LSM KOREK RIAU Desak Kejagung Periksa Oknum Pejabat dan Direksi PT GSM Terkait Dugaan PKS di Kawasan Hutan
Pekanbaru (Riau), LPC
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Riau secara resmi meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Agung RI, untuk mengusut tuntas berdirinya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT GSM yang diduga kuat berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Desa Rantau Panjang.
?Berdasarkan investigasi lapangan dan analisis data spasial, LSM KOREK RIAU menemukan adanya indikasi pelanggaran berat terhadap UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
?Minta APH Periksa Semua Elemen
?Ketua LSM KOREK RIAU menegaskan bahwa berdirinya pabrik di atas kawasan hutan tidak mungkin terjadi tanpa adanya "main mata" antara pihak korporasi dan pemangku kebijakan di tingkat daerah maupun desa.
?"Kami meminta Kejaksaan Agung tidak hanya memeriksa Direksi PT GSM, tetapi juga memanggil oknum pejabat di tingkat Desa, Kecamatan, hingga Dinas terkait di Kabupaten/Provinsi yang mengeluarkan rekomendasi perizinan. Bagaimana mungkin izin industri bisa terbit di atas lahan yang statusnya secara hukum adalah kawasan hutan negara?" tegas perwakilan LSM KOREK RIAU.
?Poin Utama Tuntutan LSM KOREK RIAU:
?Audit Perizinan: Meminta KLHK dan APH melakukan audit investigatif terhadap Izin Lokasi, IMB/PBG, dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT GSM.
?Pertanggungjawaban Pejabat Desa & Kecamatan: APH harus memeriksa dasar penerbitan surat keterangan tanah (SKT/SKGR) jika ditemukan adanya klaim lahan masyarakat di dalam kawasan HPK yang digunakan oleh perusahaan.
?Dugaan Kerugian Negara: Mendesak penghitungan potensi kerugian negara akibat hilangnya tegakan hutan dan ketidakpatuhan pembayaran instrumen keuangan kehutanan (PSDH-DR).
?Sanksi Pidana & Administrasi: Meminta penghentian operasional pabrik dan penyitaan lahan jika terbukti tidak memiliki Izin Pelepasan Kawasan Hutan yang sah.
?Dugaan Maladministrasi
?LSM KOREK RIAU juga menyoroti adanya dugaan maladministrasi di mana pihak Desa Rantau Panjang dan pihak Kecamatan diduga memberikan legitimasi atas penguasaan lahan tersebut. "Pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan surat di atas kawasan hutan dapat dijerat dengan UU Tipikor," tambahnya.
?LSM KOREK RIAU berkomitmen akan mengawal kasus ini hingga ke tingkat pusat guna memastikan kepastian hukum dan penyelamatan aset negara di wilayah Provinsi Riau.***
Wujudkan Budaya HSSE Generative, PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai Sumbang 600 Kantong Darah Peringati Bulan K3 2026
Kota Dumai (Riau), LPCDalam semangat Gerakan Nasional (Gernas) Bulan K3 2.
Brimob Sumut Turun ke Sungai, Aksi Nyata Menjaga Kehidupan dan Masa Depan Kota Medan
Medan (Sumut), LPCKepedulian terhadap lingkungan kembali ditunjukkan oleh.
Jamin Kelancaran Distribusi, Babinsa Merbau Pantau Operasional Unit SPPG di Yayasan Bakti
Bengkalis (Riau), LPC Kegiatan Makan Sehat Bergizi operasional Unit .
Ingatkan Larangan Bakar Lahan, Babinsa Koramil 06/Merbau Edukasi Warga Desa Lukit
Bengkalis (Riau), LPCBabinsa Koramil 06/Merbau melaksanakan patroli pence.
Brimob Sumut Antar Anak-Anak Desa Garoga Tetap Bersekolah di Tengah Dampak Bencana
Tapsel (Sumut), LPCKepedulian terhadap masa depan generasi muda terus dit.
Brimob Sumut Kawal Huntara, Lingkungan Batang Toru Kembali Tertata
Tapsel (Sumut), LPCPersonel Batalyon C Satuan Brimob Polda Sumatera Utara.








