BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Kapolri: 72 Ribu Personel Amankan Takbir dan Salat Id di Seluruh Indonesia
Dibaca : 34 Kali
Kapolri Pantau Kamtibmas Nasional dari Medan, Pastikan Arus Mudik 2026 Kondusif
Dibaca : 36 Kali
Kapolda Sumut Dampingi Kapolri Pimpin Pemantauan Nasional Malam Takbiran dari Medan
Dibaca : 37 Kali
Polda Sumut Perkuat Pengamanan Objek Wisata dan Arus Lalu Lintas, Wujudkan Libur Lebaran Aman dan Nyaman
Dibaca : 37 Kali
Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40%, Periksa Ketat Kelayakan Pelampung di Pelabuhan Atsari
Dibaca : 35 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Keberatan Statusnya Jadi Tersangka, Pemohon Praperadilankan Polisi

Redaksi

Selasa, 10 Desember 2024 - 20:43:08 WIB Di Baca : 1302 Kali
Cetak
Keberatan Statusnya Jadi Tersangka, Pemohon Praperadilankan Polisi

Kota Dumai (Riau), LPC

Masri, salah seorang warga jalan Teduh kelurahan Pangkalan Sesai kecamatan Dumai Barat mempraperadilkan Polri Cq Polres Dumai lewat Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA.

Selaku Pemohon dalam perkara praperadilan, Masri tidak terima dan keberatan karena dirinya dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Dumai dalam kasus dugaan tindak pidana surat palsu atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1), ayat (2) yang disangkakan kepadanya.

Ia (Masri.red) juga keberatan atas penyitaan barang bukti berhubungan dengan perkara ini yang disita oleh termohon dari pemohon sehingga dalam perkara ini juga diuji soal sah atau tidaknya barang bukti yang disita.

Oleh karena itu lewat kuasa hukumnya Buyung SH, Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Buyung SH & Partner yang beralamat di jalan Wan Dahlah Ibrahim nomor 888 lantai 2 kelurahan Bintan kecamatan Dumai Kota mengajukan permohonan praperadilan sebagai termohon atau termohon tersebut, yakni, Kepala Kepolisan Republik Indonesia cq, Kepala Kepolisian Daerah Riau cq Kepala Kepolisian Resor Dumai cq Kepala Satuan Reserse.

Sebagaimana permohonan praperadilan hari ini, (Selasa, 10/12/2024) berlangsung sidang di ruang sidang II Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA dengan agenda sidang pembacaan surat permohonan praperadilan dari kuasa pemohon dan dilanjut penyerahan surat jawaban dari termohon (Polri Cq Polres Dumai).

Sidang praperadilan ini dipimpin hakim Muhammad Tahir SH, dihadiri kuasa Pemohon dan para Termohon.

Selain Buyung SH selaku kuasa Pemohon dalam perkara praperadilan ini, para kuasa termohon (Polres) Dumai juga tampak hadir dalam sidang.

Sebelum hakim Muhammad Tahir mengakhiri sidang, terlebih dahulu hakim menjadwalkan agenda sidang lanjutan yakni sidang penyampaian Replik dari kuasa pemohon atas jawaban dari kuasa termohon.

Petitum Permohonan pemohon kepada Hakim Muhammad Tahir SH pimpinan sidang dalam perkara nomor : 2/Pid.Pra/2024/PN Dum, meminta agar mengabulkan seluruh permohonan Praperadilan Pemohon.

Masri selaku pemohon lewat kuasanya Buyung SH meminta agar hakim menyatakan dan menetapkan Surat Ketetapan tentang penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/80/VIII/RES.1.9./2024/Reskrim tertanggal 30 Agustus 2024 tidak sah dan menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka dugaan tindak Pidana Surat Palsu atau menggunakan Surat Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1), Ayat (2) dalam Surat ketetapan penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/80/VIII/RES.1.9./2024/Reskrim tertanggal 30 Agustus 2024 adalah TIDAK SAH dan tidak berdasarkan atas hukum.

Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon.

Menyatakan penyitaan atas semua barang bukti yang diperoleh oleh Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, ujar kuasa pemohon (Buyung SH) dalam surat petitumnya kepada hakim yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan ini.

Sementara itu, usai acara sidang praperadilan tersebut, Buyung SH selaku kuasa pemohon kepada awak media menjelaskan bahwa dirinya mengajukan permohonan Praperadilankan Polri Cq Polres Dumai karena keberatan dan tidak terima kliennya dijadikan sebagai tersangka dengan sangkaan dugaan tindak Pidana Surat Palsu atau menggunakan Surat Palsu.

Alasan tersebut menurut Buyung, kliennya (Masri/pemohon) adalah sebagai pemilik lahan yang sah terhadap objek perkara.

Menurut Buyung SH, surat tanah alas hak lahan kliennya dikeluarkan oleh pihak kelurahan Lubuk Gaung kecamatan Sungai Sembilan dan teregister atau tercatat di Kantor Camat Sungai Sembilan dengan nomor register : 663/SKGR-SS/2010, tertanggal 13 Oktober 2010

“Klien saya memiliki bukti surat alas hak yang dikeluarkan oleh Kantor Lurah Lubuk Gaung dan teregister di Kantor Camat Sungai Sembilan”, imbuh Buyung disela dirinya diminta tanggapannya usai sidang praperadilan.

Buyung SH pun seakan menyampaikan soal keheranannya kenapa setelah belasan tahun lahan objek perkara dikuasai kliennya (Masri) baru ada pihak yang mengaku dan mengklaim pemilik lahan objek perkara.

