Turnamen Eksibisi Biliar Khusus Wartawan Pekanbaru-Riau 2026
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian
LSM KOREK RIAU Desak Kejagung Periksa Oknum Pejabat dan Direksi PT GSM Terkait Dugaan PKS di Kawasan Hutan
Pekanbaru (Riau), LPC
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Riau secara resmi meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Agung RI, untuk mengusut tuntas berdirinya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT GSM yang diduga kuat berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Desa Rantau Panjang.
?Berdasarkan investigasi lapangan dan analisis data spasial, LSM KOREK RIAU menemukan adanya indikasi pelanggaran berat terhadap UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
?Minta APH Periksa Semua Elemen
?Ketua LSM KOREK RIAU menegaskan bahwa berdirinya pabrik di atas kawasan hutan tidak mungkin terjadi tanpa adanya "main mata" antara pihak korporasi dan pemangku kebijakan di tingkat daerah maupun desa.
?"Kami meminta Kejaksaan Agung tidak hanya memeriksa Direksi PT GSM, tetapi juga memanggil oknum pejabat di tingkat Desa, Kecamatan, hingga Dinas terkait di Kabupaten/Provinsi yang mengeluarkan rekomendasi perizinan. Bagaimana mungkin izin industri bisa terbit di atas lahan yang statusnya secara hukum adalah kawasan hutan negara?" tegas perwakilan LSM KOREK RIAU.
?Poin Utama Tuntutan LSM KOREK RIAU:
?Audit Perizinan: Meminta KLHK dan APH melakukan audit investigatif terhadap Izin Lokasi, IMB/PBG, dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT GSM.
?Pertanggungjawaban Pejabat Desa & Kecamatan: APH harus memeriksa dasar penerbitan surat keterangan tanah (SKT/SKGR) jika ditemukan adanya klaim lahan masyarakat di dalam kawasan HPK yang digunakan oleh perusahaan.
?Dugaan Kerugian Negara: Mendesak penghitungan potensi kerugian negara akibat hilangnya tegakan hutan dan ketidakpatuhan pembayaran instrumen keuangan kehutanan (PSDH-DR).
?Sanksi Pidana & Administrasi: Meminta penghentian operasional pabrik dan penyitaan lahan jika terbukti tidak memiliki Izin Pelepasan Kawasan Hutan yang sah.
?Dugaan Maladministrasi
?LSM KOREK RIAU juga menyoroti adanya dugaan maladministrasi di mana pihak Desa Rantau Panjang dan pihak Kecamatan diduga memberikan legitimasi atas penguasaan lahan tersebut. "Pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan surat di atas kawasan hutan dapat dijerat dengan UU Tipikor," tambahnya.
?LSM KOREK RIAU berkomitmen akan mengawal kasus ini hingga ke tingkat pusat guna memastikan kepastian hukum dan penyelamatan aset negara di wilayah Provinsi Riau.***
Lapas Pasir Pangaraian Optimalkan Wartelsuspas sebagai Sarana Komunikasi Warga Binaan yang Terawasi
Rohul (Riau), LPCLembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangaraian terus .
Kampung Pancasila Jadi Pusat Kebersamaan, Babinsa Koramil 06/Merbau Gencarkan Komsos dengan Warga
Bengkalis (Riau), LPCKampung Pancasila di Kelurahan Teluk Belitung kembal.
Tak Temukan Asap dan Titik Api, Babinsa Koramil 06/Merbau Perketat Pengawasan Lahan Gambut
Bengkalis (Riau), LPCPatroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhut.
Ketahanan Pangan Berbasis Pekarangan, Bhabinkamtibmas Pastikan Tanaman Gambas Tumbuh Optimal
Kota Dumai (Riau), LPCBhabinkamtibmas Kelurahan Bumi Ayu, Aiptu Andi Hida.
DPC PRI Kota Dumai Resmi Finalisasi Struktur Kepengurusan
Kota Dumai (Riau), LPCDewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Rakyat Indonesia.
Antisipasi Musim Rawan Karhutla, Babinsa Koramil 06/Merbau Perketat Pengawasan Wilayah Selat Akar
Bengkalis (Riau), LPCPatroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhut.








