Kompol Andika Temanta Purba, Klarifikasi Tindakan Tilang Seorang Pengendara Motor di Jalan Pandu
Medan (Sumut), Lineperistiwa.com
Kasatlantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba, memberikan klarifikasi mengenai tindakan tilang terhadap seorang pengendara motor di Jalan Pandu Medan, yang dikenai denda sebesar Rp 650 ribu karena pajak STNK mati.
Menurut Kompol Andika Purba, setiap pengendara motor yang memiliki SIM dan membawa STNK saat berkendara, namun pajaknya mati atau belum dibayar, tetap dapat ditilang oleh polisi.
“Bisa ditilang sesuai dengan Pasal 288 ayat (1) juncto Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ,” jelasnya.
Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ mengatur sanksi pidana bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.
Sanksi tersebut berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
“STNK yang dimaksud berlaku selama lima tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun. Pengesahan ini melibatkan pembayaran pajak,” terang Andika.
Kejadian Penilangan di Jalan Pandu
Pada Senin, 5 Agustus 2024, Briptu Tri Siringo-Ringo menemukan pelanggaran lalu lintas di Jalan Pandu.
Pengendara motor tersebut melanggar beberapa pasal, yaitu Pasal 280 jo 68 (1) terkait TNKB tidak sah, Pasal 288 (1) jo 70 (2) terkait STNK tidak ada pengesahan, dan Pasal 285 (1) jo 106 (3) terkait tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, dan lampu petunjuk arah.
Personel kemudian melakukan penilangan sesuai prosedur. Namun, pelanggar merasa tidak terima dan berargumen bahwa polisi tidak berwenang menilang karena STNK mati.
“Hal ini tidak benar karena di Aplikasi E-Tilang ada opsi untuk Pasal 288 (1) jo Pasal 70 (2) yang mengakomodir pelanggaran tersebut. Petugas telah memberikan penjelasan, namun pelanggar tidak mau mendengar, oleh karenanya penindakan tetap dilanjutkan,” tegas Andika.
Setelah menilang, personel menginput bukti tilang ke dalam aplikasi E-Tilang dan memberikan kode BRIVA untuk pembayaran.
“Pelanggar telah melakukan pembayaran denda melalui BRIVA, petugas pun mengembalikan barang bukti sepeda motor kepada pelanggar. Jadi personel kami di lapangan sudah bekerja sesuai aturan dan prosedur,” pungkas Kasatlantas Polrestabes Medan. (***Yanti)
Komunikasi Sosial Koramil 06/Merbau, Sertu Ansari Ajak Warga Jaga Kerukunan
Bengkalis (Riau), LPCPersonel Koramil 06/Merbau Kodim 0303/Bengkalis kemb.
Patroli Rutin Babinsa di Tasik Putri Puyu, Warga Diimbau Stop Bakar Lahan
Bengkalis (Riau), LPCUpaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan terus dil.
Antusias Warga Rohul Rindu Wisata Air Terjun Selanca
Rohul (Riau), LPCMasyarakat Rokan Hulu (RoHul) sangat rindu menikma.
Komsos Rutin Babinsa Koramil 06/Merbau Ciptakan Wilayah Aman dan Kondusif
Bengkalis (Riau), LPCBabinsa Koramil 06/Merbau, Serda Syahrul Ismail, kem.
Cegah Karhutla, Pratu Roihan Gandeng Masyarakat Susuri Semak Belukar di Mengkirau
Bengkalis (Riau), LPCAnggota Koramil 06/Merbau Kodim 0303/Bengkalis, Prat.
Penguatan Ideologi Kebangsaan Jadi Fokus Komsos Babinsa Koramil 06/Merbau
Bengkalis (Riau), LPCPenguatan kembali nilai-nilai Pancasila kepada masya.







.jpg)
