Buron Tiga Tahun, Bandar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Padang Lawas di Medan
Padanglawas (Sumut), LPC
Setelah tiga tahun menjadi buronan, seorang bandar narkotika jenis sabu berinisial AHSH (28) akhirnya ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), Polda Sumatera Utara.
Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Lingkungan III, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, berhasil diamankan di Lapangan Merdeka, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan terhadap AHSH merupakan hasil kerja keras dan keseriusan jajaran Polres Padang Lawas dalam menindaklanjuti jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringan narkoba.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, S.H., M.H., pada Minggu (9/11/2025) menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut keberadaan AHSH di Kota Medan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, empat personel Satresnarkoba Polres Palas yang dipimpin langsung oleh saya bersama Kanit I Ipda Astoedin Sihotang bergerak cepat menuju Kota Medan untuk melakukan penyelidikan,” jelas Iptu Parlin Azhar Harahap.
Setelah melakukan pengintaian, tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang tengah bersantai di kawasan Lapangan Merdeka.
Dari hasil interogasi, AHSH mengakui telah menjadi bandar narkotika jenis sabu selama sekitar tiga tahun. Ia mengaku mendapatkan pasokan sabu dari dua orang bandar di daerah Tanjung Balai berinisial R dan O, kemudian mengedarkannya di wilayah Kabupaten Padang Lawas.
Pelaku terakhir kali mengedarkan sabu pada Senin (9/5/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di salah satu kamar hotel di kawasan Banjar Raja, Sibuhuan, dengan total sabu yang diedarkan mencapai 1 kilogram.
Dalam pengembangan sebelumnya, salah satu pengedar jaringan AHSH berinisial SMH telah lebih dulu ditangkap Satresnarkoba Polres Palas pada Selasa (10/5/2025) di rumah kontrakannya di Sibuhuan Julu dengan barang bukti sabu seberat 96,18 gram.
Saat tim melakukan pengejaran ke kamar hotel tempat AHSH beroperasi, pelaku sudah melarikan diri. Dari kamar tersebut ditemukan bungkus plastik narkotika merk Guanyinwang, sejumlah plastik klip kosong, pisau cutter, dan sendok kecil yang digunakan untuk membagi sabu.
Setelah tiga tahun dalam pelarian, AHSH akhirnya tak berkutik di tangan aparat Satresnarkoba Polres Padang Lawas. Berdasarkan hasil gelar perkara, AHSH ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika dan kini telah ditahan di RTP Polres Palas.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba Iptu Parlin Azhar Harahap.
Sementara itu, Ps. Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K. Pohan menambahkan, seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Padang Lawas. Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya,” pungkasnya.***Yanti
Berantas Narkoba Tanpa Kompromi, Polres Simalungun Bekuk Empat Pelaku, Amankan Sabu 37 Gram
Simalungun (Sumut), LPCDengan wajah tanpa rasa penyesalan sedikitpun, seo.
Respon Cepat Informasi Warga, Polres Simalungun Gagalkan Peredaran Ekstasi di Wilayah Tanah Jawa
Simalungun (Sumut), LPCPolda Sumut melalui Satuan Narkoba Polres Simalung.
Polda Sumut Intensifkan Razia untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Tempat Hiburan Malam
Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera U.
Sat Reskrim Polres Humbahas Tangkap 2 Pelaku Curanmor, Empat Sepeda Motor Berhasil Diamankan
Humbahas (Sumut), LPCKepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melal.
Gerak Cepat Polres Sibolga Ungkap Kasus Pembunuhan di Halaman Masjid Agung, Tiga Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Sibolga (Sumut), LPCKinerja cepat dan sigap kembali ditunjukkan jajaran P.
Polres Pematang Siantar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pencurian, Penggelapan, Penadahan Ranmor dan Peredaran Narkoba
Pematang Siantar (Sumut), LPCBertempat di lapangan apel, Kapolres Pematan.








