BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Polres Rokan Hulu Gelar Pembinaan Rohani bagi Tahanan, Dorong Kesadaran dan Keimanan
Dibaca : 62 Kali
Kilang Pertamina Dumai dan Sungai Pakning Berhasil Kumpulkan 600 Kantong Darah untuk Masyarakat, Bukti Nyata Kepedulian untuk Sesama
Dibaca : 63 Kali
Doa Polri untuk Negeri, Polres Tebing Tinggi Rangkul Semua Elemen Masyarakat
Dibaca : 64 Kali
Kegiatan Sosialisasi BAMA, E-Katalog Secara Virtual Zoom Meeting Diikuti Lapas Pasir Pengaraian Berjalan Efektif
Dibaca : 96 Kali
Kilang Pertamina Dumai Dukung Peningkatan Literasi dan Perlindungan Anak Lewat Kolaborasi Edukatif
Dibaca : 109 Kali

  • Home
  • Peristiwa
  • Kampar

Tim Sidang Lapangan PN Bangkinang Terkurung di Dalam Kebun, Diduga Ulah Pihak Tergugat

Redaksi

Kamis, 06 November 2025 - 09:41:28 WIB Di Baca : 89 Kali
Cetak
Tim Sidang Lapangan PN Bangkinang Terkurung di Dalam Kebun, Diduga Ulah Pihak Tergugat

Kampar (Riau), LPC

Sidang lapangan perkara perdata lingkungan hidup antara Yayasan Sulusulu Pelita Negeri sebagai penggugat melawan pihak tergugat atas nama Ayau di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, diwarnai insiden yang tidak pantas terjadi.

Peristiwa ini terjadi saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang bersama Panitera dan para pihak melakukan pemeriksaan setempat (sidang lapangan) di Dusun IV Plambaian, lokasi yang menjadi objek sengketa kebun yang diduga berada dalam kawasan hutan.

Setelah majelis hakim membuka sidang dan seluruh pihak melakukan peninjauan sesuai titik koordinat (tikor) yang diajukan penggugat, tim sidang diizinkan masuk ke area kebun usai pagar dibuka oleh pihak pengelola. Namun, saat kegiatan selesai dan rombongan hendak keluar dari lokasi, pagar kebun justru sudah digembok dari luar. Akibatnya, Majelis Hakim, Panitera, dan seluruh peserta sidang lapangan terkurung di dalam kebun selama beberapa waktu.

Dugaan sementara, tindakan menggembok pagar tersebut dilakukan oleh Saudara Suardianto Purba, yang disebut-sebut sebagai perwakilan atau orang kepercayaan pihak tergugat.

Perbuatan itu tidak hanya menghambat proses peradilan, tetapi juga mengancam keselamatan pejabat pengadilan dan peserta sidang lapangan yang sedang menjalankan tugas resmi negara.

Ketua Yayasan Sulusulu Pelita Negeri, Muhammad Sakti Alhamidi Hasibuan, menyayangkan keras tindakan tersebut.

“Ini merupakan perbuatan yang melawan hukum dan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana, karena telah menghambat tugas majelis hakim dan mengurung pejabat negara yang sedang menjalankan tugasnya,” ujar Sakti.

Menurut penjelasan hukum, tindakan menggembok dan mengurung orang lain dalam suatu area tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Orang Lain, dengan ancaman pidana hingga 8 tahun penjara, serta Pasal 216 KUHP tentang Menghalangi Pejabat Negara Menjalankan Tugas yang Sah.

Atas peristiwa tersebut, pihak Yayasan Sulusulu Pelita Negeri berencana melaporkan kejadian ini secara resmi kepada Kepolisian Daerah Riau agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kami meminta pihak kepolisian segera memproses secara hukum pelaku tindakan ini agar kejadian serupa tidak terulang, terutama dalam proses penegakan hukum lingkungan hidup,” tambah Darbi, S.Ag, selaku Sekretaris Yayasan.

Insiden ini menjadi catatan penting dalam proses persidangan perkara lingkungan hidup di wilayah Kampar, karena menunjukkan masih adanya pihak-pihak yang berupaya menghambat jalannya hukum dan mengintimidasi pihak penggugat maupun aparat pengadilan.

Reporter: Tim Redaksi

Sumber: Yayasan Sulusulu Pelita Negeri


Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Peristiwa

Pengacara Kelompok Tani Aman Makmur Diduga Diseret dan Disekap Keamanan PT SRL Saat Dampingi Warga Bangun Jembatan

Senin, 03 November 2025 - 13:18:09 WIB

Padang Lawas (Sumut), LPCDugaan tindak kekerasan oleh satuan pengamanan P.

Peristiwa

Oknum Security PTPN IV Kebun Tandun Aniaya Seorang Pria Hingga Alami Luka di Kepala

Sabtu, 01 November 2025 - 16:28:36 WIB

Kampar (Riau), LPCNasib naas dialami seorang pria berinisial SG (28 tahun.

Peristiwa

Mobil Avanza Tabrak 5 Motor di Jalur Pati–Gabus, Satu Pengendara Luka-Luka

Senin, 06 Oktober 2025 - 18:36:10 WIB

Pati (Jateng), LPCKecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Umum Pati–Gab.

Peristiwa

Gerak Cepat, Polsek Ujung Batu Lakukan Penanganan Rakit Penyeberangan Tenggelam Akibat Kelebihan Muatan di Sungai Rokan

Ahad, 05 Oktober 2025 - 20:27:52 WIB

Rohul (Riau), LPCSebuah rakit penyeberangan di Sungai Rokan, tepatnya di .

Peristiwa

Gerak Cepat, Kejadian di Kilang Dumai Berhasil Ditangani

Kamis, 02 Oktober 2025 - 00:10:48 WIB

.

Peristiwa

Kades Pembohong, Ratusan Warga Datangi Kantor Desa Pasir Utama Ajukan Beberapa Tuntutan

Rabu, 01 Oktober 2025 - 23:32:59 WIB

Rohul (Riau), LPCTuntut janji kepala desa yang belum terlaksana, ratusan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polres Rokan Hulu Gelar Pembinaan Rohani bagi Tahanan, Dorong Kesadaran dan Keimanan
06 November 2025
Pratu Hutagalung Gencar Edukasi Masyarakat Soal Dampak Kebakaran Lahan
06 November 2025
Jalin Kedekatan dengan Warga, Babinsa Koramil 06/Merbau Aktif Laksanakan Komsos
06 November 2025
Kilang Pertamina Dumai dan Sungai Pakning Berhasil Kumpulkan 600 Kantong Darah untuk Masyarakat, Bukti Nyata Kepedulian untuk Sesama
06 November 2025
Doa Polri untuk Negeri, Polres Tebing Tinggi Rangkul Semua Elemen Masyarakat
06 November 2025
Tim Sidang Lapangan PN Bangkinang Terkurung di Dalam Kebun, Diduga Ulah Pihak Tergugat
06 November 2025
Kegiatan Sosialisasi BAMA, E-Katalog Secara Virtual Zoom Meeting Diikuti Lapas Pasir Pengaraian Berjalan Efektif
05 November 2025
Tower Tak Berizin di Bukit Cahaya Akan Segera Ditindak
05 November 2025
Babinsa Ingatkan Warga Kampung Pancasila Bahaya Narkoba
05 November 2025
Warga Didorong Laporkan Titik Api, Babinsa Ingatkan Dampak Ekologis Karhutla
05 November 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Gerak Cepat Polres Sibolga Ungkap Kasus Pembunuhan di Halaman Masjid Agung, Tiga Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
  • 2 Oknum Security PTPN IV Kebun Tandun Aniaya Seorang Pria Hingga Alami Luka di Kepala
  • 3 UMKM Expo Bea Cukai Dumai Tahun 2025 Tingkatkan Ekonomi Daerah
  • 4 Salah Satu Tokoh Pemuda Dumai Geram, Enam Pekerja Celaka, PT Bukara dan Disnaker Dianggap Lalai!
  • 5 Dugaan Lakakerja di PT Bukara Akan Dibawa RDP ke Dewan Oleh FAPTekal
  • 6 Langkah Tegas Polda Sumut, Patsus 3 Personil yang Tabrak Pejalan Kaki di Medan
  • 7 Jum’at Curhat Polsek Tandun: Wujudkan Pelayanan Prima dan Kamtibmas Aman di Desa Puo Raya

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com