BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Uluran Tangan di Tengah Longsor Sibolga, Polwan Polda Sumut Hadir Menguatkan Warga
Dibaca : 23 Kali
Kabag Astamaops Mabes Polri Tinjau Lokasi Longsor dan Salurkan Bansos di Kota Sibolga
Dibaca : 31 Kali
118 Warga Rusunawa dan 21 Pengungsi Terima Bantuan Sembako dari Polres Tapteng
Dibaca : 32 Kali
Kapolda Sumut Tekankan Sinergi Lintas Sektor pada Operasi Lilin Toba 2025
Dibaca : 30 Kali
Sat Binmas Polresta Deli Serdang Tegaskan Peran Strategis Jaga Kamtibmas Kondusif
Dibaca : 57 Kali

  • Home
  • Daerah

SKB Nataru 2025-2026: Polda Sumut Batasi Operasional Angkutan Barang di Sejumlah Ruas Jalan

Redaksi

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:38:11 WIB Di Baca : 102 Kali
Cetak
SKB Nataru 2025-2026: Polda Sumut Batasi Operasional Angkutan Barang di Sejumlah Ruas Jalan

Medan (Sumut), LPC

Dalam rangka menjamin kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polda Sumatera Utara memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan utama wilayah Sumatera Utara.

Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korlantas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga yang ditetapkan pada November 2025.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, meminimalisir potensi kecelakaan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selama momentum libur Natal dan Tahun Baru.

“Pembatasan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar, khususnya di jalur-jalur utama yang diprediksi mengalami peningkatan volume kendaraan selama libur Nataru,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan.

Adapun jenis kendaraan angkutan barang yang dilakukan pembatasan operasional, meliputi:

- Kendaraan angkutan barang tiga sumbu atau lebih

- Kendaraan dengan kereta tempelan dan kereta gandengan

- Angkutan bahan gula

- Angkutan hasil tambang

- Angkutan bahan bangunan

Namun demikian, terdapat sejumlah kendaraan angkutan yang dikecualikan dari pembatasan, antara lain:

- Angkutan BBM dan Gas

- Angkutan bahan kebutuhan pokok (sembako)

- Angkutan hewan ternak, pakan ternak, dan pupuk

- Angkutan hantaran uang

- Angkutan sepeda motor gratis

- Angkutan untuk penanganan bencana alam

Pembatasan operasional ini diberlakukan pada sejumlah ruas jalan utama, yakni:

1. Batas Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Batas Provinsi Riau

2. Ruas Jalan Medan – Berastagi

3. Ruas Jalan Pematang Siantar – Parapat, Kabupaten Simalungun

Sementara itu, waktu pembatasan ditetapkan pada:

- Tanggal 19, 20, 21, 24, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025

- Tanggal 2, 3, dan 4 Januari 2026

Dengan jam operasional pembatasan mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.

 

Kombes Pol Ferry Walintukan mengimbau kepada seluruh pengusaha angkutan barang dan para pengemudi untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan serta menyesuaikan jadwal perjalanan.

“Kami mengharapkan kerja sama dari seluruh pihak agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik. Kepatuhan terhadap aturan ini merupakan bentuk kontribusi bersama dalam menciptakan situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang kondusif selama perayaan Natal dan Tahun Baru,” pungkasnya.***Yanti


Sumber : Rilis /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Uluran Tangan di Tengah Longsor Sibolga, Polwan Polda Sumut Hadir Menguatkan Warga

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:03:47 WIB

Sibolga (Sumut), LPCDi tengah duka akibat tanah longsor yang menimpa warg.

Daerah

Kabag Astamaops Mabes Polri Tinjau Lokasi Longsor dan Salurkan Bansos di Kota Sibolga

Kamis, 18 Desember 2025 - 07:58:16 WIB

Sibolga (Sumut), LPCSebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang te.

Daerah

118 Warga Rusunawa dan 21 Pengungsi Terima Bantuan Sembako dari Polres Tapteng

Kamis, 18 Desember 2025 - 07:52:00 WIB

Tapteng (Sumut), LPCKepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalu.

Daerah

Kapolda Sumut Tekankan Sinergi Lintas Sektor pada Operasi Lilin Toba 2025

Kamis, 18 Desember 2025 - 07:46:32 WIB

Medan (Sumut), LPCKepolisian Daerah Sumatera Utara menegaskan komitmen pe.

Daerah

Sat Binmas Polresta Deli Serdang Tegaskan Peran Strategis Jaga Kamtibmas Kondusif

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:12:38 WIB

Medan (Sumut), LPCSatuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polresta Deli .

Daerah

Kabaharkam Polri Mengunjungi Posko Bencana di Kabupaten Aceh Tamiang

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:08:46 WIB

Tamiang (Aceh), LPCKepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, K.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Uluran Tangan di Tengah Longsor Sibolga, Polwan Polda Sumut Hadir Menguatkan Warga
18 Desember 2025
Kabag Astamaops Mabes Polri Tinjau Lokasi Longsor dan Salurkan Bansos di Kota Sibolga
18 Desember 2025
118 Warga Rusunawa dan 21 Pengungsi Terima Bantuan Sembako dari Polres Tapteng
18 Desember 2025
Kapolda Sumut Tekankan Sinergi Lintas Sektor pada Operasi Lilin Toba 2025
18 Desember 2025
Sat Binmas Polresta Deli Serdang Tegaskan Peran Strategis Jaga Kamtibmas Kondusif
17 Desember 2025
Kabaharkam Polri Mengunjungi Posko Bencana di Kabupaten Aceh Tamiang
17 Desember 2025
Gelar Townhall Refleksi Akhir Tahun, Kilang Pertamina Dumai Catatkan Kinerja Positif Mencapai 105,21 Persen
17 Desember 2025
LSM KOREK Riau Dukung Edi Basri Maju Sebagai Ketua KONI Riau
17 Desember 2025
Peringatan HAN Kabupaten Rohul 2025 Dihadiri Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian
17 Desember 2025
Bahu Membahu Cegah Banjir Susulan, Bhabinkamtibmas Polres Sibolga Bersama Warga Bersihkan Sungai Aek Doras
17 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Masalah Aktifitas Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor Bentonite, SBSI 92 Aksi Damai di Kantor Bea Cukai Dumai
  • 2 Polresta Pati Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan Dibawah Umur Berujung Pembuangan Bayi
  • 3 SSB ERB Rajawali Dumia Resmi Berkiprah Membina Generasi Muda Pecinta Sepak Bola
  • 4 LSM KOREK Riau Duga Ijazah SMA Daulat Sinaga ASPAL, Siap Tempuh Jalur Hukum
  • 5 Program GATI, DPPKB Kota Dumai Sukseskan 'Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah
  • 6 Jalan Kampung Baru Sipirok Kembali Terbuka, Respons Cepat Brimob Cegah Lumpuhnya Mobilitas Warga
  • 7 Terapkan Digitalisasi Terintegrasi, Pertamina Digital Hub Perkuat Ketahanan Energi

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com