2 Pria Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Kabun
Rokan Hulu (Riau), Lineperistiwa.com
Unit Reskrim personil Polsek Kabun berhasil meringkus 2 (dua) orang pria pelaku tindak pidana (TP) Narkotika jenis Sabu.
Hal ini dibenarkan dan dijelaskan Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, SIK, MH melalui Kapolsek Kabun AKP Aguswandi, SH.
Pihaknya melakukan pengungkapan tindak pidana (TP) dugaan Narkotika jenis Sabu pada Jum'at (19/7/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut telah diamankan 2 (dua) orang pria diduga pelaku TP Narkotika jenis Sabu dengan barang bukti ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram, 1 (satu) unit motor Honda Revo tanpa nomor Polisi dan 1 (satu) unit HP Realme warna biru dan lainnya.
Berawal pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Kapolsek Kabun AKP Aguswandi, SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah PT. Padasa Kalda Desa Aliantan, Kecamatan Kabun sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu.

Kemudian Kapolsek Kabun AKP Aguswandi, SH memerintahkan anggota unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian pada hari Jum'at tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB, saat itu anggota unit Reskrim yang sedang melakukan penyelidikan lalu melihat (2) dua orang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan sedang mengendarai Sepeda motor Revo warna abu abu di depan kantin pabrik PT. Padasa Kalda di Desa Aliantan.
Saat diberhentikan oleh pihak Kepolisian, lalu kedua orang tersebut berusaha melarikan diri dan kemudian pihak Kepolisian langsung mengamankannya dan setelah ditanya mengaku bernama Joni dan feri.
Pada saat itu pihak Kepolisian memanggil Security kebun yang sedang melintas di lokasi tersebut dan kemudian pihak Kepolisian dengan disaksikan Security tersebut melakukan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut.
Namun tidak ditemukan barang bukti yang terkait dengan Tindak Pidana Narkotika. Kemudian dilakukan kembali penggeledahan disekitar areal lalu ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu yang terletak di tanah yang berdekatan dengan posisi kedua orang tersebut.
"Setelah ditanya kepada kedua orang tersebut berinisial JPA lahir Samosir, 26/ 6/1994, umur 30 tahun, Islam, Alamat Afd 4 Padasa Kalda dan FF lahir Cilacap, 28/1/2001, umur 23 tahun, Islam, Alamat Afd 4 Padasa kalda Desa Aliantan, Kecamatan Kabun," ujar Kapolsek.
Dari hasil penelusuran yang cermat, ditemukan barang berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu adalah miliknya yang didapat dari Anto yang berdomisili di pasar baru Desa Aliantan, Kecamatan Kabun.
Kemudian dilakukan penggeledahan kembali di sekitar areal namun hanya 2 unit Handphone dan 1 unit sepeda motor yang ditemukan.
"Selanjutnya kedua terduga pelaku diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kabun untuk diproses lebih lanjut," ungkap Kapolsek Kabun AKP Aguswandi, SH. (***PS)
LSM KOREK Riau Duga Ijazah SMA Daulat Sinaga ASPAL, Siap Tempuh Jalur Hukum
Pekanbaru (Riau), LPCLembaga Swadaya Masyarakat KOREK (Komunitas Ekonomi .
Dr. Elviriadi Dukung LSM KOREK Riau Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran di Kabupaten Kepulauan Meranti
Pekanbaru (Riau), LPCDugaan penyimpangan anggaran proyek swakelola tahun .
Berbekal Informasi, Bea Cukai Dumai dan Tim Gabungan Berhasil Gagalkan 8.000 Gram Sabu Dari Dua Orang Pelaku
Kota Dumai (Riau), LPCTim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiks.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Komplek UKA, Seorang Pengedar Sabu Diamankan
Medan (Sumut), LPCSat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pada Selasa, 18 No.
Barang Hasil Penindakan KPPBC TMP B Dumai Periode Semester II Tahun 2023 dan Semester I Tahun 2025 Dimusnahkan
Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai melaksanakan kegiatan Pemusnahan Ba.
Seorang Wanita Pelaku Penggelapan Mobil dan Uang Ratusan Juta Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambusai
Rohul (Riau), LPCSetelah sempat buron selama beberapa bulan, Unit Reskrim.








