BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Polda Sumut Raih Predikat Menuju Informatif pada Komisi Informasi Sumut Award 2025
Dibaca : 62 Kali
Operasi Lilin Toba 2025, Polda Sumut Tegaskan Kesiapan Pengamanan Nataru di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
Dibaca : 76 Kali
Polres Sibolga Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor, Wujud Nyata Kepedulian Polri
Dibaca : 63 Kali
Polwan Polres Sibolga Salurkan Bansos untuk Korban Longsor, Hadir Ringankan Beban Warga
Dibaca : 67 Kali
Kapolda Sumut dan Bhayangkari Hadirkan Kehangatan Natal bagi Korban Banjir dan Longsor di Humbahas
Dibaca : 72 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Kampar

PULUHAN MASYARAKAT, YAYASAN PEDULI HUTAN, DAN LSM KOREK RIAU GELAR AKSI DAMAI DI LAHAN PERKEBUNAN SAWIT DIDUGA BERADA DALAM KAWASAN HUTAN

Redaksi

Senin, 14 Juli 2025 - 12:13:52 WIB Di Baca : 683 Kali
Cetak
PULUHAN MASYARAKAT, YAYASAN PEDULI HUTAN, DAN LSM KOREK RIAU GELAR AKSI DAMAI DI LAHAN PERKEBUNAN SAWIT DIDUGA BERADA DALAM KAWASAN HUTAN

Kampar (Riau), LPC

Puluhan masyarakat bersama Yayasan Peduli Hutan dan LSM KOREK Riau melakukan aksi damai di titik lokasi yang diduga kuat merupakan areal perkebunan kelapa sawit ilegal di dalam kawasan hutan produksi dan hutan produksi terbatas (HPT), tepatnya di Dusun 4 Plambaian, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau.

Aksi ini merupakan bentuk dukungan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum agar segera menindak tegas para cukong dan pelaku usaha ilegal yang dengan sengaja membuka dan mengelola perkebunan sawit di kawasan hutan tanpa izin resmi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Darbi S.Ag, selaku Koordinator Lapangan, menyampaikan bahwa aksi ini adalah bagian dari gerakan penyelamatan hutan negara yang selama ini dirampas dan dikelola oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

"Hari ini kita turun bukan untuk mencari musuh, tetapi untuk menyelamatkan hutan negara dari para perampok tanah negara. Ribuan hektar hutan dikelola cukong tanpa izin, sementara rakyat kecil terus ditekan oleh hukum. Ini tidak adil," tegas Darbi.

Aksi damai ini juga mendapat dukungan penuh dari LSM KOREK Riau (Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil) yang dipimpin oleh Ketua Umum Miswan. Dalam orasinya, Miswan menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk pada kepentingan cukong dan mafia tanah yang telah bertahun-tahun menguasai kawasan hutan secara ilegal.

"Kita di sini menuntut keadilan. Jangan hukum hanya tajam ke bawah kepada rakyat kecil, tapi tumpul ke atas kepada para pengusaha besar yang terang-terangan melanggar hukum. Aparat harus hadir untuk rakyat!" ujar Miswan.

Dasar Hukum dan Sanksi

Aksi ini menegaskan bahwa aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan:

1. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Pasal 50 ayat (3) huruf a: Setiap orang dilarang melakukan kegiatan dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah dari pejabat yang berwenang.

Pasal 78 ayat (2): Pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

2. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)

Pasal 17, Pasal 82A, dan Pasal 83A: mengatur ancaman pidana dan sanksi bagi korporasi dan individu yang menguasai atau merusak kawasan hutan tanpa izin.

3. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Menambahkan ketentuan sanksi administratif dan pidana bagi usaha yang beroperasi tanpa perizinan di kawasan hutan.

Aksi damai ini merupakan sinyal kuat dari masyarakat dan elemen sipil bahwa praktik perampasan kawasan hutan tidak lagi bisa ditoleransi. Jika negara tidak hadir, maka rakyat yang akan bersuara.

