Tak Sampai 24 Jam, Polres Dairi Bersama Polsek Sumbul Amankan Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom yang Viral di Sosmed

Dairi (Sumut), LPC
Sat Reskrim Polres Dairi bersama unit Reskrim Polsek Sumbul berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Lintas Medan - Sidikalang tepatnya di kawasan Hutan Lae Pondom Kabupaten Dairi, Jumat (17/10/2025).
Aksi penganiayaan itu kemudian sempat viral di media sosial, dan mendapat banyak tanggapan dari para netizen.
Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K dalam konferensi pers mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial DL (22) warga Desa Pengambatan Kecamatan Merek Kabupaten Tanah Karo.
"Tersangka berhasil kami amankan setelah korban yang bernama Muhammad Gazali membuat laporan ke Polsek Sumbul. Tersangka berhasil kami amankan tak sampai dari 24 jam, " ujarnya
Adapun kronologi kejadiannya, dimana saat itu korban bersama keluarganya melintas dari arah Medan menuju Sidikalang.
Saat itu, kondisi jalan sedang dalam tahap perbaikan pasca longsor beberapa waktu lalu. Sehingga tersangka bersama teman - temannya meminta uang kepada pengendara usai mengatur arus lalulintas.
Saat kejadian, korban mendengar akan makian yang diutarakan oleh tersangka karena tidak diberi uang.
Alhasil, korban pun turun dari mobil, dan langsung mendatangi tersangka, sehingga terjadi cekcok.
"Kemudian tersangka melakukan penganiayaan kepada korban hingga bagian mulutnya mengalami luka dan luka lebam di bagian mata serta terkilir di bagian kaki, " jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHPidanw dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Mengantisipasi hal tersebut, Kapolres Dairi meyebut akan melakukan koordinasi dengan para penanggungjawab proyek agar menyediakan orang untuk mengatur arus lalulintas.
"Kami akan melakukan koordinasi kepada penanggungjawab proyek agar menempatkan orangnya untuk mengatur lalulintas. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang turun kesana dan meminta uang. Sifatnya memang tidak dipaksakan, " tutup Kapolres.***Yanti
Polda Riau : Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
Pekanbaru (Riau), LPCKepolisian Daerah Riau menegaskan bahwa dalam kasus .
Tindak Tegas Kejahatan, Polsek Ujung Batu Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curat di Desa Ngaso
Rohul (Riau), LPCKepolisian Sektor (Polsek) Ujung Batu berhasil mengungka.
LSM Korek Desak APH Tertibkan Tempat Hiburan Karaoke Tak Berizin di Plamboyan Kampar
Kampar (Riau), LPCDPW LSM Korek Riau mendesak aparat penegak hukum (APH) .
Polres Rohul Amankan Pria Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur
Rohul (Riau), LPC Unit Reskrim Polres Rokan Hulu berhasil men.
Kejari Rohul Tahan Mantan Kades Kepenuhan Raya, Diduga Korupsi PADes
Rohul (Riau), LPCSeksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Ke.
Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 571 Kasus Narkoba, Selamatkan 225 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkotika
Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama.