
Selain mengamankan barang bukti, kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara dan memperjelas kronologi kejadian kecelakaan.
Kasus kecelakaan tersebut dijerat dengan ketentuan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penetapan pasal dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan fakta yang ditemukan di lapangan.
“Terduga dikenakan Pasal 310 ayat 4, ayat 3, dan ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” tegasnya.
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses penanganan perkara akan terus dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan kasus ini juga diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.
“Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku dan kami memastikan setiap tahapan dilakukan secara profesional serta sesuai ketentuan hukum,” tutupnya.
Sebelumnya, Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan Perumahan Bukit Datuk, Kota Dumai, menjadi perhatian berbagai pihak setelah insiden tersebut mengakibatkan korban jiwa.
Peristiwa itu memunculkan aspirasi dari sejumlah elemen masyarakat yang berharap adanya penegakan hukum secara transparan terhadap pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Ismunandar menyampaikan bahwa aspirasi yang disuarakan bukan bertujuan untuk mengintervensi kinerja aparat penegak hukum, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap proses hukum yang berjalan agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak bermaksud mengintervensi kinerja kepolisian, namun kami hanya menyampaikan aspirasi kepada Kapolres Dumai agar melakukan penahanan terhadap terlapor yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di Perumahan Bukit Datuk yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang lainnya masih koma dirawat di rumah sakit,” ujar Ismunandar kepada awak media, (11/2).
Ia menilai aspirasi tersebut penting disampaikan guna mencegah munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat terkait penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa.
“Aspirasi ini kami sampaikan agar tidak muncul asumsi negatif yang berlebihan dari sebagian masyarakat terhadap kinerja pihak kepolisian dalam menangani kasus ini,” ungkapnya.
Ismunandar juga menekankan bahwa penahanan terhadap pengemudi kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut dinilai sebagai langkah yang dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Sudah seharusnya pihak kepolisian melakukan penahanan sekurang-kurangnya satu kali dua puluh empat jam terhadap pengemudi mobil Pajero tersebut agar tidak menimbulkan penilaian adanya perlakuan diskriminatif terhadap terduga pelaku yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” tegasnya.
Menurutnya, langkah hukum yang tegas dan transparan sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta masyarakat luas yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban serta keluarga yang ditinggalkan,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap mempercayakan penanganan kasus kepada pihak berwenang serta menjaga situasi tetap kondusif selama proses hukum berlangsung.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara ini secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku,” tutup Ismunandar.
Media Gathering, DPC PJS Kota Dumai Terima Penghargaan dari Bea Cukai
Kota Dumai (Riau), LPC DPC PJS (Dewan Pimpinan Cabang Pro Jurnalisme.
Tim Babinsa Koramil 06/Merbau Berjibaku Hadapi Karhutla
Bengkalis (Riau), LPCUpaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan kembali di.
PKS JBS Diduga Terima Buah Sawit dari Kawasan Hutan dan Cemari Lingkungan Warga di Pelalawan
Pelalawan (Riau), LPCPabrik Kelapa Sawit (PKS) JBS yang beroperasi di Des.
Ajak Warga Jadi Garda Terdepan, Sertu Ansari Perkuat Sinergi Pencegahan Karhutla di Wilayah Binaan
Bengkalis (Riau), LPCBabinsa Koramil 06/Merbau melaksanakan patroli kebak.
Dari Pengecoran Sumur hingga Pos Utama, Brimob Kawal Pemulihan Desa Garoga
Tapsel (Sumut), LPCSebagai wujud kepedulian dan komitmen dalam mendukung .
Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Pembangunan Hunian bagi Korban Banjir dan Longsor Sipirok
Tapsel (Sumut), LPCPersonel Satuan Brimob Polda Sumatera Utara terus menu.






.jpg)

