BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Mengawal Demokrasi, Polda Sumut Latihan Penanganan Aksi Unras dengan Humanis
Dibaca : 35 Kali
Kapolda Sumut Resmikan Gedung SPPG Polres Sibolga, Dukung Program MBG Presiden
Dibaca : 42 Kali
Penekanan Kapolda Sumut di Sibolga: Layani Masyarakat dengan Hati, Jaga Soliditas Tanpa Goyah
Dibaca : 37 Kali
Kapolda Sumut Disambut Hangat Forkopimda Saat Tiba di Tapanuli Tengah
Dibaca : 40 Kali
Polwan Polda Sumut Tebar Kepedulian, Salurkan 350 Paket Sembako di Tiga Lokasi
Dibaca : 46 Kali

  • Home
  • Daerah

Kompol Andika Temanta Purba, Klarifikasi Tindakan Tilang Seorang Pengendara Motor di Jalan Pandu

Redaksi

Kamis, 08 Agustus 2024 - 17:56:03 WIB Di Baca : 1798 Kali
Cetak
Kompol Andika Temanta Purba, Klarifikasi Tindakan Tilang Seorang Pengendara Motor di Jalan Pandu

Medan (Sumut), Lineperistiwa.com

Kasatlantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba, memberikan klarifikasi mengenai tindakan tilang terhadap seorang pengendara motor di Jalan Pandu Medan, yang dikenai denda sebesar Rp 650 ribu karena pajak STNK mati.

Menurut Kompol Andika Purba, setiap pengendara motor yang memiliki SIM dan membawa STNK saat berkendara, namun pajaknya mati atau belum dibayar, tetap dapat ditilang oleh polisi.

“Bisa ditilang sesuai dengan Pasal 288 ayat (1) juncto Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ,” jelasnya.

Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ mengatur sanksi pidana bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.

Sanksi tersebut berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

“STNK yang dimaksud berlaku selama lima tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun. Pengesahan ini melibatkan pembayaran pajak,” terang Andika.

Kejadian Penilangan di Jalan Pandu
Pada Senin, 5 Agustus 2024, Briptu Tri Siringo-Ringo menemukan pelanggaran lalu lintas di Jalan Pandu.

Pengendara motor tersebut melanggar beberapa pasal, yaitu Pasal 280 jo 68 (1) terkait TNKB tidak sah, Pasal 288 (1) jo 70 (2) terkait STNK tidak ada pengesahan, dan Pasal 285 (1) jo 106 (3) terkait tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, dan lampu petunjuk arah.

Personel kemudian melakukan penilangan sesuai prosedur. Namun, pelanggar merasa tidak terima dan berargumen bahwa polisi tidak berwenang menilang karena STNK mati.

“Hal ini tidak benar karena di Aplikasi E-Tilang ada opsi untuk Pasal 288 (1) jo Pasal 70 (2) yang mengakomodir pelanggaran tersebut. Petugas telah memberikan penjelasan, namun pelanggar tidak mau mendengar, oleh karenanya penindakan tetap dilanjutkan,” tegas Andika.

Setelah menilang, personel menginput bukti tilang ke dalam aplikasi E-Tilang dan memberikan kode BRIVA untuk pembayaran.

“Pelanggar telah melakukan pembayaran denda melalui BRIVA, petugas pun mengembalikan barang bukti sepeda motor kepada pelanggar. Jadi personel kami di lapangan sudah bekerja sesuai aturan dan prosedur,” pungkas Kasatlantas Polrestabes Medan. (***Yanti)


Sumber : Rilis /  Editor : Sutono/ Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Mengawal Demokrasi, Polda Sumut Latihan Penanganan Aksi Unras dengan Humanis

Rabu, 17 September 2025 - 13:40:51 WIB

Medan (Sumut), LPC Polda Sumatera Utara menggelar Latihan Gabungan P.

Daerah

Kapolda Sumut Resmikan Gedung SPPG Polres Sibolga, Dukung Program MBG Presiden

Rabu, 17 September 2025 - 12:30:06 WIB

Sibolga (Sumut), LPC Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Herma.

Daerah

Penekanan Kapolda Sumut di Sibolga: Layani Masyarakat dengan Hati, Jaga Soliditas Tanpa Goyah

Rabu, 17 September 2025 - 12:24:53 WIB

Sibolga (Sumut), LPC Dalam kunjungan kerja ke wilayah Sibolga, Kapol.

Daerah

Kapolda Sumut Disambut Hangat Forkopimda Saat Tiba di Tapanuli Tengah

Rabu, 17 September 2025 - 12:21:09 WIB

Tapanuli Tengah (Sumut), LPC Suasana hangat menyambut kedatangan Kap.

Daerah

Babinsa Sertu Ansari Beri Pemahaman Nilai Pancasila di Kampung Pancasila Merbau

Rabu, 17 September 2025 - 12:06:19 WIB

Bengkalis (Riau), LPCDalam upaya memperkuat ideologi Pancasila di tingkat.

Daerah

Patroli Humanis Babinsa Merbau, Edukasi Warga Kunci Cegah Kebakaran Hutan

Rabu, 17 September 2025 - 11:55:19 WIB

Bengkalis (Riau), LPCAntisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (kar.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Mengawal Demokrasi, Polda Sumut Latihan Penanganan Aksi Unras dengan Humanis
17 September 2025
Kapolda Sumut Resmikan Gedung SPPG Polres Sibolga, Dukung Program MBG Presiden
17 September 2025
Penekanan Kapolda Sumut di Sibolga: Layani Masyarakat dengan Hati, Jaga Soliditas Tanpa Goyah
17 September 2025
Kapolda Sumut Disambut Hangat Forkopimda Saat Tiba di Tapanuli Tengah
17 September 2025
Babinsa Sertu Ansari Beri Pemahaman Nilai Pancasila di Kampung Pancasila Merbau
17 September 2025
Patroli Humanis Babinsa Merbau, Edukasi Warga Kunci Cegah Kebakaran Hutan
17 September 2025
Polwan Polda Sumut Tebar Kepedulian, Salurkan 350 Paket Sembako di Tiga Lokasi
17 September 2025
Ketahanan Pangan, Lurah Basilam Baru Bersama Danramil dan Kapolsek Sei Sembilan Ikuti Penanaman Jagung
16 September 2025
Green Policing, Kapolsek Sei Sembilan Bersama Lurah Basilam Baru Ajak Siswa/i SMPN 09 Jaga Kelestarian Alam
16 September 2025
Meriahkan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke 70, Polres Rohul Gelar Pasar Murah
16 September 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Program CSR Kilang Pertamina Dumai dan Sungai Pakning Raih Penghargaan Internasional dari India
  • 2 Jatanras Polda Sumut Sikat Perjudian di Karo: Mesin Judi, Uang Tunai, dan Puluhan Orang Diamankan
  • 3 Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Latihan Den 45 Anti Anarki, Perkuat Kesiapan Hadapi Situasi Kontinjensi
  • 4 Patroli dan Edukasi, Babinsa Tanjung Bunga Tekankan Pencegahan Karhutla
  • 5 Pelantikan Menteri dan Wamen Haji: PJS Siap Kawal Transparansi dan Pelayanan Umat
  • 6 Dorong Karya Jurnalistik Berkualitas, Pertamina Bagikan Tips & Trik AJP 2025 ke Jurnalis Teritori Sumbagteng
  • 7 Polres Kampar Berhasil Tangkap 3 Pelaku Pembunuh Ketua SPTI Desa Kasikan dan 2 Lainnya Masih DPO

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com