Pelayanan Pemerintahan Desa Perkebunan Panegoran Terbengkalai Akibat Jam Kerja Kantor Desa Sudah Kosong
Labura (Sumut), LPC
Diduga akibat Kepala Desa jarang ngantor, para staf dan juga perangkat Desa,Desa Perkebunan Panegoran jam kerja sudah meninggalkan kantor desa, Senin 23/6/2025
Beberapa warga yang membutuhkan pelayanan dari pemerintahan desa Panegoran memilih balik arah setelah beberapa jam menunggu para pejabat desa yang tak kunjung hadir.
Kami sudah beberapa jam disini bang, pasalnya kami sudah ada janji di hari sabtu 21/6/2025 kemarin, namun berhubung tak satupun personil pemerintahan desa Panegoran berada di kantor, kami pun memilih balik arah," Ujar seorang warga yang enggan menyebutkan namanya
Lanjutnya," Kami pun sudah berusaha meminta tolong kepada yang piket untuk dapat memfasilitasi kami untuk bisa bertemu dengan kepala desa, atau sketaris desa, namun lagi-lagi yang piket pun acuh atas permintaan kami," Ungkapnya dengan penuh kecewa
Saat awak media mengkonfirmasi salah seorang yang lagi piket terkait kenapa kantor kosong dijam kerja, sang piket yang sebagai kaur kesra menuturkan kalau perangkat yang lain sudah pada pulang," Sekira pukul 12.30 wib,para perangkat desa sudah pada pulang pak," Ungkap Bapak Ibnu sembari asyik main HP
Saat ditanya apakah di desa perkebunan Panegoran sudah terbiasa pulang kerja pukul 12.30 wib,Bapak Ibnu sebagai kaur kesra kebingungan dalam menjawab," Saya kurang tau pak, namun tadi pagi memang mereka masuk, setelah pukul 12.30 wib, mereka susah pasa pulang dan tidak kembali lagi ke kantor," Imbuhnya
Sekira pukul 15.39 wib hingga pukul 15.42 wib, Awak media pun mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa Pengoran melalui telfon seluler,namun tidak diangkat, pada pukul 15.44 wib,awak media pun mencoba mengirimkan pesan singkat WhatsApp,dan mempertanyakan tentang jam dinas perangkat desa, namun kembali kepala desa tidak merespon, sementara pesan centang dia pertanda pesan terkirim.
Pasal 29 UU 6/2014 menyatakan Kepala Desa dilarang;
Merugikan kepentingan umum.
Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu.
Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan atau kewajibannya.
Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan tertentu,
Melalui pemberitaan ini, kiranya pihak kecamatan Aek Kuo, Kepala Dinas Pmd Kabupaten Labuhanbatu Utara, BKD Labuhanbatu Utara, dan juga Bupati Labuhanbatu Utara dapat menindak tegas Kepala Desa Perkebunan Panegoran, beserta seluruh perangkatnya.***
Bupati Anton Resmikan Pameran Pendidikan sebagai Ruang Inspirasi dan Inovasi dalam rangka Hardiknas 2026
Rohul (Riau), LPCMomentum Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).
Lapas Kelas IIB Rohul Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi ke-XXX Rohul 2026
Rohul (Riau), LPCLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangaraya.
Simulasi Sispamkota Digelar Serius, Pemkot Medan Apresiasi dan Yakin Polda Sumut Mampu Hadapi Segala Ancaman
Medan (Sumut), LPCSimulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) yang digel.
Kasubag TU Bangun Bersinergi Dengan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Perkuat Kinerja Internal
Rohul (Riau), LPCSubbagian Tata Usaha (TU) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
CSR PRODUKTIF PT ANUGERAH NIAGA SAWINDO DORONG KEMANDIRIAN EKONOMI MASJID AGUNG ISLAMIC CENTER SEBAGAI PUSAT KESEJAHTERAAN UMAT
Rohul (Riau), LPCPemerintah Kabupaten Rokan Hulu, terus mendorong transfo.
Pastikan Kualitas Pelayanan, Kepala Ombudsman Perwakilan Riau Kunjungii Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian
Rohul (Riau), LPCKepala Ombudsman Perwakilan Riau, Bambang Pratama, melak.








