BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
577 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H/ 2026
Dibaca : 72 Kali
Sinergi Tanggap Darurat, Kilang Sungai Pakning Bantu Penanganan Kebakaran di Permukiman Warga
Dibaca : 104 Kali
Respons Cepat Call Center 110, Polres Rohul Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Mobil di Pasir Pengaraian dalam Waktu Kurang dari 30 Menit
Dibaca : 92 Kali
Jembatan Gantung di Batu Hula Kembali Terhubung, Brimob Polda Sumut Pulihkan Akses Vital Warga
Dibaca : 92 Kali
Jaga Gerbang Laut Nias, Brimob Sumut Intensifkan Patroli Arus Mudik di Pelabuhan Gunungsitoli
Dibaca : 96 Kali

  • Home
  • Pemerintahan

Syarat Pegawai Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu, Formasi Jabatan, dan Besaran Gaji

Redaksi

Senin, 27 Januari 2025 - 19:06:06 WIB Di Baca : 2172 Kali
Cetak
Syarat Pegawai Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu, Formasi Jabatan, dan Besaran Gaji

Jakarta, LPC

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sudah  mengatur menerbitkan aturan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

PPP Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam kepmen itu disebutkan, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, PPPK Paruh Waktu merupakan upaya penataan tenaga (pegawai) non-ASN. 

Ia menjelaskan, berdasarkan data 2022, terdapat total tenaga non-ASN sebanyak 2.355.092 orang. Angka itu sekarang menurun menjadi 1,7 juta orang pada 2024.

“1,7 juta pegawai non-ASN inilah yang seoptimal mungkin dapat diselesaikan penataannya pada Desember 2024 sebagaimana amanat UU ASN terbaru, yakni UU No. 20/2023," kata menteri, seperti dikutip dari laman resmi Kemenpan-RB.

Ia menambahkan, seluruh instansi pemerintah wajib memiliki pemahaman yang sama mengenai penataan tenaga non-ASN. 

Dengan pemahaman yang sama, maka pemutusan hubungan kerja (PHK) atas kebijakan penghapusan tenaga honorer mulai 28 November 2023 dapat dihindari.

Syarat PPPK Paruh Waktu

Sesuai KepmenPANRB No.16 Tahun 2025 itu, pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan untuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketentuannya sebagai berikut:

1. Sudah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, namun tidak lulus.

2. Sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tahap I atau tahap II, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan/formasi.

Selain itu, jika sebelumnya pegawai non-ASN hanya dapat melamar pada formasi karena terbatasnya jabatan yang diusulkan oleh instansi pemerintah.***

 


Sumber : Rilis/ Literasi-Online.co /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Pemerintahan

DPRD Rohul Gelar RDP Sinkronisasi Hasil Evaluasi Gubernur Riau untuk Ranperda 2026

Sabtu, 07 Maret 2026 - 21:52:47 WIB

Rohul (Riau), LPCUntuk mendukung pembangunan, Dewan Perwakilan Rakyat Dae.

Pemerintahan

Resmi Ditetapkan, Camat Dukung Pj Kades Koto Tandun Aly Yusuf Jalankan Pemerintahan Desa

Jumat, 06 Maret 2026 - 00:37:32 WIB

Rohul (Riau), LPCPemerintah Kabupaten Rokan Hulu resmi menetapkan Penjaba.

Pemerintahan

Kejari Rohul Dr Rabbani M. Halawa. SH. MH Lantik dan Ambil Sumpah Dua Ke0ala Seksi

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:51:43 WIB

Rohul (Riau), LPCKepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Dr Rabani M Halawa, .

Pemerintahan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto Terima Ucapan Selamat Ultah dari Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian

Senin, 16 Februari 2026 - 16:15:56 WIB

Rohul (Riau), LPCKeluarga Besar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB .

Pemerintahan

Wabub Rohul Hadiri Musrenbang Bonai Darussalam di Kantor Camat : Aspirasi Desa Utarakan di Forum

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:59:46 WIB

Rohul (Riau), LPCMusyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat .

Pemerintahan

Untuk Perkuat Struktur OPD, Bupati Anton Resmi Lantik Pejabat Eselon II dan III Rokan Hulu

Jumat, 06 Februari 2026 - 13:34:33 WIB

Rohul (Riau), LPCDalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang leb.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
577 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H/ 2026
21 Maret 2026
Pastikan Pasokan Energi di Sumbagut Aman Selama Lebaran, Kilang Pertamina Dumai Tetap Beroperasi 24 Jam dan Perkuat Sinergi Stakeholder
21 Maret 2026
Ternak Warga Dipastikan Sehat, Babinsa Merbau Intensifkan Pemantauan PMK
21 Maret 2026
Pelepasan Pawai Takbir Berlangsung Meriah, Danramil Tekankan Kebersamaan
21 Maret 2026
Sinergi Tanggap Darurat, Kilang Sungai Pakning Bantu Penanganan Kebakaran di Permukiman Warga
21 Maret 2026
Respons Cepat Call Center 110, Polres Rohul Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Mobil di Pasir Pengaraian dalam Waktu Kurang dari 30 Menit
21 Maret 2026
Jembatan Gantung di Batu Hula Kembali Terhubung, Brimob Polda Sumut Pulihkan Akses Vital Warga
21 Maret 2026
Jaga Gerbang Laut Nias, Brimob Sumut Intensifkan Patroli Arus Mudik di Pelabuhan Gunungsitoli
21 Maret 2026
Polisi Sigap Bantu Wisatawan, Mobil Mogok di Jalur Perbukitan Samosir Berhasil Dievakuasi
21 Maret 2026
Optimalisasi Pengamanan Mudik, Brimob Sumut Siaga di Simpang Lima dan Pelabuhan Sibolga
20 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 GM Kilang Pertamina Dumai Tutup Rangkaian Safari Ramadan di Unit Operasi Sungai Pakning, Salurkan Bantuan Sosial di Tiga Wilayah Operasional
  • 2 PSI Rohul Kembali Salurkan Bantuan Sembako
  • 3 Polda Sumut Berangkatkan 192 Pemudik dalam Program Mudik Gratis Presisi 2026
  • 4 Jelang Malam Takbiran, Kapolsek Tualang Pimpin Rapat Koordinasi Pengamanan
  • 5 Tim Gabungan Dari TNI - Polri Dan Pemko Medan Grebek Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar Di Marelan Pasar 4 Barat
  • 6 Di Bulan Suci Ramadhan 1447 H/ 2026, PT PHR Santuni Anak Yatim dan Keluarga Wartawan
  • 7 Melalui Komsos, Babinsa Merbau Dorong Persatuan Warga di Kampung Pancasila

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com