“Kami bukan melawan pemerintah. Kami mendesak pemerintah bertindak adil. Yang salah harus dihukum, bukan dilindungi!” tegas Darbi menutup orasi.***


Sumber : Rilis /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Polda Sumut Raih Predikat Menuju Informatif pada Komisi Informasi Sumut Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 - 00:35:23 WIB

Medan (Sumut), LPCKepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali .

Daerah

Operasi Lilin Toba 2025, Polda Sumut Tegaskan Kesiapan Pengamanan Nataru di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem

Sabtu, 20 Desember 2025 - 00:32:28 WIB

Medan (Sumut), LPCKepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggela.

Daerah

Polres Sibolga Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor, Wujud Nyata Kepedulian Polri

Sabtu, 20 Desember 2025 - 00:29:02 WIB

Sibolga (Sumut), LPCKepedulian Polri melalui Polda Sumatera Utara terhada.

Daerah

Polwan Polres Sibolga Salurkan Bansos untuk Korban Longsor, Hadir Ringankan Beban Warga

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:04:14 WIB

Sibolga (Sumut), LPCKepedulian terhadap masyarakat yang terdampak bencana.

Daerah

Kapolda Sumut dan Bhayangkari Hadirkan Kehangatan Natal bagi Korban Banjir dan Longsor di Humbahas

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:59:11 WIB

Humbang Hasundutan (Sumut), LPCPerayaan Natal bersama Bhayangkari dan mas.

Daerah

Menebar Kasih Natal, Polda Sumut Hadirkan Harapan bagi Anak-Anak Panti Asuhan

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:12:22 WIB

Medan (Sumut), LPCMenjelang perayaan Natal, kehangatan dan semangat berba.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polda Sumut Raih Predikat Menuju Informatif pada Komisi Informasi Sumut Award 2025
20 Desember 2025
Operasi Lilin Toba 2025, Polda Sumut Tegaskan Kesiapan Pengamanan Nataru di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
20 Desember 2025
Polres Sibolga Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor, Wujud Nyata Kepedulian Polri
20 Desember 2025
Polwan Polres Sibolga Salurkan Bansos untuk Korban Longsor, Hadir Ringankan Beban Warga
19 Desember 2025
Kapolda Sumut dan Bhayangkari Hadirkan Kehangatan Natal bagi Korban Banjir dan Longsor di Humbahas
19 Desember 2025
Menebar Kasih Natal, Polda Sumut Hadirkan Harapan bagi Anak-Anak Panti Asuhan
19 Desember 2025
Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Terdampak Banjir di Pangkalan Brandan
19 Desember 2025
Di Tengah Lelah Personel, Bhayangkari Polda Sumut Hadir Bawa Asupan Moril dan Logistik
19 Desember 2025
Kerjasama dengan Lembaga Kemanusiaan, Kilang Pertamina Dumai Salurkan 250 Paket Makanan Siap Santap Bergizi ke Gaza dan Jangkau 500 Kelompok Rentan
19 Desember 2025
Susu Dari Presiden, Senyum Anak - Anak di Pasar Huta Godang Batang Toru
19 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Masalah Aktifitas Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor Bentonite, SBSI 92 Aksi Damai di Kantor Bea Cukai Dumai
  • 2 Polresta Pati Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan Dibawah Umur Berujung Pembuangan Bayi
  • 3 SSB ERB Rajawali Dumia Resmi Berkiprah Membina Generasi Muda Pecinta Sepak Bola
  • 4 LSM KOREK Riau Duga Ijazah SMA Daulat Sinaga ASPAL, Siap Tempuh Jalur Hukum
  • 5 Program GATI, DPPKB Kota Dumai Sukseskan 'Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah
  • 6 Jalan Kampung Baru Sipirok Kembali Terbuka, Respons Cepat Brimob Cegah Lumpuhnya Mobilitas Warga
  • 7 Jalan Rusak Tak Halangi Pendidikan: Brimob Polda Sumut Antar-Jemput Anak Sekolah di Daerah Longsor

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com