PILIHAN +INDEKS
Gedung LPTQ Bukit Timah Diresmikan
Dibaca : 78 Kali
KPPBC Dumai Umumkan Lelang Eksekusi Pajak Terhadap Barang Bergerak
Dibaca : 83 Kali
Hak Masyarakat Tak Kunjung Diterima PUPR Provinsi Riau Di Duga Hanya Berikan Harapan Palsu

Dumai (Lineperistiwa.com) - Masyarakat terdampak atas pembangunan Jalan tol (tax on location) di Wilayah Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai kurang lebih satu tahun belum terbayarkan dengan selesai oleh pihak perusahaan yaitu PT Hutama Karya lndonesia (HKI) melalui instansi terkait, namun hingga kini Sabtu (17/04/2021) warga terdampak masih menunggu penuh harap.
Adapun proses perjanjian kesepakatan telah dibuat dan dihadiri oleh pihak Pemerintah unsur Forkopimcam Bukit Kapur, unsur Forkopimda Kota Dumai. Serta dihadiri juga beberapa Anggota DPRD Kota Dumai, terlaksana beberapa waktu lalu ditengah-tengah pemukiman Penduduk terdampak yang bangunannya mengalami kerusakan dari yang berat hingga tidak dapat difungsikan sama sekali dan juga kerusakan ringan akibat Pembangunan Jalan tol Permai tersebut.
Dijelaskan salah satu warga setempat yang bangunan rumahnya rusak akibat pembangunan Jalan tol yaitu Wawan Helza Wandi kepada media ini mempaparkan "Misalnya, atas nama Hendra Gunawan yang seharusnya dibayar sampai rumah induk, ini sudah di sepakati dilapangan pada 20 Mei 2020 yang lalu, dan dihadiri seluruh instansi terkait dan perwakilan dari pihak Pembangun Jalan tol". jelasnya.
Sambungnya lagi "Bahkan digambar itu terlihat ada yang pakai masker hijau, baju putih itu adalah Kepala Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai. Pak Hendra dan istri menuntut janji mereka akan membayarnya dan sampai saat ini belum ada terealisasi seperti yang telah disepakati secara bersama".
"Ada sekitar 11 rumah, apabila musim hujan air masuk, akibat Jalan lebih tinggi dari Pemukiman warga, dan dampak negatif banyak mengalami retak-retak. Kalau bisa kami membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atau kepada pihak penegak hukum lainnya, dan kami hanya menuntut dan meminta hak kami saja". tutupnya Wawan.
Sementara ketika di konfirmasi pihak Pemko Dumai melalui Romzi selaku Panitia Pelaksanaan P2T Kota Dumai Via WhatsAap pada Sabtu (17/04/2021) menjelaska "Pemko Dumai sudah berusaha menyelesaikan masalah ini, dan sudah difasilitasi pertemuan kedua belah pihak. Kita sudah menyurati pihak Hutama Karya serta Kementerian PUPR tetapi belum juga ada jawaban hingga kini. Mau melapor kemanapun itu adalah hak masyarakat yang tak dapat dihalangi". ungkapnya melalui WhatsAap.
Di lain waktu awak media juga melakukan konfirmasi kepada Dinas PUPR Provinsi Riau melalui Subkoor Pelaksana Tugas TUK dan Utilitas"Eva Retno Widiastuti, S.Sos.MM via telepon seluler WasthaAp Juma'at (16/4/21) Memaparkan"
1.Surat Walikota Dumai kepada PUPR sedang dalam proses dibuat oleh Kementerian PUPR (Pusat) karena surat tersebut ditujukan kepada Menteri PUPR tetapi data sudah saya berikan (itupun data yang kami peroleh dari Camat).
2. Terhadap pembayaran bangunan retak tidak ada hubungannya dengan Kementerian PUPR karena tugas kami adalah instansi yang memerlukan tanah yang termasuk dalam jalan tol Permai saja, diluar itu bukan tanggung jawab kami, sedangkan pelaksana pengadaan tanah adalah Kanwil BPN Riau dan pihak kontraktornya PT. Hutama Karya.
3. Dampak bangunan retak adalah tanggung jawab kontraktor PT. HKI informasinya bangunan retak sudah diberikan kompensasi dan ternyata tidak bisa masuk dalam asuransi.
4. PPK membayar uang ganti kerugian berdasarkan validasi dari P2T (BPN) terhadap pemilik bangunan/tanah yang sah. Sedangkan penyewa urusannya adalah dengan pemilik yang sudah dibayarkan uang ganti kerugiannya, urusan dampak ekonomi itu sudah terwakili dinilai non fisik yang diterima pemilik bangunan. Sewa menyewa urusan 2 belah pihak yaitu pemilik dan penyewa, tidak ada urusan PUPR, BPN dan PT. HK disana.
5. Saya berharap semua pihak memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi jangan mencampur adukkannya.
6. Saya pastikan semua institusi Pemerintah sudah bekerja sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku, uang ganti kerugian diterima oleh yang berhak melalui nomor Rekening Bank, jadi tidak mungkin ada Korupsi dalam hal ini". pungkasnya.
Saya tidak tahu persis Pak, silahkan ditanya pihak PT. HKI gang saya tahu bahwa bangunan retak itu diluar tanggung jawab asuransi (info PT. HKI), Pimpinan PT. HKI saat ini saya tidak tahu karena tugas saya tidak berhubungan langsung dengan mereka, tapi stafnya saya tahu tapi sudah pindah katanya, Dulu Pak Zaldy dan beliau sudah meninggal". sampainya sembari mengakhirinya penjelasan
Sementara ketika di hubungi melalui WhatsAap pihak PT. HKI ke Nomor 0813 7813 7XXX atas nama Wawan, namun sampai berita ini rilis tak ada jawaban, malahan sepertinya Chat dari awak media diblokir.***(Adul)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Ketua DPRD Rohul Pimpin Rapat Paripurna Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih 2024
Rokan Hulu (Riau), LPC Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupat.
Letkol Inf Antony Triwibowo Melaksanakan Rangkaian Kegiatan Sempena HUT TNI ke 78
Kota Dumai (Riau), LPCDandim 0320/Dumai Letkol Inf Antony Triwibowo Melak.
Sebelum Kegiatan, Satgas TMMD ke 118 Bengkalis Laksanakan Briefing dan Doa Bersama
Bengkalis (Riau), LPCSebelum memulai pekerjaan, seluruh personel yang ter.
Pengerjaan Sasaran di TMMD ke 118 Bengkalis Mulai Menampakkan Hasil
Bengkalis (Riau), LPCProgres sejumlah pekerjaan fisik sempena program TNI.
Sertu Sugianto Laksanakan Komsos Guna Mencegah Karhutla
Kota Dumai (Riau), LPCBabinsa Kelurahan STDI, Sertu Sugianto, yang bertug.
Serka Aslim Lubis Berikan Sosialisasi Terkait Pencegahan Karhutla
Kota Dumai (Riau), LPC Serka M. Aslim Lubis, seorang Babinsa yang be.
TULIS KOMENTAR +INDEKS