Terpisah, ditempat yang sama masih di lingkungan PN Dumai usai sidang praperadilan tersebut, Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, SH SIK MSi melalui Kanit Pidana Umum Polres Dumai, Iptu Muaz SIK MH kepada awak media membenarkan soal penetapan status tersangka Masri sudah sesuai prosedur karena penyidik sudah mengantongi alat bukti.

“Penetapan status tersangka sudah sesuai prosedur dan sudah mengantongi alat bukti”, ujar Iptu Muaz SIK MH kepada awak media usai mengikuti sidang.

Didampingi Iptu Muaz SIK MH, Kasubnit 2 Reskrim Polres Dumai Aiptu Irdian SH mengatakan bahwa dasar surat pemohon (Masri) atas nama Kh Kebah diduga palsu sebagaimana hasil uji laboratorium forensik Pekanbaru provinsi Riau.

“Setelah diuji tanda tangan surat di laboratorium forensik Pekanbaru, hasil tanda tangan karangan atau non identik”, ujar Aiptu Irdian SH didampingi Kasi Hukum Polres Dumai AKP JW Nainggolan SH.

Aiptu Irdian SH lebih jauh menjelaskan bahwa dasar surat permohonan pemohon atas nama Kh Kebah diduga palsu karena Kh Kebah sudah meninggal pada tahun 1986.

Sedangkan surat dasar pemohon (Masri) atas nama Kh Kebah terbit per tahun 1990.

“Apakah bisa orang yang sudah meninggal menandatangani ?”, ujar Irdian SH seakan bertanya dan diamini AKP JM Nainggolan SH.

Dia membenarkan bahwa betul Kh Kebah sudah meninggal di tahun 1986, mengapa ada tanda tangannya di tahun 1990 dan surat Bedah juga saksinya Kh Kebah ada juga tanda tangannya.

“Apakah yang sudah meninggal di tahun 1986 bisa tanda tangan di tahun 1990”, demikian sambung AKP JM Nainggolan SH menimpali komentar Irdian.***


Sumber : TEMPORIAU.com /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Polsek Kunto Darussalam Bekuk Seorang Pengedar, 26,75 Gram Sabu Diamankan

Ahad, 22 Maret 2026 - 19:00:15 WIB

Rohul (Riau), LPCAparat kepolisian dari Polsek Kunto Darussalam berhasil .

Hukrim

Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:15:30 WIB

Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Pold.

Hukrim

Tim Gabungan Dari TNI - Polri Dan Pemko Medan Grebek Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar Di Marelan Pasar 4 Barat

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:01:05 WIB

Medan (Sumut), LPCTim gabungan TNI - Polri dari Mabes TNI, BAIS, BIN, Pol.

Hukrim

Polres Pelabuhan Belawan dan Tim Jatanras Polda Sumut Amankan Dua Pelaku Penganiayaan yang Viral

Senin, 16 Maret 2026 - 07:35:08 WIB

Belawan.(Sumut), LPCPersonel Polres Pelabuhan Belawan bersama Tim MIT Sub.

Hukrim

Polres Asahan Bantah Isu “ Adanya Tangkap Lepas” Gembong Narkoba Di Wilkum Asahan

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:08:47 WIB

Asahan (Sumut), LPCMenurut kapolres AKBP Revi Mengatakan bahwasanya infor.

Hukrim

Sat Narkoba Polres Asahan Tangkap Pria Saat Sahur, Yang Menyimpan Sabu Sabu

Senin, 09 Maret 2026 - 10:23:45 WIB

Asahan (Sumut), LPCDisaat Hendak sahur di sebuah permukiman warga Kabupat.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kapolri: 72 Ribu Personel Amankan Takbir dan Salat Id di Seluruh Indonesia
22 Maret 2026
Kapolri Pantau Kamtibmas Nasional dari Medan, Pastikan Arus Mudik 2026 Kondusif
22 Maret 2026
Kapolda Sumut Dampingi Kapolri Pimpin Pemantauan Nasional Malam Takbiran dari Medan
22 Maret 2026
Polda Sumut Perkuat Pengamanan Objek Wisata dan Arus Lalu Lintas, Wujudkan Libur Lebaran Aman dan Nyaman
22 Maret 2026
Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40%, Periksa Ketat Kelayakan Pelampung di Pelabuhan Atsari
22 Maret 2026
Polsek Kunto Darussalam Bekuk Seorang Pengedar, 26,75 Gram Sabu Diamankan
22 Maret 2026
Perkuat Ideologi Bangsa Babinsa Koramil 06 Merbau Edukasi Warga di Kampung Pancasila
22 Maret 2026
Plh Bupati Rohul H.Syafaruddin Poti Bersama Ribuan Warga Salat Idul Fitri 1447 Hijriah di Masjid Agung Islamic Center
22 Maret 2026
577 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H/ 2026
21 Maret 2026
Pastikan Pasokan Energi di Sumbagut Aman Selama Lebaran, Kilang Pertamina Dumai Tetap Beroperasi 24 Jam dan Perkuat Sinergi Stakeholder
21 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar
  • 2 GM Kilang Pertamina Dumai Tutup Rangkaian Safari Ramadan di Unit Operasi Sungai Pakning, Salurkan Bantuan Sosial di Tiga Wilayah Operasional
  • 3 Kepedulian Nyata, Macan Asia Indonesia Riau Bantu Warga Kurang Mampu Jelang Lebaran
  • 4 PSI Rohul Kembali Salurkan Bantuan Sembako
  • 5 Polda Sumut Berangkatkan 192 Pemudik dalam Program Mudik Gratis Presisi 2026
  • 6 Jelang Malam Takbiran, Kapolsek Tualang Pimpin Rapat Koordinasi Pengamanan
  • 7 Tim Gabungan Dari TNI - Polri Dan Pemko Medan Grebek Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar Di Marelan Pasar 4 Barat

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com