GARMASI Laporkan Yulisman, Muflihun dan Agung Nugroho ke Mabes Polri Agar Segera Menetapkan Tersangka Atas Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
Jakarta, LPC
Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Riau (GARMASI) Jakarta resmi menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi (Jum'at, 06/12/2024) terkait kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020-2021 kepada Mabes Polri. GARMASI mendesak Mabes Polri untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini, yang diduga melibatkan tiga nama penting:
1. Muflihun – Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau dan Penjabat Wali Kota Pekanbaru.
2. Yulisman – Mantan Ketua DPRD Provinsi Riau, kini anggota DPR RI.
3. Agung Nugroho – Mantan Wakil Ketua DPRD Riau, kini Wali Kota Pekanbaru terpilih.
Kerugian Negara dan Bukti Dugaan Korupsi
Kasus ini diduga telah mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp19 miliar. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan fakta-fakta berikut:
• Dari 21.632 dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diperiksa, hanya 7.538 dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
• Penyidik menemukan 35.836 tiket pesawat fiktif, meskipun perjalanan dinas terbatas akibat pandemi Covid-19.
• Barang bukti berupa 36 kontainer dokumen, 20 unit komputer, dan 26 stempel palsu telah disita.
Kasus ini telah diselidiki oleh Polda Riau sejak Juli 2024 dengan dukungan Mabes Polri. Namun hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan meskipun bukti-bukti telah kuat.
Lambannya Proses Hukum
Ketua Umum GARMASI Riau Jakarta, Mulyadi, menyampaikan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus ini.
“Kasus ini sudah sangat jelas merugikan negara, dengan bukti-bukti kuat yang sudah dikumpulkan penyidik. Namun, hingga kini belum ada perkembangan signifikan. Kami meminta Mabes Polri untuk segera menetapkan tersangka agar keadilan dapat terwujud,” tegas Mulyadi.
Ia menambahkan bahwa dugaan keterlibatan Yulisman, Muflihun, dan Agung Nugroho harus diusut tuntas.
“Dugaan korupsi sebesar ini adalah bentuk penghinaan terhadap amanah rakyat Riau. Mabes Polri harus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi, tanpa pandang bulu,” lanjutnya.
Tuntutan GARMASI Riau Jakarta
1. Mabes Polri segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Riau.
2. Lakukan investigasi mendalam terhadap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
3. Menjamin transparansi dan keadilan dalam proses hukum, serta memastikan pengembalian kerugian negara.
Rencana Aksi
Sebagai bentuk protes atas lambannya penanganan kasus ini, GARMASI Riau Jakarta akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Mabes Polri dalam waktu dekat.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini adalah perjuangan demi rakyat Riau yang hak-haknya telah dirampas. Mabes Polri harus membuktikan bahwa hukum berlaku untuk semua,” tutup Mulyadi.
Penutup
GARMASI Riau Jakarta berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami percaya bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas utama demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.***
UMKM Binaan Kilang Pertamina Dumai Beri Edukasi Hidroponik dan Pangan Sehat kepada Pramuka MAN 1 Dumai
Kota Dumai (Riau), LPC Kilang Pertamina Dumai secara konsisten menun.
Ramaikan Dufest Idaman 2025, Booth UMKM Lokal Binaan Kilang Pertamina Dumai Bukukan Penjualan Hampir Rp 70 Juta
Kota Dumai (Riau), LPC Perhelatan Dumai Festival (Dufest) Idaman 202.
Pasca Kantongi Sertifikasi Halal, UMKM Wirani Rejosari Binaan Kilang Pertamina Dumai Kian Berkembang dan Tertata
Kota Dumai (Riau), LPC Setelah mengantongi sertifikasi halal pada Ag.
Lewat MWT Direktur Keuangan Pertamina Group dan KPP Wajib Pajak Besar Tiga, Kilang Dumai Tegaskan Peran Strategis Jaga Ketahanan Energi dan Taat Pajak
Kota Dumai (Riau), LPC PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Re.
UMKM Expo Bea Cukai Dumai Tahun 2025 Tingkatkan Ekonomi Daerah
Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai menggelar kegiatan UMKM (Usaha Mikr.
Brimob Polda Sumut Panen Raya Bersama Petani : Wujud Nyata Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Deli Serdang (Sumut), LPCDengan semangat pengabdian untuk negeri, Satuan .








