BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Putra Specialist Hospital Perkenalkan sejumlah Alat Fasilitas Kesehatan Terbaru
Dibaca : 50 Kali
Tim Gabungan Tertibkan PETI di Pegagan Hilir, 47 Camp Hingga Mesin Dimusnahkan
Dibaca : 119 Kali
Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Resmi Dibuka, Ribuan Pengunjung Padati Berastagi di Bawah Pengamanan Ketat
Dibaca : 150 Kali
Lapas Pasir Pangaraian Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Dibaca : 149 Kali
Tinjau PT Pan Brothers Tbk, Menaker Soroti Komitmen Perusahaan Mempekerjakan Penyandang Disabilitas
Dibaca : 148 Kali

  • Home
  • Galeri Foto
  • Rohul

Penerapan Sanksi Administrasi Bagi Penimbun BBM, Ahli Hukum Pidana Sebut Ada Kekeliruan

Redaksi

Jumat, 21 Mei 2021 - 12:53:42 WIB Di Baca : 2213 Kali
Cetak
Penerapan Sanksi Administrasi Bagi Penimbun BBM, Ahli Hukum Pidana Sebut Ada Kekeliruan

 

Rokan Hulu, Lineperistiwa.com

Usai Konferensi Pers pada hari Rabu (18/05/2021) lalu di halaman Mako Polres Rohul tentang penerapan sangsi hukum terhadap oknum penimbun BBM yang hanya dikenakan sangsi Administrasi sesuai keterangan Ahli, sontak ramai diperbincangkan dan menuai beragam pendapat. di kalangan masyarakat.

Salah satu Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Riau Dr. Yudi Krismen, S.H., M.H dalam keterangan tertulisnya lewat Whats App Kamis (20/05/2021) berpendapat berbeda.yakni terkait pemberitaan tindak pidana Migas yang terjadi di Kabupaten Rohul yaitu perbuatan penimbunan BBM. statemant Humas Polres Rokan Hulu tentang ancaman bagi penimbun BBM bersubsidi hanyalah sanksi administrasi, sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.

Dikatakan Yudi, bahwa pendapat hukum yang disampaikan Humas Polres Rohul tersebut adalah sebuah kekeliruan yang nyata, karena sesuai dengan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang UUCK untuk itu dapat kami jelaskan, sbb :

Menurut Dr. Yudi Krismen, S.H., M.H Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Riau, bahwa Pengaturan tentang BBM bersubsidi diatur dalam ketentuan Pasal 55 UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang berbunyi: “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

“Bahwa ancaman dalam Pasal 55 UUCK tersebut adalah Pidana Penjara dan Pidana Denda (bersifat kumulatif) yaitu sekaligus dapat diterapkan terhadap pelaku, dan bukan sanksi administrasi sebagaimana disampaikan oleh Humas Polres Rohul,”jelas Dr. Yudi Krismen, S.H., M.H Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Riau pada jawaban tertulisnya lewat Whats App, Kamis (20/5).

Selanjutnya dalam UU Migas juga mengatakan, “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

“Jadi jelas dan tegas pengaturan pidananya dalam UU CK tersebut,” paparnya.

Tambahnya, bahwa ada Penyempurnaan ancaman pidana terhadap objek perbuatan pidana yang dapat dipidanakan dalam UUCK No. 11 Tahun 2020 tersebut, bukan hanya terkait minyak sebagai objek yang dapat dipidanakan tetapi juga terkait penambahan Gas sebagai objek dalam perbuatan pidana dimaksud.

Diberitakan sebelumnya, Persoalan masalah dugaan temuan kegiatan penimbunan BBM di Desa Rambah Tengah Utara berbatas dengan Desa Babusalam, Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terus menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat. Apalagi setelah adanya konferensi pers dari pihak Polres Rohul yang menyatakan pelaku hanya diberikan sanksi administratif,

Penerapan Polres Rohul ini dijelaskan mengacu pada Undang-undang Cipta kerja, hal ini disampaikan IPTU BJ Tanjung SH pada saat konferensi pers Selasa lalu. Dalam kesempatan ini Polres mengakui awalnya untuk proses penyelidikan menerapkan UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Dijelaskan, izin usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumi dan atau kegiatan usaha gas bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga.

