BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Sinergi Brimob Polda Sumut dan Pramuka, Percepat Pemulihan Fasilitas Ibadah Pasca Bencana Alam
Dibaca : 47 Kali
Sekolah Terdampak Bencana Dibersihkan, Polda Sumut Fokus Pulihkan Dunia Pendidikan
Dibaca : 40 Kali
Polda Sumut Bersihkan Gereja HKBP Hutanabolon dan Ikut Ibadah Natal Bersama Warga
Dibaca : 40 Kali
Penutupan Pendidikan Bintara Polri TA 2025 di SPN Hinai, Kapolda Sumut Tekankan Moralitas dan Profesionalisme Polisi
Dibaca : 72 Kali
Akhir Tahun, Lapas Pasir Pangarayan Gelar Apel Siaga Nataru dan Pemusnahan Barang Bukti
Dibaca : 79 Kali

  • Home
  • Daerah

GARMASI RIAU-JAKARTA DAN DPW LSM KOREK RIAU GELAR AKSI DI MABES POLRI: SEGERA TANGKAP MARZUKI, PEMILIK PT KARYA NYATA, TERKAIT DUGAAN PERTAMBANGAN GALIAN C ILEGAL

Redaksi

Jumat, 22 November 2024 - 21:04:09 WIB Di Baca : 851 Kali
Cetak
GARMASI RIAU-JAKARTA DAN DPW LSM KOREK RIAU GELAR AKSI DI MABES POLRI: SEGERA TANGKAP MARZUKI, PEMILIK PT KARYA NYATA, TERKAIT DUGAAN PERTAMBANGAN GALIAN C ILEGAL

Jakarta, LPC
GARMASI RIAU-JAKARTA (Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi) yang dipimpin oleh Mulyadi selaku Ketua Umum, bersama dengan DPW LSM KOREK (Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil) yang diwakili oleh Miswan, S.Ag. sebagai Ketua DPW Riau, menggelar aksi di Markas Besar Polri. Aksi ini ditujukan untuk mendesak aparat penegak hukum segera menindak tegas aktivitas pertambangan pasir galian C ilegal yang diduga dilakukan oleh PT Karya Nyata milik Marzuki, di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Hasil Investigasi

Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh GARMASI RIAU-JAKARTA dan DPW LSM KOREK Riau, ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:
1.    Nama Perusahaan: PT Karya Nyata
2.    Nama Pemilik: Marzuki
3.    Lokasi Pertambangan: Desa
Bangun Purba, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
4.    Dugaan Pelanggaran: Aktivitas pertambangan galian C dilakukan tanpa memiliki Surat Izin Pertambangan (SIP), Izin
Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah dari pemerintah.

Kegiatan ilegal ini telah berlangsung dalam waktu lama, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari instansi terkait, baik pemerintah setempat maupun Kepolisian Resor Rokan Hulu (Polres Rokan Hulu).

Dampak Aktivitas Pertambangan Pasir Galian C Ilegal

Aktivitas pertambangan pasir galian C ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat setempat, antara lain:
1.    Kerusakan Lingkungan : Longsor pada tebing sungai, erosi tanah dan pelebaran sungai yang merusak ekosistem.
2.    Kerusakan Ekosistem : Aktivitas pertambangan mengganggu keseimbangan ekosistem sungai mengancam habitat makhluk hidup,
dan merusak kualitas air.
3.    Kerusakan Infrastruktur Jalan : Pengangkutan pasir dengan kendaraan berat menyebabkan kerusakan pada
jalan - jalan setempat.
4.    Pencemaran Udara : Debu dari proses penambangan dan
pengangkutan pasir mencemari udara, berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.
5.    Pencemaran Air : Kualitas airsungai menurun drastis akibat limbah penambangan, sehingga tidak lagi dapat digunakan untuk kebutuhan
masyarakat seperti konsumsi,
pertanian, dan perikanan.

Landasan Hukum yang Dilanggar

Aktivitas PT Karya Nyata diduga melanggar ketentuan hukum berikut :
1.    Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:
•    Pasal 158 : Mengatur pidana bagi pelaku usaha pertambangan tanpa IUP dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
•    Pasal 161: Aparat yang terlibat atau memfasilitasi kegiatan ilegal juga dapat dikenai sanksi pidana.
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 :
•    Mengatur kewajiban perusahaan memiliki izin resmi untuk aktivitas pertambangan.
3.    Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup :
•    Pasal 36 Ayat (1): Melarang kegiatan usaha tanpa dokumen izin lingkungan yang sah (AMDAL atau UKL-UPL).

Tuntutan dan Permintaan

1.    Kepada Mabes Polri:
•    Melakukan investigasi mendalam terhadap aktivitas PT Karya Nyata.
•    Menangkap dan memproses hukum Saudara Marzuki selaku pemilik perusahaan yang diduga melanggar hukum.
2.    Kepada Kementerian ESDM:
•    Menindak tegas dan menutup aktivitas pertambangan ilegal di Desa Bangun Purba.
•    Memastikan tidak ada pelanggaran serupa di lokasi lain.
3.    Kepada Polres Rokan Hulu:
•    Segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Karya Nyata, tanpa toleransi terhadap permainan atau perlindungan oknum tertentu.
4.    Meminta Pengawasan Ketat :
•    Hentikan semua kegiatan pertambangan tanpa izin resmi.
•    Berikan sanksi sesuai hukum terhadap semua pihak yang terlibat.

