Satresnarkoba Polres Rohul Grebek Pengedar Narkoba di Ujungbatu, Gagalkan Transaksi 20,46 Gram Sabu
Rohul (Riau), LPC
Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial I (48) diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.
Penggerebekan tersebut berlangsung pada Minggu, 4 Januari 2026 sekitar pukul 15.20 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Lingkar, Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 20,46 gram yang diduga siap untuk diperjualbelikan.
Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka di dalam rumah kontrakan tersebut.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di atas kasur dan tiga paket lainnya disembunyikan di dalam botol minuman. Selain narkotika, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa alat hisap, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp465.000, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tersangka berperan sebagai pengedar. Tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif metamfetamina. Tersangka mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial F alias I, yang saat ini masih dalam pengejaran.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. ***Bsf
Humas Polres Rohul
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Penginapan Sibolangit, Sita Timbangan dan Buku Catatan
Deli Serdang (Sumut), LPCPersonel Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sum.
Pengedar Sabu di Medan Tuntungan Diciduk Saat Layani Pembeli, 9 Paket Disita
Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali mengungk.
Polisi Gerebek Rumah di Sibolangit, Pria Pengangguran Ditangkap Saat Transaksi Sabu
Deli Serdang (Sumut), LPCDirektorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap.
Bangun 20 Gedung Layanan dan Fasilitas Olahraga Gratis, Kapolda Sumut Raih Penghargaan Polda Terbaik
Medan (Sumut), LPCKapolda Sumatera Utara Whisnu Hermawan Februanto kembal.
Resahkan Warga Bakaran Batu, Tiga Pencuri Sawit Diciduk Polsek Torgamba Saat Angkut Hasil Curian
Labusel (Sumut), LPCPolsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil.
Bermodal CCTV dan Bantuan Warga, Polisi Bekuk Residivis Curanmor di Langkat Kurang dari 3 Jam
Langkat (Sumut), LPCPolsek Bahorok, Polres Langkat, berhasil mengungkap k.








