BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Wujudkan Budaya HSSE Generative, PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai Sumbang 600 Kantong Darah Peringati Bulan K3 2026
Dibaca : 71 Kali
Brimob Sumut Turun ke Sungai, Aksi Nyata Menjaga Kehidupan dan Masa Depan Kota Medan
Dibaca : 66 Kali
Brimob Sumut Antar Anak-Anak Desa Garoga Tetap Bersekolah di Tengah Dampak Bencana
Dibaca : 75 Kali
Brimob Sumut Kawal Huntara, Lingkungan Batang Toru Kembali Tertata
Dibaca : 70 Kali
Brimob Sumut Hadir untuk Lingkungan, Pantai Gunungsitoli Dibersihkan Bersama
Dibaca : 74 Kali

  • Home
  • Peristiwa
  • Kampar

Diduga Ada Penyimpangan, Warga Desa Kasikan Pertanyakan Dana Hasil Lelang Kebun Sawit Tanah Kas Desa

Redaksi

Rabu, 29 Januari 2025 - 08:55:51 WIB Di Baca : 2524 Kali
Cetak
Diduga Ada Penyimpangan, Warga Desa Kasikan Pertanyakan Dana Hasil Lelang Kebun Sawit Tanah Kas Desa

Kampar (Riau), LPC

Warga Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau kecewa dengan hasil lelang kebun kelapa sawit Tanah Kas Desa (TKD) yang dinilai tidak transparan.

Warga menduga telah terjadi penyimpangan terkait dana hasil lelang kebun kelapa sawit Tanah Kas Desa tersebut. Sehingga diduga dana hasil lelang hanya dinikmati oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Tanah Kas Desa itu merupakan aset desa yang seharusnya untuk menambah pendapatan asli desa dan digunakan untuk kepentingan masyarakat, pembangunan desa serta fungsi sosial bukan hanya untuk dinikmati oleh oknum tertentu saja," ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya, Senin (27/1/2025).

Kemudian salah seorang warga lainnya juga menyampaikan bahwa nilai kontrak kebun kelapa sawit Desa Kasikan dilelang terbuka. Setelah lelang dilaksanakan jatuh lah pemenangnya siapa yang membuat harga tertinggi dan didapatkan oleh salah seorang warga Desa kasikan, dengan penawaran harga 180 juta /1 tahun selama 5 tahun kedepan terhitung Januari 2025.

"Total jumlah Rp 900 juta yang dibayarkan secara bertahap, dengan tahapan pembayaran 50 persen kemudian 30 persen dan terakhir 20 persen," katanya.

Lebih lanjut dirinya menyebutkan bahwa kontrak dibuat oleh PJ Kepala Desa Kasikan ( bukan Kades Defenitif) seyogyanya PJ Kades Kasikan boleh membuat kontrak sebatas masa ia menjabat saja atau uang hasil kontrak yang boleh dibelanjakannya hanya selama ia menjadi PJ di Desa Kasikan saja.

"Sementara kebijakan dan keputusan yang saat ini dibuatnya, setelah mendapatkan dan dibayar uangnya 50 persen dari si pengontrak, dengan beberapa oknum memutuskan untuk membagi uang yang 50 persen tersebut dengan pembagian, Ninik Mamak 15 persen, BPD 15 persen, Aparat Desa 20 persen dan ada beberapa orang diantara mereka mendapat pembagian lebih karena dianggap berjasa," lanjutnya.

"Dengan pembayaran 50 persen tersebut uangnya sudah terhitung habis oleh pembagian 3 unsur diatas dan tidak ada tersisa di Rekening Desa. Bahkan sistem pembayarannya pun tidak melalui Rekening Desa lagi, melainkan dibayarkan dan dibagi secara tunai oleh yang mengatas namakan 3 unsur tertinggi di Desa. Sementara kebijakan dan keputusan tersebut hanya dibuat dan diputuskan oleh beberapa orang saja," terangnya.

"Ninik Mamak 11 orang ( Kepala Suku) /orangnya dapat bagian Rp. 18.000.000. BPD 9 orang/orangnya dapat bagian Rp. 10.000.000, Anggota dan Ketua Sekretaris dan Bendahara dapat bagian lebih. Aparat Desa, mulai dari RT, RW, Kadus dan Kaur Desa, yang sampai saat ini belum di bagikan, oleh PJ Kades Kasikan," tutupnya.

Salah seorang tokoh masyarakat Desa Kasikan berinisial PA mengungkapkan bahwa yang dibagikan itu hanyalah sawit atas nama Ninik Mamak. Sedangkan kontrak sawit Desa sedang dibahas oleh pemerintahan Desa dan BPD untuk apa penggunaannya.

"Setahu saya yang dibagikan itu hanya kontrak sawit atas nama Ninik mamak, itu memang punya Ninik mamak. Sedangkan kontrak sawit desa masih dalam pembahasan," ungkapnya.

Awak media kemudian konfirmasi ke PJ Kades Kasikan Hermansyah, S.Pd, M.Pd, pada Selasa (28/1/2025) melalui pesan singkat WhatsApp (WA) terkait hal tersebut, namun tidak direspon.

H. Mawardi selaku pihak BPD Desa Kasikan justru berkilah dan enggan memberikan keterangan. Dirinya hanya menyampaikan bahwa terkait kontrak kebun kelapa sawit Tanah Kas Desa tersebut merupakan urusan desa.

"Itu urusan desa semua itu, bukan urusan saya, urusan desa sama Ninik Mamak itu," terangnya.

"Warga itu tanya lah dulu, apapula ke media massa, itu warga yang pintar. Kalau kita warga desa itu tanyanya RT, RW, Kadus, Kades kita atau Ninik Mamak," terangnya.

