BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
KPPBC Dumai Umumkan Lelang Eksekusi Pajak Terhadap Barang Bergerak
Dibaca : 55 Kali
Libur Panjang Maulid Nabi, Kilang Pertamina Tetap Andal Penuhi Pasokan Energi Nasional
Dibaca : 69 Kali
Doa Bersama Polda Sumut di Hari Maulid Nabi : Meneladani Akhlak Rasulullah, Membangun Polri Presisi
Dibaca : 86 Kali
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
Dibaca : 118 Kali
Musrenbang RPJMD Rohul 2025 - 2029 Dihadiri Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian
Dibaca : 118 Kali

  • Home
  • Galeri Foto
  • Rohul

Polres Sita Barang Bukti Dan Hentikan Aktifitas Aktifitas Penimbunan BBM Di Babussalam 

Redaksi

Selasa, 18 Mei 2021 - 14:47:10 WIB Di Baca : 1156 Kali
Cetak
Polres Sita Barang Bukti Dan Hentikan Aktifitas Aktifitas Penimbunan BBM Di Babussalam 

 

ROKAN HULU, Lineperistiwa.com

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)  Polres Rokan Hulu (Rohul), Selasa (18/5/2021) melakukan konferensi Pers terkait pengamanan Barang Bukti (BB) dan penghentian sementara, aktifis penjualan dan penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium, di Desa Babussalam, Kecamtan Rambah, Kabupaten Rohul.

Konferensi Pers digelar di Mako Polres Rohul, Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah dipimpin Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui KBO Sat Reskrim IPTU BJ Tanjung, di dampingi Paur Humas IPDA Refly Setiawan Harahap SH, bersama  para Penyidik Unit II Reskrim Rohul dan Puluhan wartawan lainnya.

Pada kesempatan itu, KBO Reskrim BJ Tanjung,  menerangkan penyelidikan dugaan Tindak Pidana (TP) Migas ini berawal dari adanya laporan atau informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwasanya ada penimbunan BBM jenis Premium di Desa Babussalam Kecamatan Rambah, tepatnya di salah satu kebun di samping Rumah Sakit.

Berkat informasi tersebut, Unit II Reskrim Polres Rohul beserta anggota langsung menindaklanjuti informasi tersebut melakukan pengecekan ke lokasi. Kemudian ternyata benar di lokasi ada ditemukan semacam tempat penimbunan BBM yang dikelilingi  pagar seng.

"Kemudian kita  melakukan pengecekan, bukan penggerebekan, tapi pengecekan bahwa kita temukan ada dua orang yang sedang melakukan kegiatan yaitu pengisian dari dari Baby Tank," ungkap BJ Tanjung.

Lanjutnya, di sana ada ditemukan penyalinan BBM  dari  Baby Tank  ke Djerigen, kemudian  Wahyu Aditya selaku Penjaga Gudang dan Febri,  dimana  Wahyu Aditya dan Febri ini adalah karyawan yang ditunjuk Pendi selaku pegusaha," tuturnya.

"Kepada kedua penjaga, kemudian kita juga minta keterangan dari Pendi, namun kita  sebelumnya langsung mengambil langkah mengamankan lokasi yaitu membuat Police Line, tujuannya adalah supaya menghentikan sementara kegiatan tersebut," ucap Tanjung.

Setelah itu,  kemudian Barang Bukti (BB) yang ada diamankan, sedangkan  di TKP ada beberapa BB yaitu 10 buah Baby Tank ukuran 1000 liter, kemudian 30 buah Djerigen ukuran 35 liter,  7000 liter Bahan Bakar Minyak jenis Bensin atau Premium, 1 buah mesin Robin ukuran 3 inci dan 1 buah timbangan Duduk Jarum ukuran 60 Kg.

"Hasil penyelidikan kita kalau Pendi sebagai Pemilik mengaku dibelinya  di Dumai dengan harga Rp 7.200 Perliter, kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan Djerigen dengan ukuran 35 Liter dengan harga Rp 270.000, setelah dihitung perliter Pemilik  menjualnya  kepada masyarakat itu dengan harga Rp 7.700 perliternya," ucapnya.

Dalam menyikapi persoalan ini, sambung IPTU BJ Tanjung, awalnya Polres Rohul menerapkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas  bahwasanya  memang disebutkan izin usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan atau kegiatan usaha Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi itu adalah izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga.

