BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Wujudkan Budaya HSSE Generative, PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai Sumbang 600 Kantong Darah Peringati Bulan K3 2026
Dibaca : 50 Kali
Brimob Sumut Turun ke Sungai, Aksi Nyata Menjaga Kehidupan dan Masa Depan Kota Medan
Dibaca : 54 Kali
Brimob Sumut Antar Anak-Anak Desa Garoga Tetap Bersekolah di Tengah Dampak Bencana
Dibaca : 61 Kali
Brimob Sumut Kawal Huntara, Lingkungan Batang Toru Kembali Tertata
Dibaca : 56 Kali
Brimob Sumut Hadir untuk Lingkungan, Pantai Gunungsitoli Dibersihkan Bersama
Dibaca : 60 Kali

  • Home
  • Pemerintahan

Syarat Pegawai Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu, Formasi Jabatan, dan Besaran Gaji

Redaksi

Senin, 27 Januari 2025 - 19:06:06 WIB Di Baca : 2055 Kali
Cetak
Syarat Pegawai Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu, Formasi Jabatan, dan Besaran Gaji

Jakarta, LPC

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sudah  mengatur menerbitkan aturan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

PPP Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam kepmen itu disebutkan, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, PPPK Paruh Waktu merupakan upaya penataan tenaga (pegawai) non-ASN. 

Ia menjelaskan, berdasarkan data 2022, terdapat total tenaga non-ASN sebanyak 2.355.092 orang. Angka itu sekarang menurun menjadi 1,7 juta orang pada 2024.

“1,7 juta pegawai non-ASN inilah yang seoptimal mungkin dapat diselesaikan penataannya pada Desember 2024 sebagaimana amanat UU ASN terbaru, yakni UU No. 20/2023," kata menteri, seperti dikutip dari laman resmi Kemenpan-RB.

Ia menambahkan, seluruh instansi pemerintah wajib memiliki pemahaman yang sama mengenai penataan tenaga non-ASN. 

Dengan pemahaman yang sama, maka pemutusan hubungan kerja (PHK) atas kebijakan penghapusan tenaga honorer mulai 28 November 2023 dapat dihindari.

Syarat PPPK Paruh Waktu

Sesuai KepmenPANRB No.16 Tahun 2025 itu, pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan untuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketentuannya sebagai berikut:

1. Sudah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, namun tidak lulus.

2. Sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tahap I atau tahap II, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan/formasi.

Selain itu, jika sebelumnya pegawai non-ASN hanya dapat melamar pada formasi karena terbatasnya jabatan yang diusulkan oleh instansi pemerintah.***

 


Sumber : Rilis/ Literasi-Online.co /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Pemerintahan

Bupati Anton dan Forkopimda Rohul Siap Laksanakan Arahan Presiden Prabowo Deklarasikan Perang Lawan Sampah

Selasa, 03 Februari 2026 - 22:17:38 WIB

Rohul (Riau), LPCIsu lingkungan menjadi perhatian serius.

Pemerintahan

Case Plan Tingkatkan Tata Kelola Pembinaan Narapidana di Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:53:51 WIB

Rohul (Riau), LPCLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangaraya.

Pemerintahan

Sepakat! Klub Voter dan Asosiasi Daulat H. Hamulian Nasution Nakhodai PSSI Rokan Hulu 2026-2030

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:59:49 WIB

Rohul (Riau), LPCDinamika organisasi PSSI Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) me.

Pemerintahan

Pererat Hubungan Lembaga, Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian Kunjungi Satreskrim Polres Rohul

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:33:15 WIB

Rohul (Riau), LPCLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraia.

Pemerintahan

Selaraskan Asta Cita di Daerah, Bupati Rokan Hulu Hadiri Rakornas Sinergi Program Prioritas Presiden

Sabtu, 17 Januari 2026 - 01:50:45 WIB

Jakarta, LPCPemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyatakan kesiapanny.

Pemerintahan

Forum Tahunan Musrembangdes TA 2027 Desa Sukadamai Ujungbatu Berjalan lancar

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:47:10 WIB

Rohul (Riau), LPCPemerintah Desa Sukadama kecamatan Ujun.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Wujudkan Budaya HSSE Generative, PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai Sumbang 600 Kantong Darah Peringati Bulan K3 2026
04 Februari 2026
Brimob Sumut Turun ke Sungai, Aksi Nyata Menjaga Kehidupan dan Masa Depan Kota Medan
04 Februari 2026
Jamin Kelancaran Distribusi, Babinsa Merbau Pantau Operasional Unit SPPG di Yayasan Bakti
04 Februari 2026
Ingatkan Larangan Bakar Lahan, Babinsa Koramil 06/Merbau Edukasi Warga Desa Lukit
04 Februari 2026
Brimob Sumut Antar Anak-Anak Desa Garoga Tetap Bersekolah di Tengah Dampak Bencana
04 Februari 2026
Brimob Sumut Kawal Huntara, Lingkungan Batang Toru Kembali Tertata
04 Februari 2026
Brimob Sumut Hadir untuk Lingkungan, Pantai Gunungsitoli Dibersihkan Bersama
04 Februari 2026
Wujudkan Mimpi Rakyat Makan Cukup dan Hidup Sehat, Bupati Anton dan Forkopimda Rohul Satu Komando
03 Februari 2026
Bupati Anton dan Forkopimda Rohul Siap Laksanakan Arahan Presiden Prabowo Deklarasikan Perang Lawan Sampah
03 Februari 2026
Jembatan Penghubung Sungai Belambam Desa Muara Jaya - Sei Rokan Jaya Selesai Dikerjakan
03 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sinergi Pusat dan Daerah, Wakil Presiden RI Tiba di Sumut Jelang Kunjungan Kemanusiaan ke Aceh
  • 2 Pantau Embung dan Kanal, Langkah Taktis Babinsa Hadapi Cuaca Panas di Kepulauan Meranti
  • 3 Sigap di Tengah Malam, Personel Brimob Sumut Selamatkan Korban Laka Tunggal di Depan Mako
  • 4 Antisipasi Ancaman Drone, Brimob Sumut Bekali Personel Teknologi Counter UAV
  • 5 PMRK Menolak Dugaan Adu Domba Antar Suku oleh PT Agrinas
  • 6 PT Kilang Pertamina Dumai Ajak Mahasiswa Riau Pahami Proses Safety untuk Pengendalian Risiko
  • 7 Tuntut Kekurangan Upah Lembur, Ismunandar Minta Kapolres Dumai Segera Proses Hukum Empat Terlapor

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com