Namun dalam perjalanannya, pihak Polres Rohul meminta keterangan dari ahli, dalam hal ini BPH Migas dari Jakarta bahwa terhadap kegiatan tersebut UU nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi telah dirubah ke UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, itu dirubah menjadi sanksi administratif dan atas dasar ini Polres menyimpulkan bahwa kegiatan yang dilakukan saudara Pendi (pelaku penimbunan BBM) tidak masuk kategori Pidana.( RN/Dsp)


 Editor : ZA/ SNst

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Galeri Foto

Ketua DPRD Rohul Pimpin Rapat Paripurna Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih 2024

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:09:12 WIB

Rokan Hulu (Riau), LPC Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupat.

Galeri Foto

Letkol Inf Antony Triwibowo Melaksanakan Rangkaian Kegiatan Sempena HUT TNI ke 78

Ahad, 24 September 2023 - 19:28:36 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCDandim 0320/Dumai Letkol Inf Antony Triwibowo Melak.

Galeri Foto

Sebelum Kegiatan, Satgas TMMD ke 118 Bengkalis Laksanakan Briefing dan Doa Bersama

Ahad, 24 September 2023 - 12:41:03 WIB

Bengkalis (Riau), LPCSebelum memulai pekerjaan, seluruh personel yang ter.

Galeri Foto

Pengerjaan Sasaran di TMMD ke 118 Bengkalis Mulai Menampakkan Hasil

Ahad, 24 September 2023 - 12:36:36 WIB

Bengkalis (Riau), LPCProgres sejumlah pekerjaan fisik sempena program TNI.

Galeri Foto

Sertu Sugianto Laksanakan Komsos Guna Mencegah Karhutla

Ahad, 24 September 2023 - 11:34:20 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCBabinsa Kelurahan STDI, Sertu Sugianto, yang bertug.

Galeri Foto

Serka Aslim Lubis Berikan Sosialisasi Terkait Pencegahan Karhutla

Ahad, 24 September 2023 - 11:33:16 WIB

Kota Dumai (Riau), LPC Serka M. Aslim Lubis, seorang Babinsa yang be.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Putra Specialist Hospital Perkenalkan sejumlah Alat Fasilitas Kesehatan Terbaru
03 Agustus 2026
Karhutla Jadi Ancaman, Babinsa Turun Langsung Patroli Lahan Rawan dan Ingatkan Warga Jangan Membakar
02 Agustus 2026
Semangat Kebangsaan Menguat di Teluk Belitung, Babinsa Gaungkan Persatuan Lewat Komsos Bersama Warga
02 Agustus 2026
Tim Gabungan Tertibkan PETI di Pegagan Hilir, 47 Camp Hingga Mesin Dimusnahkan
01 Agustus 2026
Menteri Dody Hanggodo Perkuat Infrastruktur Air Hadapi Ancaman El Nino
01 Agustus 2026
Siaga Total Hadapi Ancaman Karhutla, Babinsa Koramil 06/Merbau Perketat Patroli di Kawasan Gambut
01 Agustus 2026
Sentuhan Babinsa di Kampung Pancasila Perkuat Silaturahmi dan Semangat Gotong Royong Masyarakat Teluk Belitung
01 Agustus 2026
Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Resmi Dibuka, Ribuan Pengunjung Padati Berastagi di Bawah Pengamanan Ketat
01 Agustus 2026
Lapas Pasir Pangaraian Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Kesehatan Gratis
01 Agustus 2026
Tinjau PT Pan Brothers Tbk, Menaker Soroti Komitmen Perusahaan Mempekerjakan Penyandang Disabilitas
01 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jum'at Berkah Bersama Mahasiswa Kukerta UIN, DPC Perindo Medang Kampai dan Ketua RT 02 Mundam
  • 2 Putra Specialist Hospital Melaka Miliki GE HealthCare Revolution Vibe, CT Scanner Generasi Terbaru
  • 3 Kolej Komuniti Jasin Melaka Ciptakan Kreatifitas Seni dan Pelajaran Teknis
  • 4 Kapolda Sumut: Perubahan UU Polri Harus Menjadi Fondasi Penguatan Profesionalisme dan Akuntabilitas Personel
  • 5 Kampung Pancasila Jadi Sarana Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 06/Merbau Gelar Komsos
  • 6 IJN Malaysia Rumah Sakit Rujukan Pengobatan Penyakit Jantung di Asia Tenggara
  • 7 Pendampingan Babinsa Sukseskan Penyaluran Makan Sehat Bergizi bagi Ribuan Penerima di Kepulauan Meranti

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com