Sementara itu, Rainol. DS, ST, MIP selaku pihak Inspektorat Kabupaten Kampar menyampaikan bahwa akan meminta keterangan kepada PJ Kades Kasikan terkait hal tersebut.

"Baik bang, saya belum tahu kebenarannya. Terkait info yang berkembang, nanti akan diminta keterangan PJ Kadesnya," jelasnya.

Perlu diketahui bahwa terkait Tanah Kas Desa (TKD) diatur dalam pasal 11 Permendagri No. 1 Tahun 2016. Pasal ini mengatur tentang pemanfaatan aset desa, termasuk TKD, yang dapat dilakukan dengan cara sewa atau kerjasama pemanfaatan.

Selain itu, TKD juga diatur dalam:

Pasal 6 ayat (1) Permendagri No. 1 Tahun 2016 yang mewajibkan sertifikasi tanah kas desa atas nama pemerintah desa. 

Pasal 28 yang mengatur pemanfaatan TKD untuk mendirikan bangunan dengan mekanisme bangun guna serah. Pasal 34 yang mengatur pemanfaatan TKD melalui kerjasama dengan institusi atau masyarakat.

TKD adalah tanah yang dimiliki oleh pemerintah desa dan dikelola untuk kegiatan usaha desa. TKD merupakan salah satu sumber pendapatan asli desa. (***Tim)


 Editor : Redaksi/ Sutono

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Peristiwa

Ditlantas Polda Sumut Fasilitasi Ambulans dan Pengawalan Jenazah Korban Laka Kereta Api di Tebing Tinggi

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:38:45 WIB

Tebing Tinggi (Sumut), LPCDirektorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara ber.

Peristiwa

Diduga Belum Kantongi Izin, Tambang Galian C di Desa Rambah Simpang KumuTetap Beroperasi

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:53:51 WIB

Rohul (Riau), LPCAktivitas tambang Galian C di Desa Rambah (simpang kumu).

Peristiwa

Berantas Narkoba, Lapas Pasir Pengaraian Gandeng Polres Rohul Tes Urine Warga Binaan

Jumat, 09 Januari 2026 - 22:48:07 WIB

Rohul (Riau), LPCLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangaraia.

Peristiwa

Kisruh 2 Kubu Serikat Pekerja di PMKS PT.MIS Mahato, Pemkab Rohul Lakukan Mediasi

Jumat, 09 Januari 2026 - 10:42:40 WIB

Rohul (Riau), LPCPemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) memfasi.

Peristiwa

Ironis, Dana BUMDes Desa Rantau Sakti Diduga Menumpuk pada Segelintir Orang, Ketua LSM KOREK Riau Desak Audit dan Penindakan Tegas

Sabtu, 03 Januari 2026 - 19:31:21 WIB

Rohul (Riau), LPCLembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Keci.

Peristiwa

LSM KOREK Riau Soroti Tiga Terduga Pelaku Pemerasan Agen Pupuk yang Tak Tersentuh Hukum, Diduga Kembali Beraktivitas Sebagai Wartawan

Jumat, 02 Januari 2026 - 16:41:56 WIB

Pekanbaru (Riau), LPCPersoalan pupuk bersubsidi di Kabupaten Rokan Hulu k.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Wujudkan Budaya HSSE Generative, PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai Sumbang 600 Kantong Darah Peringati Bulan K3 2026
04 Februari 2026
Brimob Sumut Turun ke Sungai, Aksi Nyata Menjaga Kehidupan dan Masa Depan Kota Medan
04 Februari 2026
Jamin Kelancaran Distribusi, Babinsa Merbau Pantau Operasional Unit SPPG di Yayasan Bakti
04 Februari 2026
Ingatkan Larangan Bakar Lahan, Babinsa Koramil 06/Merbau Edukasi Warga Desa Lukit
04 Februari 2026
Brimob Sumut Antar Anak-Anak Desa Garoga Tetap Bersekolah di Tengah Dampak Bencana
04 Februari 2026
Brimob Sumut Kawal Huntara, Lingkungan Batang Toru Kembali Tertata
04 Februari 2026
Brimob Sumut Hadir untuk Lingkungan, Pantai Gunungsitoli Dibersihkan Bersama
04 Februari 2026
Wujudkan Mimpi Rakyat Makan Cukup dan Hidup Sehat, Bupati Anton dan Forkopimda Rohul Satu Komando
03 Februari 2026
Bupati Anton dan Forkopimda Rohul Siap Laksanakan Arahan Presiden Prabowo Deklarasikan Perang Lawan Sampah
03 Februari 2026
Jembatan Penghubung Sungai Belambam Desa Muara Jaya - Sei Rokan Jaya Selesai Dikerjakan
03 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pratu Hutagalung Ajak Warga Teluk Belitung Hidupkan Semangat Gotong Royong dan Nilai Pancasila
  • 2 Sinergi Pusat dan Daerah, Wakil Presiden RI Tiba di Sumut Jelang Kunjungan Kemanusiaan ke Aceh
  • 3 Pantau Embung dan Kanal, Langkah Taktis Babinsa Hadapi Cuaca Panas di Kepulauan Meranti
  • 4 Sigap di Tengah Malam, Personel Brimob Sumut Selamatkan Korban Laka Tunggal di Depan Mako
  • 5 Antisipasi Ancaman Drone, Brimob Sumut Bekali Personel Teknologi Counter UAV
  • 6 PMRK Menolak Dugaan Adu Domba Antar Suku oleh PT Agrinas
  • 7 PT Kilang Pertamina Dumai Ajak Mahasiswa Riau Pahami Proses Safety untuk Pengendalian Risiko

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com