BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Polda Sumut Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H, Perkuat Iman dan Soliditas Personel
Dibaca : 21 Kali
Kapolri Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terjadi Dua Gelombang, Masyarakat Diimbau Atur Waktu Perjalanan
Dibaca : 19 Kali
Kapolri: 72 Ribu Personel Amankan Takbir dan Salat Id di Seluruh Indonesia
Dibaca : 42 Kali
Kapolri Pantau Kamtibmas Nasional dari Medan, Pastikan Arus Mudik 2026 Kondusif
Dibaca : 43 Kali
Kapolda Sumut Dampingi Kapolri Pimpin Pemantauan Nasional Malam Takbiran dari Medan
Dibaca : 44 Kali

  • Home
  • Hukrim

Kabar Salam Tempel Mencuat, Kejari Pati Belum Melakukan Penahanan Pelaku KDRT

Redaksi

Kamis, 28 Desember 2023 - 09:53:57 WIB Di Baca : 978 Kali
Cetak
Kabar Salam Tempel Mencuat, Kejari Pati Belum Melakukan Penahanan Pelaku KDRT

Pati (Jateng), Lineperistiwa.com

Keberuntungan nampaknya belum berpihak kepada perempuan berinisial IP warga kecamatan Margoyoso, kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Ia terpaksa harus melaporkan DTP yang merupakan suaminya sendiri yang saat ini bekerja di PLN Juwana ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Laporan itu atas dasar meminta pertanggung jawaban, lantaran sang mantan suami menelantarkannya selama 7 tahun bersama anaknya tanpa memberi nafkah.

Tapi, dalam proses perkara yang menimpanya, putusan 4 bulan yang menjerat DTP dinilai tidak adil.

"Terus terang saya kecewa dengan hasil putusan, saya ditinggal 7 tahun, setelah saya laporkan hukumannya hanya 4 bulan, itu tidak sebanding," ungkap IP, kepada wartawan ini Rabu (27/12/2023).

Ia mengaku meminta keadilan atas putusan itu, karena hukuman yang menimpa DTP dianggap tidak setimpal dengan perbuatannya.

"Saya minta keadilan, dan semoga ada keadilan yang lebih baik ke depan dalam masalah ini," keluhnya.

Hal senada juga disampaikan, Esera Gulo, Kuasa Hukum IP saat ditemui di kantornya. Menurut Gulo, IP dan DTP menikah pada 2016 lalu, namun setelah 3 bulan, sang suami langsung meninggalkan istrinya tanpa memberikan informasi apapun.

Ironisnya, pada tahun 2021, DTP justru mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama (PA) Pati, namun dalam gugatan itu gugur lantaran DTP tidak hadir saat sidang putusan.

"IP lalu melaporkan DTP ke Polresta Pati pada 18 Novemver 2021, atas dugaan penelantaran anak, dan pada Agustus 2023, baru di limpahkan ke Kejari Pati," katanya.

Dari hasil putusan tertanggal 14 Desember 2023, PN memutuskan terdakwa bersalah karena telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a Undang- Undang.

"Hasil putusan, terdakwa dihukum 4 bulan, tapi dalam inkra putusan 7 hari, terdakwa diberi kewenangan untuk menerima atau tidak, dan terdakwa tidak banding, seharusnya terdakwa ditahan, namun faktanya tidak ditahan," kesalnya.

"Terdakwa harus ditahan, bukannya bebas berkeliaran, kami akan minta keadilan, dan saat ini kami sudah kirim surat kemana-mana," tambahnya.

Ditemui terpisah, Ys, Jaksa di Kejari Pati ketika dikonfirmasi mengaku bahwa dalam perkara yang menjerat DTP tidak belum ditahan, karena saat ini keluarganya ada yang sakit.
Ia juga membantah adanya dugaan terima uang saat berada di kamar mandi sebelum di gelar sidang.

