BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Wujudkan Budaya HSSE Generative, PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai Sumbang 600 Kantong Darah Peringati Bulan K3 2026
Dibaca : 71 Kali
Brimob Sumut Turun ke Sungai, Aksi Nyata Menjaga Kehidupan dan Masa Depan Kota Medan
Dibaca : 66 Kali
Brimob Sumut Antar Anak-Anak Desa Garoga Tetap Bersekolah di Tengah Dampak Bencana
Dibaca : 75 Kali
Brimob Sumut Kawal Huntara, Lingkungan Batang Toru Kembali Tertata
Dibaca : 70 Kali
Brimob Sumut Hadir untuk Lingkungan, Pantai Gunungsitoli Dibersihkan Bersama
Dibaca : 74 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Ketua Badan Kehormatan Pendidikan Rohul Ingatkan Sekolah Kelola Dana BOS Sesuai Aturan

Redaksi

Senin, 06 Oktober 2025 - 19:41:17 WIB Di Baca : 696 Kali
Cetak
Ketua Badan Kehormatan Pendidikan Rohul Ingatkan Sekolah Kelola Dana BOS Sesuai Aturan

Pekanbaru (Riau), LPC

Seiring maraknya peran LSM dan media yang menjalankan fungsi kontrol sosial dalam mengawasi penggunaan dana pemerintah, Mintareja, S.Fil selaku Ketua Badan Kehormatan Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu, memberikan peringatan tegas kepada kepala sekolah SMA/SMK agar mengelola dan membelanjakan Dana BOS sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Mintareja, pengelolaan dana BOS harus berlandaskan Prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Efisiensi, dan Efektivitas. Ia juga mengingatkan agar pihak sekolah tidak panik apabila ada oknum media atau pihak tertentu yang datang dengan maksud menggertak dan mencari celah kesalahan, lalu menjadikan isu tersebut sebagai alasan untuk meminta sesuatu dengan dalih pemberitaan.

Saya minta sekolah tetap fokus pada aturan, jangan takut jika ada tekanan dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar mendapat arahan yang benar. Jangan sampai sekolah terjebak praktik pemerasan,” tegas Mintareja.

Mintareja juga berharap seluruh kepala sekolah SMA/SMK di Rokan Hulu menjaga integritas dalam melaksanakan kegiatan pendidikan, terutama yang menggunakan dana BOS, karena setiap rupiah anggaran berasal dari uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan.

ATURAN PENGELOLAAN DANA BOS

Pengelolaan Dana BOS diatur dalam:

1. Permendikbud No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.

2. Permendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.

3. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 48 (transparansi & akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan).

SANKSI PENYALAHGUNAAN DANA BOS

Sanksi Administratif: teguran, pengembalian dana, pencabutan kewenangan.

Sanksi Pidana Korupsi: UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, pidana penjara 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.

ATURAN DAN SANKSI BAGI OKNUM MEDIA YANG MELAKUKAN PEMERASAN

Sekolah juga perlu mengetahui aturan hukum bagi pihak luar, termasuk oknum media, yang mencoba memanfaatkan isu BOS untuk mencari keuntungan pribadi:

1. KUHP Pasal 368 ? Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman, diancam pidana penjara 9 tahun.

2. KUHP Pasal 369 ? Ancaman dengan maksud memperoleh keuntungan atau menakut-nakuti agar memberikan sesuatu, diancam pidana penjara 4 tahun.

3. UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 6 dan 7: Pers berfungsi memberi informasi, pendidikan, kontrol sosial, bukan untuk menekan atau memeras.

Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang menghambat kerja pers yang sah bisa dipidana, tetapi sebaliknya oknum pers yang menyalahgunakan profesi juga bisa dipidana berdasarkan KUHP dan UU Tipikor jika terbukti melakukan pemerasan.

Dengan aturan ini, kepala sekolah diminta tidak takut dan segera melapor ke aparat penegak hukum apabila ada oknum media yang berperilaku menyimpang dan menjadikan dana BOS sebagai alat tekanan.***


Sumber : Rilis /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Wujudkan Budaya HSSE Generative, PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai Sumbang 600 Kantong Darah Peringati Bulan K3 2026

Rabu, 04 Februari 2026 - 13:33:03 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCDalam semangat Gerakan Nasional (Gernas) Bulan K3 2.

