Patroli Karhutla Jadi Upaya Babinsa Bangkitkan Kesadaran Masyarakat Tasik Putri Puyu
Bengkalis (Riau), LPC
Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Babinsa Koramil 06/Merbau Kodim 0303/Bengkalis, Pratu Roihan, melaksanakan kegiatan patroli sekaligus sosialisasi kepada masyarakat di wilayah binaan Seputaran Desa Kudap, Kecamatan Tasik Putri Puyu.
“Patroli dan sosialisasi ini rutin kami lakukan agar masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” ujar Pratu Roihan saat ditemui di sela kegiatan.
Ia menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian aparat kewilayahan terhadap kelestarian alam dan keamanan wilayah.
“Tujuan utama kami adalah memberikan contoh dan mengajak masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan. Pembakaran hutan dan lahan tidak hanya merugikan satu pihak, tapi semua pihak,” jelasnya.
Menurut Pratu Roihan, masyarakat perlu memahami bahwa tindakan membakar hutan dan lahan termasuk pelanggaran hukum.
“Saya sampaikan kepada warga, pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan dan bertentangan dengan undang-undang. Itu bisa dipidanakan karena menimbulkan dampak besar bagi lingkungan dan kesehatan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kegiatan patroli sekaligus komsos ini menjadi sarana efektif menggugah kesadaran masyarakat.
“Kami ingin warga tahu bahwa karhutla bukan hanya persoalan asap, tapi juga menyangkut ekonomi, kesehatan, dan keberlanjutan hidup generasi berikutnya,” kata Pratu Roihan.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh warga Desa Kudap untuk aktif berpartisipasi dalam pencegahan dini.
“Masyarakat harus peduli dan berperan aktif dalam menjaga lahan masing-masing. Kalau ada tanda-tanda kebakaran, segera laporkan agar bisa segera ditangani,” ujarnya.
Pratu Roihan juga menyoroti bahaya nyata dari pembakaran lahan.
“Bahayanya sudah jelas, membuka lahan dengan cara dibakar akan menimbulkan kabut asap yang berdampak buruk pada pernapasan dan aktivitas masyarakat,” katanya.
Di akhir keterangannya, ia menegaskan bahwa pelanggaran terkait karhutla memiliki sanksi tegas.
“Kalau sanksinya jelas, bisa sampai denda miliaran rupiah dan hukuman penjara. Karena itu, mari kita jaga alam dengan cara yang benar demi masa depan bersama,” tutup Pratu Roihan.
DPW LSM KOREK Riau Surati Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu, Minta Audit Perjalanan Dinas DPRD
Pekanbaru (Riau), LPCDewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM KOREK Riau secara r.
Cegah Karhutla Sejak Dini, Babinsa Koramil 06/Merbau Turun Langsung ke Lahan Gambut
Bengkalis (Riau), LPCAnggota Koramil 06/Merbau melalui Babinsa Pratu Huta.
Komsos Babinsa di Kampung Pancasila Pererat Kebersamaan Masyarakat Teluk Belitung
Bengkalis (Riau), LPCBabinsa Koramil 06/Merbau Peltu Suyatno melaksanakan.
Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Pantau Peternakan Kambing di Bagan Keladi
Kota Dumai (Riau), LPCKapolsek Dumai Barat AKP Dedi Nofarizal, S.H., M.H..
Jelang Bertugas di Polda Riau, Kompol Dr. Aditya Reza Syahputra Berpamitan dengan Insan Pers Dumai
Kota Dumai (Riau), LPCKapolsek Dumai Timur Kompol Dr. Aditya Reza Syahput.
Lapas Pasir Pangaraian Optimalkan Wartelsuspas sebagai Sarana Komunikasi Warga Binaan yang Terawasi
Rohul (Riau), LPCLembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangaraian terus .








