Gedung LPTQ Bukit Timah Diresmikan
KPPBC Dumai Umumkan Lelang Eksekusi Pajak Terhadap Barang Bergerak
Personil Polsek Tandun Berhasil Ringkus Kurir Dan Pengguna Narkotika Jenis Sabu di Desa Puo Raya

Rokan Hulu (Riau), Lineperistiwa.com
Personil Polsek Tandun Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin Iptu Lof Lasri Nosa, SH, MH, kembali mengungkap Dua Pria dalam Kasus Tindak Pidana (TP) memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Sabu.
"Keduanya Pria ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka berinisial JAS (31) dan DSS (23) dengan Peran sebagai Kurir dan Pengguna," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, SIK, MH melalui Kapolsek Iptu Lof Lasri Nosa, SH, MH.
Lanjut Eks KBO Lantas ini, para Tersangka, ditangkap pada Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 03.00 WIB, di RT 009/RW 005 Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul.
"Total Berat Kotor Barang Bukti keseluruhan : 0,78 Gram, dengan rincian Dua Paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip Bening, Satu Kotak Rokok merek Sampoerna Mild, Satu Lembar Kertas Timah Rokok, Satu Unit Hand Phone Readmi Note 3 warna Hitam dan Satu Unit Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam-hitam BM 3934 UU," rinciannya.
Sebelumnya, Kapolsek mendapatkan informasi dari masyarakat, akan adanya transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Puo Raya.
Kapolsek Iptu Lof, memimpin langsung dalam melakukan penyelidikan dan penangkapan, kemudian sekitar pukul 03.00 WIB diamankan Dua Laki-laki berinisial JS dan DS yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.

Kemudian, di tangan Pelaku diamankan Satu Kotak Rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat Dua Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus dengan Kertas Timah Rokok.
"Narkotika jenis Sabu tersebut didapat oleh Pelaku dari SIAL di Ujung batu dengan cara membeli seharga Rp. 1.000.000, yang akan dijual kembali oleh Pelaku kepada orang yang memesan kepada Pelaku," terangnya.
Dijelaskannya, Tim langsung mengamankan Pelaku bersama dengan Barang Bukti yang ditemukan ketika itu guna proses hukum selanjutnya.
"Hasil tes sementara, Kedua Tersangka + (Positive) Metavitamin, JAS dan DSS dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya mengakhiri. (***DM)
Patroli Karhutla, Babinsa Ingatkan Warga Bahaya Puntung Rokok di Lahan Gambut
Bengkalis (Riau), LPC Personel Koramil 06/Merbau, Pratu J. Hutagalung, kembali melaksanakan kegiatan.
Babinsa Koramil 06/Merbau Ajak Warga Amalkan Nilai Pancasila di Kehidupan Sehari-hari
Bengkalis (Riau), LPC Kampung Pancasila kembali menjadi pusat pembinaan ideologi kebangsaan melalui .
Brimob Polda Sumut Gelar “Minggu Kasih”, Tebar Kepedulian untuk Anak Panti Asuhan dan Warga Kurang Mampu
Medan (Sumut), LPC Satuan Brimob Polda Sumatera Utara kembali menunj.
Lewat Komsos Humanis, Serma Eri Tegaskan Larangan Bakar Lahan ke Warga
Bengkalis (Riau), LPCAsap belum terlihat, namun langkah pencegahan telah .
Kampung Pancasila Jadi Wahana Silaturahmi Berkat Peran Aktif Babinsa
Bengkalis (Riau), LPCKampung Pancasila yang terletak di Kelurahan Teluk B.
Kampung Pancasila Jadi Wadah Babinsa Edukasi Warga Soal Toleransi
Bengkalis (Riau), LPCMenanamkan kembali nilai-nilai luhur bangsa kepada m.