Daerah

Brimob Sumut Turun ke Sungai, Aksi Nyata Menjaga Kehidupan dan Masa Depan Kota Medan

Rabu, 04 Februari 2026 - 12:19:59 WIB

Medan (Sumut), LPCKepedulian terhadap lingkungan kembali ditunjukkan oleh.

Daerah

Jamin Kelancaran Distribusi, Babinsa Merbau Pantau Operasional Unit SPPG di Yayasan Bakti

Rabu, 04 Februari 2026 - 11:32:22 WIB

Bengkalis (Riau), LPC Kegiatan Makan Sehat Bergizi operasional Unit .

Daerah

Ingatkan Larangan Bakar Lahan, Babinsa Koramil 06/Merbau Edukasi Warga Desa Lukit

Rabu, 04 Februari 2026 - 11:23:42 WIB

Bengkalis (Riau), LPCBabinsa Koramil 06/Merbau melaksanakan patroli pence.

Daerah

Brimob Sumut Antar Anak-Anak Desa Garoga Tetap Bersekolah di Tengah Dampak Bencana

Rabu, 04 Februari 2026 - 10:39:08 WIB

Tapsel (Sumut), LPCKepedulian terhadap masa depan generasi muda terus dit.

Daerah

Brimob Sumut Kawal Huntara, Lingkungan Batang Toru Kembali Tertata

Rabu, 04 Februari 2026 - 10:34:35 WIB

Tapsel (Sumut), LPCPersonel Batalyon C Satuan Brimob Polda Sumatera Utara.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Wujudkan Budaya HSSE Generative, PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai Sumbang 600 Kantong Darah Peringati Bulan K3 2026
04 Februari 2026
Brimob Sumut Turun ke Sungai, Aksi Nyata Menjaga Kehidupan dan Masa Depan Kota Medan
04 Februari 2026
Jamin Kelancaran Distribusi, Babinsa Merbau Pantau Operasional Unit SPPG di Yayasan Bakti
04 Februari 2026
Ingatkan Larangan Bakar Lahan, Babinsa Koramil 06/Merbau Edukasi Warga Desa Lukit
04 Februari 2026
Brimob Sumut Antar Anak-Anak Desa Garoga Tetap Bersekolah di Tengah Dampak Bencana
04 Februari 2026
Brimob Sumut Kawal Huntara, Lingkungan Batang Toru Kembali Tertata
04 Februari 2026
Brimob Sumut Hadir untuk Lingkungan, Pantai Gunungsitoli Dibersihkan Bersama
04 Februari 2026
Wujudkan Mimpi Rakyat Makan Cukup dan Hidup Sehat, Bupati Anton dan Forkopimda Rohul Satu Komando
03 Februari 2026
Bupati Anton dan Forkopimda Rohul Siap Laksanakan Arahan Presiden Prabowo Deklarasikan Perang Lawan Sampah
03 Februari 2026
Jembatan Penghubung Sungai Belambam Desa Muara Jaya - Sei Rokan Jaya Selesai Dikerjakan
03 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pratu Hutagalung Ajak Warga Teluk Belitung Hidupkan Semangat Gotong Royong dan Nilai Pancasila
  • 2 Sinergi Pusat dan Daerah, Wakil Presiden RI Tiba di Sumut Jelang Kunjungan Kemanusiaan ke Aceh
  • 3 Pantau Embung dan Kanal, Langkah Taktis Babinsa Hadapi Cuaca Panas di Kepulauan Meranti
  • 4 Sigap di Tengah Malam, Personel Brimob Sumut Selamatkan Korban Laka Tunggal di Depan Mako
  • 5 Antisipasi Ancaman Drone, Brimob Sumut Bekali Personel Teknologi Counter UAV
  • 6 PMRK Menolak Dugaan Adu Domba Antar Suku oleh PT Agrinas
  • 7 PT Kilang Pertamina Dumai Ajak Mahasiswa Riau Pahami Proses Safety untuk Pengendalian Risiko

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com