"Itu tidak benar, jadi dibuktikan aja nggih, saya juga tidak melihat, dan itu tidak ada," tepisnya. (***Yusuf)


 Editor : Sutono/ Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Polsek Kunto Darussalam Bekuk Seorang Pengedar, 26,75 Gram Sabu Diamankan

Ahad, 22 Maret 2026 - 19:00:15 WIB

Rohul (Riau), LPCAparat kepolisian dari Polsek Kunto Darussalam berhasil .

Hukrim

Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:15:30 WIB

Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Pold.

Hukrim

Tim Gabungan Dari TNI - Polri Dan Pemko Medan Grebek Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar Di Marelan Pasar 4 Barat

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:01:05 WIB

Medan (Sumut), LPCTim gabungan TNI - Polri dari Mabes TNI, BAIS, BIN, Pol.

Hukrim

Polres Pelabuhan Belawan dan Tim Jatanras Polda Sumut Amankan Dua Pelaku Penganiayaan yang Viral

Senin, 16 Maret 2026 - 07:35:08 WIB

Belawan.(Sumut), LPCPersonel Polres Pelabuhan Belawan bersama Tim MIT Sub.

Hukrim

Polres Asahan Bantah Isu “ Adanya Tangkap Lepas” Gembong Narkoba Di Wilkum Asahan

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:08:47 WIB

Asahan (Sumut), LPCMenurut kapolres AKBP Revi Mengatakan bahwasanya infor.

Hukrim

Sat Narkoba Polres Asahan Tangkap Pria Saat Sahur, Yang Menyimpan Sabu Sabu

Senin, 09 Maret 2026 - 10:23:45 WIB

Asahan (Sumut), LPCDisaat Hendak sahur di sebuah permukiman warga Kabupat.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polda Sumut Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H, Perkuat Iman dan Soliditas Personel
22 Maret 2026
Kapolri Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terjadi Dua Gelombang, Masyarakat Diimbau Atur Waktu Perjalanan
22 Maret 2026
Kapolri: 72 Ribu Personel Amankan Takbir dan Salat Id di Seluruh Indonesia
22 Maret 2026
Kapolri Pantau Kamtibmas Nasional dari Medan, Pastikan Arus Mudik 2026 Kondusif
22 Maret 2026
Kapolda Sumut Dampingi Kapolri Pimpin Pemantauan Nasional Malam Takbiran dari Medan
22 Maret 2026
Polda Sumut Perkuat Pengamanan Objek Wisata dan Arus Lalu Lintas, Wujudkan Libur Lebaran Aman dan Nyaman
22 Maret 2026
Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40%, Periksa Ketat Kelayakan Pelampung di Pelabuhan Atsari
22 Maret 2026
Polsek Kunto Darussalam Bekuk Seorang Pengedar, 26,75 Gram Sabu Diamankan
22 Maret 2026
Perkuat Ideologi Bangsa Babinsa Koramil 06 Merbau Edukasi Warga di Kampung Pancasila
22 Maret 2026
Plh Bupati Rohul H.Syafaruddin Poti Bersama Ribuan Warga Salat Idul Fitri 1447 Hijriah di Masjid Agung Islamic Center
22 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar
  • 2 GM Kilang Pertamina Dumai Tutup Rangkaian Safari Ramadan di Unit Operasi Sungai Pakning, Salurkan Bantuan Sosial di Tiga Wilayah Operasional
  • 3 Kepedulian Nyata, Macan Asia Indonesia Riau Bantu Warga Kurang Mampu Jelang Lebaran
  • 4 PSI Rohul Kembali Salurkan Bantuan Sembako
  • 5 Polda Sumut Berangkatkan 192 Pemudik dalam Program Mudik Gratis Presisi 2026
  • 6 Jelang Malam Takbiran, Kapolsek Tualang Pimpin Rapat Koordinasi Pengamanan
  • 7 Tim Gabungan Dari TNI - Polri Dan Pemko Medan Grebek Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar Di Marelan Pasar 4 Barat

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com