KPPBC Dumai Umumkan Lelang Eksekusi Pajak Terhadap Barang Bergerak
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
Pj Walikota Pekanbaru Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan 50 Anggota DPRD Pekanbaru Periode 2024-2029

Pekanbaru (Riau), LPC
Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa S.STP M.Si, menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 50 Anggota DPRD Pekanbaru periode 2024-2029, Jumat (6/9/2024) siang.
Hadir juga di kesempatan itu Sekdako Indra Pomi Nasution ST M.Si dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Pelantikan dan pegambilan sumpah jabatan 50 Anggota DPRD Pekanbaru melalui Rapat Paripurna Istimewa tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Raden Heru Kuntodewo SH MH.
Dalam sambutannya di kesempatan itu, Pj Walikota Risnandar menyampaikan ucapan selamat kepada 50 Anggota DPRD yang baru dilantik, dan terima kasih kepada Anggota DPRD periode 2019-2024. Selanjutnya, Pj walikota membacakan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian., M.A., Ph.D, yang berbunyi: Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur bahwa pemeritah daerah provinsi dan kabupaten kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.
Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh anggota DPRD yang baru saja dilantik.
Pertama, konseptual maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah, dimana karakter DPRD di dalam NKRI memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut sistem pemisahan kekuasaan secara absolut mulai dari tingkat lokal dan regional.
Oleh karena itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah. Tepatnya pada Pasal 1 Ayat 2. Kedua, setiap anggota PPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik.
Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur independen. Kondisi ini tentunya menciptakan kondisi anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun demikian, yang perlu digaris bawahi, sebesar apapun kepentingan partai politik, hendaklah tempatkan lah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Di samping itu juga perlu diingatkan, bahwa di dalam menjalankan tugas, DPRD diawasi oleh penegak hukum dan lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya.
“Saya mengajak saudara-saudara untuk menekankan kembali bahwa sah-nya sebagai amanat Pasal 96 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menyebutkan tiga fungsi DPRD, yaitu fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan,” ujarnya.
Salah satu fungsi pengawasan anggota DPRD memiliki hak interplasi, hak angket dan menyatakan pendapat. Dalam kedudukan DPRD sebagai mitra kepala daerah, di dalam UU Nomor 23 2014 telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah yang bersifat checks and balances. Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Oleh karena itu, sinergitas dan kolaborasi kerja antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk merespon cepat dalam pemecahan persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional terutama pada pelaksanaan pilkada tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyimpulkan rencana kerja Pemerintah Pusat dan rencana kerja pemerintahan daerah.
Beberapa hal tersebut perlu untuk menjadi perhatian bagi kepala daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia dari daerah akan memberikan dampak terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berdasarkan gotong royong.
Pemilu tahun 2024 telah menghadirkan wajah-wajah baru dengan beragam latar belakang profesi anggota DPRD kabupaten/kota terpilih yang tidak hanya berdasarkan dari kalangan politis semata. Melihat begitu pentingnya sentralisasi fungsinya DPRD, maka figur atau profil anggota DPRD harus memiliki kompetensi yang prima, yaitu memiliki pengetahuan yang luas, kemampuan yang handal yang berkaitan dengan substansi bidang kerja DPRD yang menjadi tanggung jawab serta dibarengi dengan sikap prilaku yang baik.
Oleh karena itu, anggota DPRD berhak meningkatkan kompetensi dan kualitasnya melalui kegiatan-kegiatan seperti orientasi dan bimbingan teknis.
Namun perlu dicermati dalam pelaksannanya harus dilakukan secara profesional. Pelatian dan pengembangan diharapkan dapat membantu anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislatif, pengawasan dan anggaran secara efektif dan efisien.
Kepada anggota DPRD Kabupaten/kota masa jabatan 2024-2029 yang baru saja dilantik, pemerintah berharap dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nantinya.
"Kemudian saya juga menyampaikan terima kasih dan penghargaaan yang setinggi-tingginya kepada anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasanya kepada bangsa dan negara" tutup Pj Walikota Risnandar mengakhiri sambutan tertulis Mendagri. (Kominfo/***Ronggur G)
Kampung Pancasila Jadi Wadah Babinsa Edukasi Warga Soal Toleransi
Bengkalis (Riau), LPCMenanamkan kembali nilai-nilai luhur bangsa kepada m.
Patroli Rutin Babinsa di Mekar Sari Fokuskan Pencegahan Karhutla
Bengkalis (Riau), LPCDalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (ka.
Libur Panjang Maulid Nabi, Kilang Pertamina Tetap Andal Penuhi Pasokan Energi Nasional
Kota Dumai (Riau), LPC PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Un.
Doa Bersama Polda Sumut di Hari Maulid Nabi : Meneladani Akhlak Rasulullah, Membangun Polri Presisi
Medan (Sumut), LPC Suasana khidmat menyelimuti Masjid Al-Hidayah Pol.
Kembali ke Masyarakat, Praka Rahmad Tekankan Pentingnya Toleransi
Bengkalis (Riau), LPCPraka Rahmad Tri Wardana, Babinsa Kelurahan Teluk Be.
Babinsa di Merbau Ajak Masyarakat Aktif Berperan dalam Pencegahan Karhutla
Bengkalis (Riau), LPCSerda C.J. Silalahi, Babinsa dari Koramil 06/Merbau,.