Polres Rohil Tangkap Pelaku Penganiayaan Hewan Anjing
Rohul (Riau), LPC
Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus penganiayaan hewan dan menangkap seorang pria berinisial MB (50).
Pelaku diduga melakukan penyembelihan anjing untuk dijual sebagai hidangan di rumah makannya.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan dilakukan pada Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Tim Resmob Polres Rokan Hilir yang dipimpin oleh Kanit 1 Pidum IPDA Muh. Faldi Iskandar, S.Tr.K, melakukan penyelidikan di sebuah rumah makan BPK (Babi Panggang Karo) di Jalan Jenderal Sudirman, Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir.
"Tim mendapatkan informasi bahwa tempat tersebut sering menjadi lokasi penyembelihan anjing," ujar Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, dalam keterangannya, Sabtu (13/9/2025).
Saat tiba di lokasi, tim menemukan MB bersama dua ekor anjing yang masih hidup, terikat di dalam karung. Setelah diinterogasi, MB mengakui bahwa dua anjing tersebut baru saja dibelinya dan akan disembelih untuk kemudian dimasak dan dijual di rumah makannya.
Petugas juga melakukan pemeriksaan di area dapur rumah makan tersebut dan menemukan organ dalam anjing seperti hati dan usus yang sudah direbus. Pelaku mengaku membeli anjing-anjing tersebut dari tetangganya dengan harga Rp 35.000 per kilogram.
Dua ekor anjing yang diselamatkan ditemukan dalam kondisi lemas dan ketakutan. Saat ini, kedua anjing tersebut masih dalam observasi dan perawatan lebih lanjut.
Selain dua ekor anjing yang masih hidup, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu:
•? ?Organ dalam anjing (hati dan usus) yang sudah direbus.
•? ?Dua buah pisau potong.
•? ?Satu unit kompor beserta tabung gas 3 Kg yang digunakan untuk membakar hewan.
"Tersangka MB, yang merupakan seorang wiraswasta, saat ini telah diamankan di Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
Ia dijerat dengan Pasal 91b ayat 1 Jo Pasal 66a ayat 1 Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pasal 302 KUHPidana, yang melarang setiap orang menganiaya atau menyalahgunakan hewan hingga mengakibatkan cacat atau tidak produktif.***EP
Wujudkan Budaya HSSE Generative, PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai Sumbang 600 Kantong Darah Peringati Bulan K3 2026
Kota Dumai (Riau), LPCDalam semangat Gerakan Nasional (Gernas) Bulan K3 2.
Brimob Sumut Turun ke Sungai, Aksi Nyata Menjaga Kehidupan dan Masa Depan Kota Medan
Medan (Sumut), LPCKepedulian terhadap lingkungan kembali ditunjukkan oleh.
Jamin Kelancaran Distribusi, Babinsa Merbau Pantau Operasional Unit SPPG di Yayasan Bakti
Bengkalis (Riau), LPC Kegiatan Makan Sehat Bergizi operasional Unit .
Ingatkan Larangan Bakar Lahan, Babinsa Koramil 06/Merbau Edukasi Warga Desa Lukit
Bengkalis (Riau), LPCBabinsa Koramil 06/Merbau melaksanakan patroli pence.
Brimob Sumut Antar Anak-Anak Desa Garoga Tetap Bersekolah di Tengah Dampak Bencana
Tapsel (Sumut), LPCKepedulian terhadap masa depan generasi muda terus dit.
Brimob Sumut Kawal Huntara, Lingkungan Batang Toru Kembali Tertata
Tapsel (Sumut), LPCPersonel Batalyon C Satuan Brimob Polda Sumatera Utara.








