BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Brimob Sumut Siap Berangkat! Dansat Brimob Pimpin Pengecekan Kesiapan dan Doa Bersama Personel BKO PMJ
Dibaca : 71 Kali
Personil Dit Pamobvit Polda Sumut, Sigap Tangkap Pelaku Pencurian HP di Martubung
Dibaca : 71 Kali
Wujudkan Pelayanan Cepat dan Responsif, Kapolda Sumut Launching Unit Pamapta Secara Serentak
Dibaca : 87 Kali
Sikap Tegas Kelompok Masyarakat Dusun Aur Candra Atas Penggalian Sungai Ibur, Berujung Pengaduan ke SatReskrim Polres Rohul
Dibaca : 82 Kali
Polri Untuk Negeri : Safari Kebangsaan Polda Sumut Jadi Sarana Menjalin Silaturahmi dan Persatuan
Dibaca : 79 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Sidang Pledoi, Mastiwa SH dan Ronald WA Sitompul Sebut Tuntutan JPU Bertentangan Dengan Fakta Yuridis Yang Terungkap Dipersidangan

Redaksi

Kamis, 23 Januari 2025 - 17:55:55 WIB Di Baca : 552 Kali
Cetak
Sidang Pledoi, Mastiwa SH dan Ronald WA Sitompul Sebut Tuntutan JPU Bertentangan Dengan Fakta Yuridis Yang Terungkap Dipersidangan

Bengkalis (Riau), LPC

Kekeliruan penegakan hukum dapat berakibat fatal terhadap nasib dan masa depan seseorang. Hal ini tentunya  harus menjadi perhatian serius dalam penanganan perkara dipersidangan.

Mastiwa SH dan Ronald WA Sitompul sebagai Penasehat Hukum terdakwa Hikmah M di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB (Rabu, 22/01/2025) sore membacakan Pledoi (Nota Pembelaan) dihadapan Majelis Hakim Rentama Puspita Farianty Situmorang SH MH sebagai Hakim Ketua, Aldi Pangrestu SH dan Tia Rusmaya SH sebagai Hakim Anggota.

Pembacaan Pledoi dalam perkara narkotika nomor 589/Pid.Sus/2024/PN Bls itu mengemukakan bahwa di dalam surat tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bengkalis pada sidang sebelumnya (Rabu, 15/01/2025) terdapat hal - hal yang  jauh bertentangan dengan fakta yuridis yang terungkap dipersidangan.

Terdakwa Hikmah M dituntut selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair.

Penuntut Umum sebagai penegak hukum dan pengunjung sidang yang hadir  mendengarkan pledoi Penasehat Hukum terdakwa menyebutkan, seharusnya Penuntut Umum tidak dibenarkan menghilangkan fakta - fakta yang dijadikan bukti dalam persidangan hanya untuk memaksakan kehendak. 

Penasehat Hukum terdakwa Hikmah M dalam pledoinya juga menyebutkan bahwa Penuntut Umum tidak konsisten dalam menyuguhkan berkas perkara terdakwa dihadapan persidangan. Penuntut Umum juga telah jauh keliru menghilangkan bukti surat tentang hasil tes urine barang bukti Nomor B/719.VII/KES.12/2024/RS BHY setelah di uji konfirmasi (+) positif METAMFETAMINA karena bukti surat tersebut didukung dengan fakta - fakta persidangan melalui keterangan - keterangan saksi dan terdakwa.

Berdasarkan keterangan - keterangan saksi (polisi), pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 telah melakukan pengamanan terhadap 2 (dua) orang. Satu orang diantaranya bernama Idir yang kini masih DPO (Daftar Pencarian Orang) dapat melarikan diri dan terdakwa Hikmah M sendiri ditangkap di semak – semak Desa Sei Linu kecamatan Siak Kecil sekira pukul 18.00 Wib karena terdakwa terjatuh masuk ke dalam parit lalu ditangkap oleh para saksi. Pengamanan itu bermula karena para saksi ada mengamankan seorang terdakwa yang bernama Eko karena baru membeli narkotika jenis sabu dari Idir (DPO). Dan sepengetahuan para saksi, narkotika jenis sabu itu adalah milik Idir (DPO) dan barang bukti yang ditunjukkan di hadapan persidangan milik terdakwa Hikmah adalah handphone dan yang lainnya adalah milik Idir (DPO).

Sementara fakta persidangan dari keterangan terdakwa Hikmah M mengaku tidak pernah menjadi orang suruhan Idir (DPO) dan bahkan tidak pernah membantu menjual narkotika jenis sabu. Terdakwa datang ketempat Idir (DPO) hanya karena ingin membeli sabu untuk dipakai.

