BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Hari Bhayangkara ke-80, Presiden Prabowo : Kepercayaan Rakyat Harus Dijaga dengan Kinerja Nyata
Dibaca : 53 Kali
Polda Sumut Ungkap Komplotan Spesialis Pencuri Mobil L300 Antar Provinsi, 5 Pelaku Ditangkap
Dibaca : 79 Kali
Polda Sumut Tangkap 7 Anggota Komplotan Begal Geng Motor, Beraksi di Lebih dari 25 TKP
Dibaca : 108 Kali
Polres Dairi Ringkus 38 Tersangka dari 29 Kasus Narkoba Periode April - Juni 2026, Kapolres : Mari Kita Sinergi Berantas Narkoba
Dibaca : 78 Kali
Wujudkan Lapas Sehat, Mobile VCT Digelar di Lapas Pasir Pengaraian
Dibaca : 88 Kali

  • Home
  • Pemerintahan

Syarat Pegawai Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu, Formasi Jabatan, dan Besaran Gaji

Redaksi

Senin, 27 Januari 2025 - 19:06:06 WIB Di Baca : 2291 Kali
Cetak
Syarat Pegawai Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu, Formasi Jabatan, dan Besaran Gaji

Jakarta, LPC

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sudah  mengatur menerbitkan aturan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

PPP Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam kepmen itu disebutkan, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, PPPK Paruh Waktu merupakan upaya penataan tenaga (pegawai) non-ASN. 

Ia menjelaskan, berdasarkan data 2022, terdapat total tenaga non-ASN sebanyak 2.355.092 orang. Angka itu sekarang menurun menjadi 1,7 juta orang pada 2024.

“1,7 juta pegawai non-ASN inilah yang seoptimal mungkin dapat diselesaikan penataannya pada Desember 2024 sebagaimana amanat UU ASN terbaru, yakni UU No. 20/2023," kata menteri, seperti dikutip dari laman resmi Kemenpan-RB.

Ia menambahkan, seluruh instansi pemerintah wajib memiliki pemahaman yang sama mengenai penataan tenaga non-ASN. 

Dengan pemahaman yang sama, maka pemutusan hubungan kerja (PHK) atas kebijakan penghapusan tenaga honorer mulai 28 November 2023 dapat dihindari.

Syarat PPPK Paruh Waktu

Sesuai KepmenPANRB No.16 Tahun 2025 itu, pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan untuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketentuannya sebagai berikut:

1. Sudah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, namun tidak lulus.

2. Sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tahap I atau tahap II, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan/formasi.

Selain itu, jika sebelumnya pegawai non-ASN hanya dapat melamar pada formasi karena terbatasnya jabatan yang diusulkan oleh instansi pemerintah.***

 


Sumber : Rilis/ Literasi-Online.co /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Pemerintahan

Kemnaker Umumkan Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026–2030

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:19:54 WIB

Jakarta, LPCKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi mengumumk.

Pemerintahan

Tekan Kecelakaan Kerja, Kemnaker Tingkatkan Kematangan Budaya K3

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:01:23 WIB

Morowali, LPCKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong penin.

Pemerintahan

Wabup Rohul Sampaikan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD Tahun Anggaran 2025

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:48:41 WIB

Rohul (Riau), LPCDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hu.

Pemerintahan

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

Senin, 15 Juni 2026 - 12:41:41 WIB

Jakarta, LPCKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran Pr.

Pemerintahan

Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:56:25 WIB

Bekasi, LPCWakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mene.

Pemerintahan

Penuh Haru, Diskominfo Rohul Gelar Acara Perpisahan Dan Purna Bakti Sekretaris Diskominfo H. Agus Salim.

Kamis, 04 Juni 2026 - 17:22:53 WIB

Rohul (Riau), LPCSuasana haru dan penuh kehangatan menyelimuti Aula Dinas.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Babinsa Perkuat Edukasi Larangan Membakar Lahan Saat Patroli Karhutla di Merbau
01 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Presiden Prabowo : Kepercayaan Rakyat Harus Dijaga dengan Kinerja Nyata
01 Juli 2026
Babinsa Serda C.J. Silalahi Bangun Kedekatan dengan Warga Melalui Komsos di Kampung Pancasila
01 Juli 2026
Polda Sumut Ungkap Komplotan Spesialis Pencuri Mobil L300 Antar Provinsi, 5 Pelaku Ditangkap
01 Juli 2026
Polda Sumut Tangkap 7 Anggota Komplotan Begal Geng Motor, Beraksi di Lebih dari 25 TKP
01 Juli 2026
Polres Dairi Ringkus 38 Tersangka dari 29 Kasus Narkoba Periode April - Juni 2026, Kapolres : Mari Kita Sinergi Berantas Narkoba
01 Juli 2026
Wujudkan Lapas Sehat, Mobile VCT Digelar di Lapas Pasir Pengaraian
01 Juli 2026
Tabungan Nasabah BUMDes Belum Bisa Dicairkan Sejak 2025, Ketua DPC LPK Rohul : Kami Akan Buat Laporan ke APH
30 Juni 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Terima Kunjungan Mahasiswa Nasional hingga Internasional
30 Juni 2026
DPW LSM KOREK Riau Surati Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu, Minta Audit Perjalanan Dinas DPRD
30 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tabungan Nasabah BUMDes Belum Bisa Dicairkan Sejak 2025, Ketua DPC LPK Rohul : Kami Akan Buat Laporan ke APH
  • 2 Antisipasi Musim Rawan Karhutla, Babinsa Koramil 06/Merbau Perketat Pengawasan Wilayah Selat Akar
  • 3 Komsos di Kampung Pancasila, Babinsa Koramil 06/Merbau Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
  • 4 LSM DPW KOREK Riau Desak Aparat Usut Dugaan Perjalanan Dinas DPRD Rokan Hulu
  • 5 Bunga untuk Keadilan : Hinca Panjaitan Ajak Polres Karo Tebarkan Keharuman Pelayanan
  • 6 Kapolda Sumut Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Perkuat Integritas Personel Sambut Hari Bhayangkara ke-80
  • 7 Warga Teluk Belitung Apresiasi Kampung Pancasila, Babinsa Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Gotong Royong

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com