Soroti Sejarah Lahan Ayu Junaidi Riski Kurniawan Sebut Ada Kejanggalan Sejak 2006
Kota Dumai (Riau), LPC
Persoalan lahan di Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai terus menjadi sorotan publik setelah munculnya berbagai kejanggalan terkait proses hibah dan legalitas tanah.
Lahan yang dikelola oleh Junaidi alias Ayu tersebut diketahui memiliki sejarah panjang yang melibatkan status kawasan hutan.
Berdasarkan rekam jejaknya, objek lahan yang kini dikaitkan dengan hibah untuk Kopassus tersebut berasal dari kepemilikan Ayu Junaidi yang didapatkan pada tahun 2006 melalui surat keterangan ganti kerugian atau SKGR.
Hal ini mengindikasikan adanya proses transaksi jual beli di masa itu, meskipun status lahan tersebut secara hukum masih dinyatakan sebagai kawasan hutan yang seharusnya tidak dapat diperjualbelikan secara bebas.
Ketua Yayasan H. Lebai Gedang sekaligus Koordinator Aliansi Rakyat Untuk Keadilan Kota Dumai (ARUK), Riski Kurniawan, memberikan perhatian serius terhadap asal-usul kepemilikan lahan yang mencapai ratusan hektar tersebut.
Ia menilai ada ketidaksinkronan antara terbitnya surat administrasi pemerintah dengan status fungsi kawasan yang ditetapkan oleh kementerian terkait pada tahun tersebut.
"Lahan yang dihibahkan didapatkan Ayu Junaidi tahun 2006 dengan surat SKGR berarti ada pihak penjual dan ada pihak pembeli, sementara 2006 kawasan tersebut masih kawasan hutan," ujar Riski Kurniawan saat memberikan pandangannya mengenai dasar hukum kepemilikan lahan tersebut.
Riski juga menyoroti bagaimana seorang individu bisa menguasai lahan dalam skala yang sangat luas di area yang secara teknis merupakan wilayah tangkapan atau kawasan lindung.
Ia mempertanyakan apakah ada prosedur yang terlampaui atau kelalaian dari pihak pemerintah daerah saat menerbitkan dokumen administrasi pertanahan pada waktu itu.
Persoalan ini semakin rumit ketika menilik komitmen hibah yang dilakukan oleh Ayu Junaidi kepada pihak Kopassus. Melangsir dari media online dumaiposnews.com, Dari total 245.5 hektar lahan yang dijanjikan untuk dihibahkan, diketahui baru sekitar 142 hektar yang terealisasi, sehingga muncul pertanyaan besar mengenai status dan keberadaan sisa lahan yang belum diserahkan hingga saat ini.
"Ayu menghibahkan 245.5 hektar yang dihibahkan baru 142 hektar, sisanya kemana??," tambah Riski Kurniawan menutup pernyataannya.
Momen Hangat Idulfitri: Rombongan Koramil 06 Merbau Sambangi Rumah Dinas Bupati hingga Sekda
Bengkalis (Riau), LPC Suasana hangat menyelimuti kediaman dinas pimpinan daerah Kabupaten Kepulauan .
Antisipasi Musim Kering, Pratu Hutagalung Pimpin Patroli Terpadu dan Sosialisasi Larangan Membakar Lahan
Bengkalis (Riau), LPC Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan terus ditingkatkan oleh jajaran TNI.
Amankan Libur Lebaran 2026, Polres Tapteng Terjunkan 77 Personel di Berbagai Objek Wisata
Tapteng (Sumut), LPC Memasuki masa libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Polres Tapanuli Tengah (Tapten.
Polda Sumut Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H, Perkuat Iman dan Soliditas Personel
Medan (Sumut), LPCKepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggela.
Kapolri Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terjadi Dua Gelombang, Masyarakat Diimbau Atur Waktu Perjalanan
Medan (Sumut), LPCKapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memprediksi .
Kapolri: 72 Ribu Personel Amankan Takbir dan Salat Id di Seluruh Indonesia
Medan (Sumut), LPCKapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan l.








