Polsek Tandun Berantas Residivis, Mantan Perampok, Pecandu Sabu dan Berhasil Ditangkap
Rohul (Riau), LPC
Polsek Tandun Resor Rohul tidak akan memberi ruang bagi pengedar dan pemakai narkoba di wilayah hukumnya. Ini dibuktikan dengan penangkapan seorang pria berinisial MS (42) warga Kabupaten Siak, residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan narkotika, kembali ditangkap saat sedang nyabu
disebuah warung rumah makan di Simpang Pir, Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, Sabtu, (27/9/2025) malam
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra S.I.K.M.Si melalui Kapolsek Tandun, Iptu Mike Kurniawan, SH, MH, di dampingi Paur Humas Ipda S.Mabun
SH menjelaskan "Terungkapnya Kasus ini berawal dari informasi masayarkat yang resah bahwa lokasi tersebut dijadikan tempat penyalahgunaan dan transaksi narkoba, setelah memastikan kebenaran informasi, Kanit Reskrim Ipda Sarlin Sihotang, SH melaporkan kepada Kapolsek Tandun, lalu Atas perintah Kapolsek, tim langsung bergerak cepat menuju traget untuk melakukan tindakan tegas
Dalam waktu singkat Team yang dipimpin Ipda Sarlin Sihotang berhasil menggrebek tempat yang dimaksud, dan tersangka berhasil diamankan didepan kamar mandi warung tersebut, dari hasil penggeledahan badan di kamar mandi, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah alat isap (bong) dari botol air mineral, 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah kaca pirex, 1 unit HP merek Realmi warna abu-abu, 1 buah kompor, 1 buah timah rokok, 3 buah mancis, 2 bungkus rokok One Bold, 2 lembar plastik bening, Uang pecahan Rp 2.000 (dua ribu rupiah) sebagai alat bungkus kaca pirex, Dihadapan penyidik Tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya, yang digunakan bersama teman-temannya untuk mengonsumsi sabu.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tandun untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka dinyatakan positif narkoba. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Tandun, Iptu Mike Kurniawan, SH,MH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Apalagi tersangka adalah residivis yang sudah berulang kali terjerat kasus serupa. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Tandun,” tegas Kapolsek.***EP
Humas Polres Rohul
Berbekal Informasi, Bea Cukai Dumai dan Tim Gabungan Berhasil Gagalkan 8.000 Gram Sabu Dari Dua Orang Pelaku
Kota Dumai (Riau), LPCTim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiks.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Komplek UKA, Seorang Pengedar Sabu Diamankan
Medan (Sumut), LPCSat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pada Selasa, 18 No.
Barang Hasil Penindakan KPPBC TMP B Dumai Periode Semester II Tahun 2023 dan Semester I Tahun 2025 Dimusnahkan
Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai melaksanakan kegiatan Pemusnahan Ba.
Seorang Wanita Pelaku Penggelapan Mobil dan Uang Ratusan Juta Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambusai
Rohul (Riau), LPCSetelah sempat buron selama beberapa bulan, Unit Reskrim.
Susilawati Pelaku Penipuan Investasi Bodong Senilai Rp 500 Juta Masuk DPO di Polres Rohul
Rohul (Riau), LPCSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu a.








