Kadis Pertanahan Dumai Tegaskan Tak Pernah Izinkan Tower di Kawasan TWA
Kota Dumai (Riau), LPC
Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai, Muhammad Mufarizal, memastikan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan tower bersama di kawasan Konservasi Taman Wisata Alam. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di ruang kerjanya pada 10 Desember 2025.
Muhammad Mufarizal menegaskan bahwa pendirian tower di kawasan konservasi jelas tidak dibenarkan.
“Kami pastikan tidak pernah memberikan izin pembangunan tower bersama di lahan Konservasi Taman Wisata Alam, karena kawasan tersebut memiliki fungsi perlindungan lingkungan,” ujarnya.
Menurutnya, sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai telah melayangkan Surat Peringatan Pertama kepada pihak provider menara telekomunikasi.
“SP 1 sudah kami kirimkan melalui surat elektronik atau e-mail kepada pihak provider,” kata Muhammad Mufarizal.
Ia menjelaskan, pengiriman surat peringatan melalui e-mail dilakukan karena pihak provider dinilai sulit dihubungi.
“Upaya komunikasi langsung cukup terkendala, bahkan keberadaan perusahaan yang bersangkutan juga tidak jelas,” ungkapnya.
Selain melayangkan surat peringatan, pihak dinas juga telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Muhammad Mufarizal menyebut langkah ini penting untuk memastikan lokasi dan posisi pendirian tower yang diduga ilegal tersebut.
“Kami sudah turun ke lapangan untuk memastikan bahwa tower itu memang berada di kawasan yang tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa hasil pengecekan lapangan memperkuat indikasi adanya pelanggaran pemanfaatan ruang.
“Dari hasil pemantauan, lokasi tower berada di area yang statusnya konservasi dan tidak diperuntukkan bagi pembangunan menara telekomunikasi,” jelas Muhammad Mufarizal.
Untuk langkah selanjutnya, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai akan berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Dalam waktu dekat kami akan menyurati Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Riau untuk menindaklanjuti persoalan ini sesuai kewenangan mereka,” katanya.
Muhammad Mufarizal berharap penanganan kasus tersebut dapat berjalan tegas dan sesuai aturan.
“Kami ingin penataan ruang di Kota Dumai tetap tertib dan sesuai regulasi, terutama di kawasan konservasi yang harus dijaga keberlanjutannya,” pungkasnya.
DPW LSM KOREK Riau Surati Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu, Minta Audit Perjalanan Dinas DPRD
Pekanbaru (Riau), LPCDewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM KOREK Riau secara r.
Cegah Karhutla Sejak Dini, Babinsa Koramil 06/Merbau Turun Langsung ke Lahan Gambut
Bengkalis (Riau), LPCAnggota Koramil 06/Merbau melalui Babinsa Pratu Huta.
Komsos Babinsa di Kampung Pancasila Pererat Kebersamaan Masyarakat Teluk Belitung
Bengkalis (Riau), LPCBabinsa Koramil 06/Merbau Peltu Suyatno melaksanakan.
Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Pantau Peternakan Kambing di Bagan Keladi
Kota Dumai (Riau), LPCKapolsek Dumai Barat AKP Dedi Nofarizal, S.H., M.H..
Jelang Bertugas di Polda Riau, Kompol Dr. Aditya Reza Syahputra Berpamitan dengan Insan Pers Dumai
Kota Dumai (Riau), LPCKapolsek Dumai Timur Kompol Dr. Aditya Reza Syahput.
Lapas Pasir Pangaraian Optimalkan Wartelsuspas sebagai Sarana Komunikasi Warga Binaan yang Terawasi
Rohul (Riau), LPCLembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangaraian terus .