Orasi Ketua Umum GARMASI RIAU-JAKARTA, Mulyadi

    “Kami meminta Kapolres Rokan Hulu untuk segera bertindak tegas terhadap aktivitas ilegal yang dilakukan PT Karya Nyata. Jangan ada permainan atau dekingan dari oknum manapun! Penambangan pasir galian C ilegal ini telah berlangsung lama dan merusak lingkungan, tetapi tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang. GARMASI RIAU-JAKARTA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.”

DPW KOREK RIAU Miswan juga tegas menyampaikan terhadap lingkungan hidup yang seharusnya menjadi tanggung jawab APH dan kades setempat yang membiarkan mereka bermain galian c yang berdampak positif terhadap lingkungan
 

Barang Bukti yang Dilampirkan

1.    Dokumentasi lokasi penambangan ilegal berupa foto dan video.
2.    Peta lokasi aktivitas pertambangan di Desa Bangun Purba.
3.    Data hasil investigasi lapangan yang terperinci.
4.    Salinan undang-undang dan peraturan yang dilanggar oleh PT Karya Nyata.

Tembusan Laporan

1.    Presiden Republik Indonesia
2.    Kapolri
3.    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
4.    Gubernur Riau
5.    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Riau

Kami juga sampaikan sebagai bentuk desakan untuk menegakkan hukum dan melindungi lingkungan serta hak masyarakat setempat.

Kami tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan hingga kasus ini mendapatkan penanganan yang tegas.***


Sumber : Rilis /  Editor : Sutono/ Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Komsos Babinsa Koramil 06/Merbau Wujudkan Nilai Pancasila di Tengah Masyarakat

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:34:55 WIB

Bengkalis (Riau), LPCBabinsa Koramil 06/Merbau, Sertu Ansari, melaksanaka.

Daerah

Sinergi Brimob Polda Sumut dan Pramuka, Percepat Pemulihan Fasilitas Ibadah Pasca Bencana Alam

Kamis, 25 Desember 2025 - 08:45:05 WIB

Tapsel (Sumut), LPCKepedulian terhadap masyarakat terdampak bencana kemba.

Daerah

Sekolah Terdampak Bencana Dibersihkan, Polda Sumut Fokus Pulihkan Dunia Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 - 08:41:46 WIB

Tapteng (Sumut), LPCUpaya pemulihan pascabencana di Kabupaten Tapanuli Te.

Daerah

Polda Sumut Bersihkan Gereja HKBP Hutanabolon dan Ikut Ibadah Natal Bersama Warga

Kamis, 25 Desember 2025 - 08:39:43 WIB

Tapteng (Sumut), LPCKepedulian Sat Brimob Polda Sumatera Utara terhadap m.

Daerah

Penutupan Pendidikan Bintara Polri TA 2025 di SPN Hinai, Kapolda Sumut Tekankan Moralitas dan Profesionalisme Polisi

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:06:05 WIB

Langkat (Sumut), LPCKepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol. W.

Daerah

Akhir Tahun, Lapas Pasir Pangarayan Gelar Apel Siaga Nataru dan Pemusnahan Barang Bukti

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:03:36 WIB

Rohul (Riau), LPCLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangaraya.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Komsos Babinsa Koramil 06/Merbau Wujudkan Nilai Pancasila di Tengah Masyarakat
25 Desember 2025
Sinergi Brimob Polda Sumut dan Pramuka, Percepat Pemulihan Fasilitas Ibadah Pasca Bencana Alam
25 Desember 2025
Sekolah Terdampak Bencana Dibersihkan, Polda Sumut Fokus Pulihkan Dunia Pendidikan
25 Desember 2025
Polda Sumut Bersihkan Gereja HKBP Hutanabolon dan Ikut Ibadah Natal Bersama Warga
25 Desember 2025
Penutupan Pendidikan Bintara Polri TA 2025 di SPN Hinai, Kapolda Sumut Tekankan Moralitas dan Profesionalisme Polisi
24 Desember 2025
Akhir Tahun, Lapas Pasir Pangarayan Gelar Apel Siaga Nataru dan Pemusnahan Barang Bukti
24 Desember 2025
Kapolda Sumut: Kondisi Pascabencana Berangsur Pulih, Akses Jalan dan Ibadah Natal Jadi Prioritas
24 Desember 2025
Resmi Dikukuhkan, Dukungan KNPI Dumai Untuk AFKOT Yang Baru Siap Diberikan
24 Desember 2025
Pasca Kantongi Sertifikasi Halal, UMKM Wirani Rejosari Binaan Kilang Pertamina Dumai Kian Berkembang dan Tertata
24 Desember 2025
Tidak Bertemu Pejabat Berwenang, Fatahuddin Tetap Telusuri Pajak Tanah di Sungai Sembilan
24 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tidak Bertemu Pejabat Berwenang, Fatahuddin Tetap Telusuri Pajak Tanah di Sungai Sembilan
  • 2 Akhmad Khadafi Ingatkan Pentingnya Kepatuhan Pajak Dalam Penguasaan Aset Strategis
  • 3 Soroti Sejarah Lahan Ayu Junaidi Riski Kurniawan Sebut Ada Kejanggalan Sejak 2006
  • 4 Ancaman RTRW, Riski Kurniawan Khawatir Pemukiman Warga Disulap Jadi Hutan Demi Syarat Formal
  • 5 Oknum Karyawan PTPN IV Kebun Sei Batu Langkah Diduga Jadi Pelaku Pemasangan kWh PLN Bodong
  • 6 Penyidik BC Dumai Limpahkan Perkara Penimbunan Rokok Ilegal Yang Rugikan Negara 377 Juta
  • 7 Yayasan Mahudun Untuk Negeri Kota Dumai Salurkan Bantuan Terdampak Galodo di Sumbar

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com