"Jadi untuk yang kegiatan yang dilakukan Pendi itu adalah masuk ke dalam usaha penyimpanan dan usaha niaga, awalnya kita menerapkan aturan  yang diatur dalam pasal 53 pada ketentuan pidananya," ujarnya.

"Namun dalam perjalanannya, karena
Kita harus meminta izin dan keterangan dari ahli, dalam hal ini tentu ahli BPH Migas  di Jakarta. Dari hasil keterangan dari ahli BPH Migas menerangkan bahwa terhadap kegiatan yang saya sampaikan pengolahan pengangkutan penyimpanan dan niaga dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi itu sudah dirubah ke undang-undang Nomor 11 tahun 2020 yaitu undang-undang Cipta Kerja," rincinya.

Awalnya Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi itu ada ancaman pidana di sana, tapi setelah adanya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja  itu dirubah menjadi sanksi administratif.

"Jadi kalau di  Undang-Undang Cipta Kerja, adanya di pasal 23 ayat 1 bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan Usaha Hilir, tanpa perizinan berusaha maksudnya perizinan berusaha yang saya sebutkan tadi yaitu izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dikenakan sanksi administratif," tambahnya lagi.

"Apa sanksi administratif itu adalah berupa penghentian usaha dan atau kegiatan. Kemudian bahwa izin itu bukan dari daerah, tapi langsung dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Menteri, jadi dengan dasar keterangan itulah bahwasanya ternyata kegiatan yang dilakukan  Pendi itu tidak masuk kategori pidana," ungkapnya.

"Tapi masuk kategori sanksi administratif. Siapa yang melakukan sanksi itu adalah PPNS di Bidang Migas, karena di daerah kita tidak memiliki PPNS Migas, kita berkoordinasi dengan  Pusat, menyatakan bahwa itu juga  untuk sanksi yang akan diberikan  adalah penghentian kegiatan itulah yang saat ini kita laksanakan," paparnya.

"Kewajiban kita selaku petugas mengamankan sementara Barang Bukti tersebut, tujuannya adalah untuk menghentikan kegiatannya seperti yang dimaksud dan sanksi yang pengertian usaha dan atau kegiatan," ujarnya 

"Apabila nanti memang kalau  selaku pemilik sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan  Undang-Undang ini yaitu berupa izin yang yang ditentukan. Maka nanti Barang Bukti kita berkoordinasi dengan PPNS di bidang Migas Pusat bagaimana teknisnya," tambahnya.

"Terhadap Wahyu Aditya dan  Febri, berdasarkan keterangan yang kita dapatkan dari  Pemilik, kalau  Wahyu Aditya maupun Febri mereka adalah selaku  penjaga gudang. Dalam hal ini mereka mendapat upah dari  Pendi selaku pemilik, jadi kita hanya berpatokan kepada itu, namun intinya bahwasannya kegiatan yang dilakukan  Pendi ini masuk dalam kategori sanksi administratif," terangnya.

"Dulunya  kita berpegangan kepada undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, itu kita bisa melibatkan seluruhnya yang terlibat di situ baik dia penjaga maupun pemilik, namun setelah adanya undang-undang Cipta Kerja yang hanya menerapkan sanksi administratif," paparnya.

"Makanya tujuan atau hakekatnya  Undang-Undang Cipta Kerja ini, awalnya itu bahwa selama ini sulitnya birokrasi untuk pengurusan Izin dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Presiden Jokowi membuat undang-undang pelaku usaha mendapatkan izin," urainya.

Ketika wartawan menanyakan dari hasil penyelidikan izin apa yang dimiliki Pendi, IPTU BJ Tanjunk, menjawab sebenarnya hanya memiliki izin SPBU. 

"Namun kita tidak berbicara  kegiatan yang ada di luar, makanya untuk kegiatan yang ini memang Pendi tidak memiliki izin sesuai undang-undangnya disebutkan di situ hanya bisa diberikan sanksi administratif  dan denda," jawabnya.

"Kita mendorong kepada pemilik usaha untuk mengurus izin, upaya kita hanya menghentikan sementara kegiatan itu, supaya tidak dilanjutkan lagi, kemudian kita mengamankan Barang Bukti yang ada di lokasi," paparnya lagi.