Dari rangkaian fakta - fakta hukum di persidangan, secara jelas Penuntut Umum gagal membuktikan dakwaan Primair maupun Subsidair nya sehingga tidak pantas terdakwa Hikmah M dituntut sebagaimana Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Untuk mengklarifikasi dakwaan dan tuntutan, Mastiwa SH dan Ronald WA Sitompul sebagai Penasehat Hukum terdakwa Hikmah M yang secara bergantian membacakan pledoinya mengutip Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2010, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2015 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 dimana terdakwa Hikmah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi dirinya sendiri yang pantas di tuntut berdasarkan pasal 127 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Diujung pembacaan pledoi, Hakim Anggota Aldi Pangrestu SH sempat meminta Penasehat Hukum membacakan poin - poin penting yang ada dalam nota pembelaan terdakwa.

Dengan mengucapkan ”Bismillahir-rahmanir-rahim”, Penasehat Hukum terdakwa memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan yang seadil - adilnya (EX  AEQUO ET BONO) demi tegaknya   keadilan berdasarkan   ke - Tuhanan Yang Maha Esa.***Tim


Sumber : Rilis /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Personil Dit Pamobvit Polda Sumut, Sigap Tangkap Pelaku Pencurian HP di Martubung

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:36:18 WIB

Medan (Sumut), LPCAksi cepat dan tanggap dilakukan anggota Direktorat Pen.

Hukrim

Sikap Tegas Kelompok Masyarakat Dusun Aur Candra Atas Penggalian Sungai Ibur, Berujung Pengaduan ke SatReskrim Polres Rohul

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:53:47 WIB

Rohul (Riau), LPCSikap tegas ditunjukkan oleh kelompok masyarakat Dusun A.

Hukrim

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Pasar 4 Marelan

Senin, 20 Oktober 2025 - 08:58:48 WIB

Belawan (Sumut), LPCSatuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menun.

Hukrim

Tak Sampai 24 Jam, Polres Dairi Bersama Polsek Sumbul Amankan Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom yang Viral di Sosmed

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:46:21 WIB

Dairi (Sumut), LPCSat Reskrim Polres Dairi bersama unit Reskrim Polsek Su.

Hukrim

Polda Riau : Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:43:42 WIB

Pekanbaru (Riau), LPCKepolisian Daerah Riau menegaskan bahwa dalam kasus .

Hukrim

Tindak Tegas Kejahatan, Polsek Ujung Batu Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curat di Desa Ngaso

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 21:17:57 WIB

Rohul (Riau), LPCKepolisian Sektor (Polsek) Ujung Batu berhasil mengungka.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Brimob Sumut Siap Berangkat! Dansat Brimob Pimpin Pengecekan Kesiapan dan Doa Bersama Personel BKO PMJ
24 Oktober 2025
Personil Dit Pamobvit Polda Sumut, Sigap Tangkap Pelaku Pencurian HP di Martubung
24 Oktober 2025
Pratu Roihan: Pembakaran Hutan Bukan Solusi, Tapi Pelanggaran Hukum
24 Oktober 2025
Lewat Komsos, Babinsa Ajak Warga Jaga Persatuan dan Nilai Kebangsaan di Tengah Arus Globalisasi
24 Oktober 2025
Wujudkan Pelayanan Cepat dan Responsif, Kapolda Sumut Launching Unit Pamapta Secara Serentak
24 Oktober 2025
Sikap Tegas Kelompok Masyarakat Dusun Aur Candra Atas Penggalian Sungai Ibur, Berujung Pengaduan ke SatReskrim Polres Rohul
24 Oktober 2025
Polri Untuk Negeri : Safari Kebangsaan Polda Sumut Jadi Sarana Menjalin Silaturahmi dan Persatuan
24 Oktober 2025
Densus 88 AT Sumut dan BBPVP Medan Bersinergi Cegah Penyebaran Paham Radikalisme
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kepala Rutan Kelas I Medan Silaturahmi Ke Polrestabes Medan
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 LSM KOREK RIAU Klarifikasi dan Bantah Pemberitaan Dugaan Korupsi Dana BOS di SMA Negeri Rohul
  • 2 Satuan Brimob Polda Sumut Gelar 'Minggu Kasih'— Wujud Nyata Brimob Peduli, Hadir dan Mengabdi untuk Masyarakat
  • 3 Kapolda Sumut Buka Kejuaraan Bola Basket Antar Pelajar 'Kapoldasu Cup 2025' di UNIMED
  • 4 Cepat Tanggap! Polsek Tanah Jawa Langsung Gerak, Pelaku Pembakaran Rumah Diamankan dalam Hitungan Jam
  • 5 Kilang Pertamina Rutinkan Beri Pengobatan Gratis, Wujud Kepedulian untuk Kesehatan Masyarakat Sekitar Kilang
  • 6 Patroli Rutin Babinsa di Mengkirau Tekan Risiko Karhutla
  • 7 Dari Toleransi hingga Gotong Royong, Babinsa Wujudkan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com