Terbukti, Terdakwa Inong F Divonis 7 Bulan Penjara
Kota Dumai (Riau), LPC
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Pemalsuan Surat pada hari Jum'at (01/08/2025) menggelar sidang putusan.
Dalam putusan perkara nomor 134/Pid.B/2025/PN Dum yang dibacakan Hakim Ketua Taufik Abdul Halim Nainggolan SH di dampingi Hakim Anggota Hamdan Saripudin SH dan Nurafriani Putri SH, terdakwa Inong Fitriani alias Inong Binti Alm Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Terdakwa Inong Fitriani Als Inong Binti Alm Ibrahim di vonis pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dimana sebelumnya Penuntut Umum Andi Saputra Sinaga SH dari Kejaksaan Negeri Dumai menuntut terdakwa pidana selama 1 (satu) tahun penjara.
Memang pada sidang sebelumnya, terdakwa Inong melalui Penasehat Hukum nya telah mengungkapkan kalau tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai tidak mendasar.
Menurut Johanda Saputra SH, Jaksa Penuntut Umum saat pemeriksaan saksi tidak bisa menunjukkan surat dasar yang asli milik Toton Sumali (sebagai dasar dakwaan kasus pemalsuan surat).
Diakhir persidangan, Penasehat Hukum terdakwa Inong Fitriani Als Inong Binti Alm Ibrahim bernama Johanda Saputra SH menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.
Kuasa Hukum Toton Sumali Apresiasi Kinerja Kepolisian, Kejaksaan an Majelis Hakim
Sementara, Cassarolly Sinaga SH MH selaku Kuasa Hukum Toton Sumali/ Pelapor saat diminta tanggapannya terkait putusan (vonis) pidana penjara 7 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kls IA Dumai terhadap terdakwa Inong Fitriani
"Kami cukup puas atas putusan pidana penjara 7 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa Inong. Awalnya pun saya sudah memprediksi, terdakwa Inong itu tidak bisa bebas seperti yang di harapkan oleh pihak pendukungnya karena sebelumnya pun Jaksa sudah menguraikan secara terang benderang perbuatan pidana menggunakan surat palsu yang dilakukan oleh terdakwa Inong Fitriani itu.
Saya benar - benar mengapresiasi kinerja pihak Penyidik Kepolisian Resort Dumai, Kejaksaan dan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini", ujar Cassarolly Sinaga SH MH lewat WhatsApp (Senin, 01/08/2025).
Dan saat ditanya langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya, Advokat sekaligus Dosen ini menambahkan dengan mengatakan akan menyurati pemilik kios yang berada diatas tanah kliennya.
"Dengan adanya putusan ini, kami akan menyurati semua kios - kios yang berdiri di atas tanah milik klien kami agar segera membongkar kios tersebut secara sukarela karena klien kami akan menggunakan atau memanfaatkan sendiri tanah miliknya tersebut", sebut Cassarolly Sinaga SH MH.***tim
Polda Sumut Ungkap Komplotan Spesialis Pencuri Mobil L300 Antar Provinsi, 5 Pelaku Ditangkap
Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda S.
Polres Dairi Ringkus 38 Tersangka dari 29 Kasus Narkoba Periode April - Juni 2026, Kapolres : Mari Kita Sinergi Berantas Narkoba
Dairi (Sumut), LPCPolres Dairi berhasil menangkap 38 tersangka dalam kasu.
Polda Sumut Tangkap 7 Anggota Komplotan Begal Geng Motor, Beraksi di Lebih dari 25 TKP
Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda S.
Sikat Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sat Resnarkoba Polres Tapteng Amankan Dua Pria
Tapteng (Sumut), LPCSatuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanu.
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian
Belawan (Sumut), LPCRespons cepat ditunjukkan Tim Macan Polres Pelabuhan .
Pelarian LM Kandas, Polres Pematangsiantar Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Emas Batangan di Pasar Horas
Pematang Suantar (Sumut), LPCSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres.