Di tempat yang sama, Paur Humas Polres Rohul IPDA Refly Setiawan Harahap SH menjelaskan penyampaian rilis ini terkait dengan perkembangan penyelidikan yang dilakukan  Reskrim Polres Rohul

"Hal ini terkait dengan penangkapan BMM, kepada rekan-rekan media kami persilahkan, sebab hal  ini sebagai bentuk pemberian informasi dan edukasi kepada masyarakat," pungkas IPDA Refly Setiawan Harahap SH mengakhiri.


(Humas Polres Rohul/Dsp)


 Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Galeri Foto

Ketua DPRD Rohul Pimpin Rapat Paripurna Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih 2024

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:09:12 WIB

Rokan Hulu (Riau), LPC Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupat.

Galeri Foto

Letkol Inf Antony Triwibowo Melaksanakan Rangkaian Kegiatan Sempena HUT TNI ke 78

Ahad, 24 September 2023 - 19:28:36 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCDandim 0320/Dumai Letkol Inf Antony Triwibowo Melak.

Galeri Foto

Sebelum Kegiatan, Satgas TMMD ke 118 Bengkalis Laksanakan Briefing dan Doa Bersama

Ahad, 24 September 2023 - 12:41:03 WIB

Bengkalis (Riau), LPCSebelum memulai pekerjaan, seluruh personel yang ter.

Galeri Foto

Pengerjaan Sasaran di TMMD ke 118 Bengkalis Mulai Menampakkan Hasil

Ahad, 24 September 2023 - 12:36:36 WIB

Bengkalis (Riau), LPCProgres sejumlah pekerjaan fisik sempena program TNI.

Galeri Foto

Sertu Sugianto Laksanakan Komsos Guna Mencegah Karhutla

Ahad, 24 September 2023 - 11:34:20 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCBabinsa Kelurahan STDI, Sertu Sugianto, yang bertug.

Galeri Foto

Serka Aslim Lubis Berikan Sosialisasi Terkait Pencegahan Karhutla

Ahad, 24 September 2023 - 11:33:16 WIB

Kota Dumai (Riau), LPC Serka M. Aslim Lubis, seorang Babinsa yang be.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kampung Pancasila Jadi Wadah Babinsa Edukasi Warga Soal Toleransi
06 September 2025
Patroli Rutin Babinsa di Mekar Sari Fokuskan Pencegahan Karhutla
06 September 2025
KPPBC Dumai Umumkan Lelang Eksekusi Pajak Terhadap Barang Bergerak
06 September 2025
Libur Panjang Maulid Nabi, Kilang Pertamina Tetap Andal Penuhi Pasokan Energi Nasional
05 September 2025
Doa Bersama Polda Sumut di Hari Maulid Nabi : Meneladani Akhlak Rasulullah, Membangun Polri Presisi
05 September 2025
Kembali ke Masyarakat, Praka Rahmad Tekankan Pentingnya Toleransi
05 September 2025
Babinsa di Merbau Ajak Masyarakat Aktif Berperan dalam Pencegahan Karhutla
05 September 2025
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
04 September 2025
Musrenbang RPJMD Rohul 2025 - 2029 Dihadiri Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian
04 September 2025
Raih Prestasi Gemilang, PT KPI Dumai - Sungai Pakning Sabet Dua Penghargaan di EPSA 2025
04 September 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Peduli Sesama, Polres Rohul Gelar Shalat Ghaib dan Do"a Bersama Untuk Alm Affan Kurniawan
  • 2 Laporan LSM Korek Riau ke Kejari Rohul Sudah Disposisi ke Kasi Intel
  • 3 Bukti Kekuatan Ekspor Sawit RI, Bea Cukai Dumai Bukukan Rp 3,59 Triliun
  • 4 Kilang Pertamina Dumai Serahkan Beasiswa Pendidikan 150 Juta untuk Keluarga Almarhum
  • 5 Lewat Program CSR Kilang Pertamina Dumai, Bapak - Bapak Nelayan Mampu Kelola Green Laundry
  • 6 PT Agrinas Palma Nusantara Kelola PT EMA Tata Seluas 4.800 Hektar Berjalan Lancar
  • 7 Kilang Pertamina Dumai Tegaskan Komitmen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan Penerapan PDCA

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com